PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274) 514932 - 563510
DASAR HUKUM 1. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. 3. PERMENSOS Nomor : 110 / HUK / 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak 4. UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 5. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 6. Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak
DEFINISI ANAK ANGKAT Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
DEFINISI ORTU ANGKAT ORANG TUA ANGKAT ADALAH ORANG YANG DIBERI KEKUASAAN UNTUK MERAWAT, MENDIDIK DAN MEMBESARKAN ANAK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ADAT KEBIASAAN
DEFINISI-PENGANGKATAN ANAK Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat tanpa memutuskan hubungan darah anak yang diangkat oleh orang tua kandungnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan
KETENTUAN PRINSIP DALAM PENGANGKATAN ANAK Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. COTA harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA Pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
JENIS PENGANGKATAN ANAK a. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia. b. Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
PENGANGKATAN ANAK ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan : - Pengangkatan anak secara langsung; - Pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.
PENETAPAN PENGADILAN DALAM PENGANGKATAN ANAK Untuk pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan. Sedang untuk pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
PENGANGKATAN ANAK ANTARA WNI DENGAN WNA Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing. Pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
PERSYARATAN CAA Syarat anak yang akan diangkat : 1. belum berusia 18 tahun; 2. merupakan anak terlantar / ditelantarkan; 3. berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak; dan 4. memerlukan perlindungan khusus. 5. Sudah dicarikan akta kelahiran.
USIA ANAK ANGKAT Anak belum berusia 18 tahun : dibagi 3 ( tiga ) Kategori : Anak belum berusia 6 tahun : prioritas utama. Anak berusia 6 tahun s/d sebelum 12 tahun : sepanjang alasan mendesak. Anak berusia 12 tahun s/d belum berusia 18 tahun : sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
SYARAT CALON ORANG TUA ANGKAT Sehat jasmani dan rohani. Umur minimal 30 tahun maksimal 55 tahun. ( pada saat mengajukan permohonan ( Permensos, no. 110/huk/2009 tt PPA) Beragama sama dengan agama calon anak angkat. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun. Tidak merupakan pasangan sejenis.
7. Tidak atau belum punya anak atau hanya memiliki 1 anak. 8 7. Tidak atau belum punya anak atau hanya memiliki 1 anak. 8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial. 9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak. 10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan 11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat. 12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan. 13. Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Khusus calon orang tua angkat Warga Negara Asing, juga harus memenuhi syarat : a. Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah paling singkat 2 tahun berturut-turut. b. Mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon. c. Membuat penyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Deplu RI melalui Perwakilan RI setempat.
SYARAT PENGANGKATAN ANAK WNI OLEH WNA Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia. Memperoleh izin tertulis dari Menteri, dan Melalui lembaga pengasuhan anak.
SYARAT PENGANGKATAN ANAK WNA OLEH WNI Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh WNI setelah mendapat izin dari Menteri (dapat didelegasikan kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi).
TATA CARA PENGANGKATAN ANAK I. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia - Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. - Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
PENGANGKATAN ANAK ANTARA WNI DENGAN WNA Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah menenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan. Permohonan pengangkatan anak WNI yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia.
BIMBINGAN DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK Bimbingan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan : a. Penyuluhan. b. Konsultasi. c. Konseling. d. Pendampingan, dan e. Pelatihan.
PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK Pengawasan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat terhadap : a. Orang-perorangan, b. Lembaga pengasuhan, c. Rumah sakit bersalin, d. Praktek-praktek kebidanan, e. Panti sosial pengasuhan anak.
TUJUAN PENGAWASAN : Mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan per-uu-an. Mengurangi kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran pengangkatan anak, dan Memantau pelaksanaan pengangkatan anak.
LAPORAN PENGADUAN Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum dan atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi sosial setempat atau menteri.
KEBIJAKAN 1. Panti Sosial Asuhan Anak Yogyakarta Dinas Sosial DIY ( PSAA ) adalah Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar yang telah mendapatkan izin dari Dinas Sosial DIY untuk melaksanakan proses pengangkatan anak di wilayah DIY. 2. Yayasan Sayap Ibu (YSI) cabang DIY adalah Lembaga/ Organisosial yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar yang telah mendapatkan izin dari Dinas Sosial DIY untuk melaksanakan proses pengangkatan anak di wilayah DIY.
PEMBENTUKAN TIM PIPA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Membentuk Tim PIPA Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan komposisi anggota sebagai berikut : - Kepala Dinas Sosial DIY sebagai ketua/ anggota - Kepala Bidang PRS Dinso DIY sebagai sekretaris / anggota - Kanwil Kem Kum Ham DIY sebagai anggota - Biro Hukum Setda DIY sebagai anggota - Polda DIY sebagai anggota - Dinas Kesehatan DIY sebagai anggota - Kanwil Kem Agama DIY sebagai anggota - BPPM DIY sebagai anggota - LPA DIY sebagai anggota
- Yayasan Sayap Ibu Cab DIY sebagai anggota - Kepala Seksi Perlindungan dan Staf sebagai sekretariat
PROSEDUR PELAYANAN PENGANGKATAN ANAK DALAM NEGERI TATA CARA PENGANGKATAN ANAK PROSEDUR PELAYANAN PENGANGKATAN ANAK DALAM NEGERI COTA DINSOS COTA Memenuhi Syarat Dinso / PSAA/YSI TIM PIPA PROV.DIY Laporan Sosial I Home Visit I Dinsos /PSAA/ Yasos COTA - PSAA- YSI Pengasuhan anak SK. Ka Dinsos ttg. Izin Pengasuhan Anak SK I COTA TIM PIPA PROV.DIY. Laporan Sosial II Home Visit II Dinsos / PSAA/ Yasos SK. Ka Dinsos ttg. Izin Pengangkatan Anak Cota /PSAA/ YSI Pengadilan Negeri TEMBUSAN DINSOS DIY/PSAA / YSI SK / PENETAPAN Orang Tua Angkat
TERIMA KASIH