PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA Triyanto Prodi PPKn FKIP UNS
Pengertian Negara Secara etimologis Dari asal katanya, negara berasal dari bahasa Belanda dan Jerman Staat Inggris State Prancis Etat Latin Status/Statum “Meletakan dalam keaadan bediri” “Membuat berdiri” “Menempatkan”
Pengertian Negara (2) Pengertian Negara dapat dilihat dari 3 konsep : Negara Sebagai organisasi teritori suatu bangsa Negara dalam pengertian kekuasaan negara Negara sebagai organisasi yang mengatur dan memelihara masyarakat dengan kekuasaan
Negara Sebagai organisasi teritori suatu bangsa H.J Laski Negara suatu masyarakat yang diintegrasikan karena karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat 2. Soenarko Organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverian
Negara dalam pengertian kekuasaan negara Logeman Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan nya itu 2. Karl Marx Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain
Mengatur dan memelihara dengan kekuasaan Wirjono Prodjodikoro Negara adalah suatu organisasi kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiamai suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
Pemerintah yang berdaulat Unsur-unsur negara Unsur2 negara Konstitutif RAKYAT Wilayah Pemerintah yang berdaulat Deklaratif Pengakuan negara lain
Unsur Konstitutif Berdasarkan Konvensi Montevidio 1933 mensyaratkan unsur yang harus ada dalam pembentukan negara antara lain : Rakyat Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara b. Wilayah Satu kesatuan wilayah geografis yang meliputi darat, laut, dan udara disertai denagn kedaulatan dan yurisdiksi c. Pemerintah yang berdaulat Pemerintah adalah seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negaranya Berdirinya suatu negara yang didasarkan pada unsur-unsur konstitutif (mutalk) bisa juga disebut sebagai unsur klasik/tradisional. Unsur-unsur negara sendiri dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu unsur secara klasik, yuridis, dan sosiologis.
Unsur Deklaratif Pengakuan negara lain Pengakuan negara lain bukanlah unsur mutlak, dalam arti bukan merupakan pembentuk dari suatu negara, melainkn hanya bersifat menerankan adanya suatu negara. Pengakuan dari negara lain bertujuan untuk menjalin hubungan diplomatik denagn negara lain
Pertanyaan 1 Dengan melihat unsur-unsur tadi kapankah ndonesia terbentuk ? Berikan alasannya
Pertanyaan 2 Seberapakah penting pengakuan suatu negara ?, apakah suatu negara bisa berdiri tanpa adanya pengakuan ?
Referensi Busroh Abu Daud. 2013. Ilmu Negara. Jakarta : Bumi Aksara Ismatullah Deddy dkk. 2007. Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif. Bandung : CV Pustaka Setia Suryono Hasan. 2014. Ilmu Negara. Yogyakarta : Ombak http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUA R_BIASA/195202151983011- M._UMAR_DJANI_MARTASUTA/A%20Dikwar/1%20P endidikan%20Kewarganegaraan/PENGANTAR/NEG ARA,%20BANGSA%20DAN%20WARGA%20NEGARA1. pdf