ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA: a. rapat anggota b. pengawas c. pengurus d. Pengelola Gaya manajemen partisipatif a b d c
Rapat Anggota Penetapan anggaran dasar Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi) Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan Pengesahan pertanggungjawaban Pembagian SHU Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus Mengelola koperasi & usahanya Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi Menyelenggarakan rapat anggota Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib Memelihara daftar anggota & pengurus Wewenang : Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan Pengelola Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus