MANAJEMEN BANK SYARIAH Pengertian Bank Syariah Tujuan dan Ciri-Ciri Bank Syariah Bank Syariah di Indonesia Perangkat dan Produk Bank Syariah Hanipah 1113015000058
Tujuan Instruksional Khusus : “Diharapkan mahasiswa mampu memahami sistem dan kelembagaan bank syariah yang merupakan salah satu sistem perbankan di Indonesia yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah serta memahami mekanisme pengelolaan bank berdasarkan prinsip syariah”
PENGERTIAN BANK SYARIAH : Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. PRINSIP SYARIAH : Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain, antara lain Mudharabah (Bagi hasil) , Musyarakah (Penyertaan Modal), Murabahah (Prinsip Jual Beli), Ijarah (Sewa Murni Titipan), dan Ijarah Wa iqtina (Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).
TUJUAN BANK SYARIAH Meningkatkan kualitas hidup umat Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam. Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi Meningkatkan kualitas hidup umat Menanggulangi masalah kemiskinan Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter Menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non syariah
Karakteristik Bank Syariah Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi islam dengan ciri : beroperasi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi, dan universal. Tidak membedakan secara tegas, sektor moneter dan sektor riil.
CIRI- CIRI OPERASIONAL BANK SYARIAH : Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku. Menghindari penggunaan persentase dalam kewajiban pembayaran. Dalam kontrak pembiayan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti yang ditetapkan dimuka Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah) DPS bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya Fungsi kelembagaan : selain menjembatani antara pihak pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan dana, juga melaksanakan fungsi amanah
Fungsi Bank Syariah Aplikasi Produk Fungsi Manager Investasi Investor Penghimpunan dana : Prinsip wadiah & Mudharabah Manager Investasi Investor Penyaluran dana : Prinsip Jual beli :Murabahah Bagi hasil : Mudharabah, Musyarakah Jasa Layanan Produk Jasa : Wakalah, kafalah, hiwalah Dana Kebajikan : * Penghimpunan dan Penyaluran Qarrhul Hasan * Penghimpunan dan penyaluran ZIS Sosial
Perbedaan bank Syariah dengan Konvensional Bank Konvensional Fungsi dan Kegiatan Manager Investasi, Investor, Jasa Keuangan, Sosial Intermediasi Jasa Keuangan Pinjam meminjam Hubungan dgn Nasabah Kemitraan
Perbedaan Bunga dengan Bagi Hasil No Bunga Bagi Hasil 1. Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung rugi Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung rugi 2. Dihitung berdasarkan modal yang ada Dihitung berdasarkan jumlah keuntungan/ hasil penjualan yang diperoleh 3. Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian, tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dilaksanakan untung atau rugi Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek, apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama. 4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda Jumlah pemberian hasil meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat. 5. Pembayaran bunga adalah haram Pembagian keuntungan adalah halal.
Perbandingan Operasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional Pembayaran bagi hasil Menerima Pendapatan Mudharib Mudharib Shahibul Maal Penyaluran Dana Penghimpunan Dana Deposan Bank Nasabah / Debitur Menerima bunga tetap Membayar bunga tetap
DPS Bag. / Dept. Direksi Terkait BANK SYARIAH DI INDONESIA : Bank Muamalat Indonesia, beroperasi 1 Mei 1992 BPR Syariah dan Bank Umum Syariah PERANGKAT YANG DIGUNAKAN DALAM BANK SYARIAH : a. SBPU mudharabah Ba’i al-Dayn PUAS (Pasar Uang antar Bank Syariah) SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) STRUKTUR BANK SYARIAH : DPS Direksi Bag. / Dept. Terkait
PRODUK BANK SYARIAH PENGHIMPUNAN DANA (SUMBER DANA) : * Al-Wadiah : titipan murni, * Al-Mudharabah : penyimpanan dana dengan tujuan utk pembiayaan mudharabah atau ijarah
B. PENYALURAN DANA (KREDIT): * Jual Beli : Ba’i Al-Murabahah : tambahan keuntungan disepakati bersama Ba’i As-Salam : penyerahan uang terlebih dahulu Ba’i Al-Istishna : pembelian dengan uang muka * Sewa : Ijarah : sewa murni / sewa dengan penyerahan barang di akhir masa sewa (leasing) * Bagi Hasil : Al-Musyarakah : pembiayaan dan pengelolaan proyek bersama (modal ventura) Al-Mudharabah : pendanaan proyek dengan dana dari pihak bank
* Akad Pelengkap : Al-Hawalah : memindahkan hutang (factoring) Ar-Rahn : menahan harta bergerak sebagai jaminan (gadai) Al-Qardh : meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan Al-Wakalah : pemberian kuasa (L/C) Al-Kafalah : pemberian jaminan (bank garansi, L/C) C. JASA BANK : * Al-Sharf : jual beli valuta asing * Al-Ijarah : menyewakan (safe deposit box, custodian)