ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
RUMAH PERAN BERSAMA SI-PAI SEBAGAI ALTERNATIF MODEL
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
BAB I PENDAHULUAN   Para pendiri negeri ini, sungguh sangat arif dalam menyusun UUD 1945 menghargai peranan wanita pada masa silam dan mengantisipasi pada.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Hak Asasi Anak dan Perempuan
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Selamat ... bertemu ....
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
dalam Sistem Peradilan Pidana
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Intervensi Psikososial
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Hukum dan Gender di Indonesia.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Kertas Kebijakan ruu pks
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT KELOMPOK IV : M. DADAN GANIKUSUMAH NRP. 08.04.039 JOKO SETIAWAN NRP. 08.04.100 ARDIAN KRESNA NRP. 08.04.045 INEU FEBRIANI NRP. 08.04.103

Pengertian Korban tindak kekerasan adalah seseorang atau kelompok orang yang mengalami tindak kekerasan baik fisik, mental, sosial maupun ekonomi, sebagai akibat dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah dan diskriminasi yang melanggar hak-hak individunya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya, sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. Kekerasan dalam rumah tangga adalah segala bentuk tindak kekerasan baik fisik maupun psikis yang terjadi dalam rumah tangga, baik antara suami istri maupun orang tua dan anak.

Tujuan : Pulihnya kembali harga diri, percaya diri, kemauan serta kemampuan para korban untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara sadar. Terwujudnya budaya masyarakat peduli ( caryng society ) terhadap perlindingan sosial bagi korban tindak kekerasan dan perlakuan salah.

Sasaran Anak laki-laki dan perempuan, usia 0 – 18 thn Perempuan, usia 18 – 60 tahun Lansia laki-laki dan perempuan, usia 60 thn keatas Keluarga dan lingkungan sosial Organisasi / LSM

Landasan Pelaksanaan Ratifikasi Resulosi Majelis Umum PBB Nomor 48 / 104 Tahun 1993 tentang pencegahan dan penghilangan setiap bentuk kekerasan. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang Nomor 07 Tahun 1984 tentang 28 Pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kebijakan teknis dan strategi Memantapkan kebijakan teknis dan standar pelayanan bantuan sosial korban tindak kekerasan. Memperkuat ketahanan sosial keluarga dan masyarakat. Penyelamatan, pemulihan, pemberdayaan bagi perempuan, anak dan lansia korban tindak kekerasan. Strategi Kampanye sosial anti tindak kekerasan sosial Pengembangan jaringan kerja bantuan sosial tindak kekerasan sosial Advokasi Sosial. Peningkatan mutu pelayanan bantuan sosial tindak kekerasan, baik yang berkaitan dengan sumber daya manusia, teknik mapun metode pelayanan.

Kegiatan pokok Pendataan dan pemetaan masalah Penyuluhan dan binbingan sosial Sosialisasi kebijakan dan program bantuan sosial korban tindakan kekerasan Perlindungan sisoal Advokasi dan konseling Rehabilitasi psikososial Resosialisasi dan rujukan Pemantauan dan evaluasi

Mekanisme Pada tingkat pusat, Departemen Sosial. Pada tingkat Propinsi, Gubernur Kepala Daerah Pada tingkat Kab / Kota, Bupati / Walikota

Analisis KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan/ penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ringkup rumah tangga ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT ). Ada 5 (lima) bentuk KDRT, yaitu : Fisik, Emosional/Psikologis, Seksual, Ekonomi dan Sosial.

Secara umum ada 4 faktor terjadinya KDRT. Ketimpangan ekonomi antara suami dan istri. Adanya pola penyelesaian komflik dengan penggunaan kekerasan. Suami yang dominan dan otoriter. Ada cukup banyak hambatan bagi istri untuk meninggalkan keluarga, misalnya alasan demi anak-anak, demi nama baik keluarga dll

Rekomendasi Mendirikan pusat trauma, terutama didaerah yang angka tindakan kekerasannya tinggi. Menyediakan rumah perlindungan. Menciptakan pusat keterampilan (vokasional).

SEKIAN DAN TERIMA KASIH