Bentuk Kepemilikan Bisnis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
MACAM-MACAM ORGANISASI DALAM PERUSAHAAN AGRIBISNIS
UNIVERSITAS GUNADARMA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bentuk perusahaan.
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
Kewirausahaan DAN UKM AMRIN MULIA UN.
KEUANGAN WIRAUSAHA.
BADAN USAHA.
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
Skala dan Kelompok Perusahaan
KONSEP & FUNGSI BISNIS Disusun oleh : Lily W.
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
PERUSAHAAN.
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BAHAN KULIAH MANAJEMEN STRATEGIK PADA PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
PENGATURAN BADAN USAHA
BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Universitas Esa Unggul
MACAM-MACAM ORGANISASI DALAM PERUSAHAAN AGRIBISNIS
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Ruang Lingkup Akutansi
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Bentuk Kepemilikan Bisnis

Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Memilih bentuk kepemilikan bisnis dan metode memiliki bisnis yang telah ada serta bagaimana mengukur kinerjanya.

ENTREPRENEUR/WIRAUSAHA Seseorang yang mempunyai visi, semangat dan melakukan Tindakan-tindakan nyata dalam menciptakan dan mengembangkan Sendiri sumber-sumber incomenya tanpa bergantung semata-mata Pada orang lain Hal-hal yang dibutuhkan untuk menjadi Entrepreneur/Wirausaha : Visi Yang Besar dan Jelas ( Dream Big) Semangat Berani Memulai Dari Kecil, Berani Gagal dan Berani Bangkit Lagi (Start Small) Tindakan Nyata (Act Now) Sumber : Pietra Sarosa, RFA

Beberapa Contoh Kegiatan Usaha: Agen Penjualan Barang Agen Voucher Isi Ulang Warung Nasi, Warung Mie Instan Jasa Cuci Sepeda Motor Biro Jasa Pengurusan SIM, STNK dan Izin Usaha Usaha Cetak+sablon Salon Pria & Wanita Event Organizer (EO) Koperasi Simpan Pinjam Handy Craft Furniture Baju Muslim (Pria & Wanita) dll

BADAN USAHA - Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Bentuk – bentuk Badan usaha memiliki perbedaan karakteristik seperti: - Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha - Besarnya resiko kepemilkikan - Batas-batas pertanggungjawaban hutang-hutang perusahaan - Cara pembagian keuntungan

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Perusahaan Perseorangan Perseroan Komanditer Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara Koperasi

Perusahaan Perseorangan Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang

Kelebihan Perusahaan Perseorangan Mudah dibentuk dan dibubarkan Bekerja dengan sederhana (relatif) Pengelolaannya sederhana (relatif) Tidak perlu kebijakan pembagian laba

Kelemahan Perusahaan Perseorangan Tangung jawab tidak terbatas Kemampuan manajemen terbatas (relatif) Sumber dana terbatas pada pemilik Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Perseroan Komanditer Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uannya untuk dipakai dalam persekutuan. Sekutu dalam Perseroan Komanditer dibagi menjadi dua: - sekutu komplementer - sekutu komanditer

Sekutu Komplementer CV: orang yang bersedia memimpin penaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas kekayaan pribadinya.

Sekutu Komanditer CV: Sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kelebihan Perseroan Komanditer Modal yang dikumpulkan relatif lebih banyak Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar Manajemen dapat didiversifikasikan Kesempatan untuk berkembang relatif lebih besar

Kelemahan CV: Tanggug jawab tidak terbatas (bagi sekutu komplementer) Kelangsungan hidup relatif kurang terjamin Relatif sulit untuk menarik kembali investasinya

Perseroan Terbatas Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik

Kebaikan PT : Kelangsungan hidup perusahaan relatif terjamin Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah Kebutuhan modal yang lebih besar akan lebih mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

Kelemahan PT: Rahasia tidak terjamin Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara. Contoh: Pelindo III, Indosat, Telkom, dll

Koperasi Adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi Keangotaan bersifat sukarela Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota Kemandirian

Ciri tersendiri koperasi dibanding bentuk usaha yang lain: Lebih mementingkan keangotaan Anggotanya bebas keluar masuk Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kepentingan anggota Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Pengelompokan Koperasi Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha

PELAKU EKONOMI BUMN S W A S T A KOPERASI Dividen +/- 158 BUMN Pajak Tenaga Kerja

PROFIL USAHA DI INDONESIA Parameter Skala Usaha Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar Jumlah (unit / %) 41.301.263/99,13 361.052/0,87 2.158/0,01 Kesempatan Kerja (%) 88,92 10,54 0,54 Nilai Tambah 43,42 15,42 44,9 (% terhadap ekonomi)   Produktivitas kecil sedang besar (Data Kementerian Koperasi dan UKM)

Usaha Kecil Usaha Kecil adalah Kegiatan Ekonomi Rakyat Yang Berskala Kecil Dan Memenuhi Kriteria Kekayaan Bersih Paling Banyak Rp. 200 Juta Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha atau Memiliki Hasil Penjualan Tahunan Paling Banyak Rp. 1 Milyar.

Katagori Usaha Kecil USAHA KECIL LAYAK KREDIT Usaha Kecil Yang Telah Siap Untuk Mendapatkan Kredit Dari Perbankan Dengan Ciri-Ciri: Omzet Telah Melebihi Rp. 1 Milyar/Tahun, Administrasi/ Izin Usaha Lengkap, Mempunyai Collateral Yang Memadai dan Prospek Usaha Baik USAHA KECIL LAYAK BINA Usaha Kecil Yang Belum Siap Mendapatkan Kredit Dari Perbankan Dengan Ciri-Ciri : Omset Penjualan < Rp. 1 Milyar/Tahun, Administrasi/Izin Usaha Tidak Lengkap, Belum Mempunyai Collateral Yang Memadai dan Prospek Usaha Baik USAHA MIKRO Usaha Kecil Yang Mempunyai Omset Penjualan Maksimal Rp. 50 Juta/Tahun Administrasi/Izin Usaha Tidak Lengkap, Tidak Mempunyai Collateral.

KELEBIHAN USAHA KECIL - Organisasi Internal Sederhana Terutama Pada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Sedangkan Pada Usaha Menengah Cukup Terstruktur - Mampu Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan/Padat Karya, & Berpeluang Untuk Mengisi Pasar Ekspor - Relatif Aman Bagi Perbankan Dalam Pemberian Kredit - Bergerak Dibidang Usaha Yang Cepat Menghasilkan - Mampu Memperpendek Rantai Distribusi - Flexibilitas Dalam Pengembangan Usaha

KEKURANGAN USAHA KECIL Lemah Dalam Kewirausahaan dan Manajerial Keterbatasan Ketersediaan Keuangan Ketidak Mampuan Pemenuhan Aspek Pasar Keterbatasan Pengetahuan Produksi dan Teknologi Ketidak Mampuan Informasi Tidak Didukung Kebijakan dan Regulasi Memadai Tidak Terorganisir Dalam Jaringan dan Kerjasama Sering Tidak Memenuhi Standar

Kondisi Umum Usaha Kecil TATA KELOLA USAHA KECIL Sistem & Prosedur Legalitas Usaha Kebijakan (AD/ART) Tata Kelola Usaha Yang Baik Visi dan Misi Akuntansi & Pelaporan Program Kerja Kondisi Umum Usaha Kecil Usaha Perorangan PT/CV Koperasi Bentuk Usaha

Pengembangan Usaha Kecil Alternatif Pengembangan Usaha Kecil Program CSR/PKBL BUMN Program CSR Swasta Pinjaman Lunak Perbankan Program Pemerintah (contoh: PNPM Mandiri) Lain_lain

Program Bina Lingkungan Tahapan Pembinaan Layak Kredit Layak Bina Belum Layak Lembaga Perbankan Program Kemitraan Program Bina Lingkungan

Definisi Program Kemitraan Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN Program Bina Lingkungan Program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN

Sumber Dana dan Bentuk PKBL Program Kemitraan (max 2% laba bersih) Program Bina Lingkungan (max 2% laba bersih) Bantuan dalam bentuk : - bencana alam; - pendidikan/pelatihan; - kesehatan; - prasarana & sarana umum - sarana ibadah - pelestarian alam Dana Pinjaman Utk modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap; serta pinjaman khusus utk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mitra binaan Hibah max 20% dari dana program kemitraan tahun berjalan utk capacity building.

Kewajiban BUMN Pembina (Pasal 5) PER – 05/MBU/2007 Membentuk unit PKBL Menyusun (SOP) untuk pelaksanaan PKBL yang dituangkan dalam SKD Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PKBL Melakukan evaluasi dan koreksi atas kelayakan usaha dan menetapkan calon Mitra Binaan Menyiapkan dan menyalurkan dana PK Kepada MB dan dana BL kepada Masyarakat Melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Mitra Binaan Mengadministrasikan kegiatan pembinaan Melakukan pembukuan atas Program Kemitraan dan Program BL Menyampaikan laporan pelaksanaan PKBL yang meliputi laporan berkala baik triwulanan maupun tahunan kepada Menteri dengan tembusan kepada Koordinator BUMN Pembina di wilayah masing-masing

PERSYARATAN USAHA KECIL MENJADI MITRA BINAAN Memiliki Kekayaan Bersih Paling Banyak Rp. 200 juta, Tidak Termasuk Tanah Dan Bangunan Tempat Usaha; atau Memiliki Hasil Penjualan Tahunan Paling Banyak Rp. 1 Milyar Milik Warga Negara Indonesia Berdiri Sendiri, Bukan Merupakan Anak Perusahaan atau Cabang Perusahaan Yang Dimiliki, Dikuasai, atau Berafiliasi Baik Langsung Maupun Tidak Langsung Dengan Usaha Menengah dan Besar. Berbentuk Usaha Orang Perseorangan, Badan Usaha Yang Tidak berbadan Hukum atau Badan Usaha Yang Berbadan Hukum, Termasuk Koperasi. Telah Melaksanakan Kegiatan Usaha Minimal 1 (satu) Tahun Serta Mempunyai Potensi dan Prospek Usaha Untuk Dikembangkan Melaksanakan Kegiatan Usaha Sesuai dengan Rencana Yang Telah Disetujui BUMN Pembina Menyelenggarakan Pencatatan/Pembukuan Dengan Tertib Membayar Kembali Pinjaman Secara Tepat Waktu Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Disepakati Menyampaikan Laporan Perkembangan Usaha Kepada BUMN Pembina

5 FAKTOR PENILAIAN USULAN PINJAMAN (Afiff,1994) CHARACTER Menunjukan Kemungkinan MB Untuk Secara Jujur Memenuhi Kewajibannya, Faktor Ini Menunjukkan Kesanggupan MB atas Tiap Transaksi Kredit Yang Dilakukannya CAPACITY Kemampuan MB Yang Ditunjukan Dengan Kinerja Usahanya Pada Waktu Yang Lama CAPITAL Mengukur Posisi Keuangan Perusahaan Nasabah Yang Ditunjukan Oleh Rasio Keuangan CONDITION OF ECONOMIC Melihat Pengaruh Langsung dari Perubahan Ekonomi Secara Umum Terhadap Perkembangan Perusahaan MB COLLATERAL Mencerminkan Aktiva Perusahaan MB Yang Dijadikan Jaminan Atas Usulan Pinjamannya.

FAKTOR PENILAIAN MB (2 K) FAKTOR KARAKTER MB Pencarian Peluang, Kegigihan & Ketekunan, Ketaatan Pada Kontrak, Tuntutan Pada Mutu & Efisiensi, Pengambilan Risiko, Penetapan Tujuan, Pencarian Informasi, Perencanaan Yang Sistematis & Monitoring, Penciptaan Jaringan Kerja, Kepercayaan Diri) FAKTOR KAPASITAS MB Melihat Kemampuan MB Yang Ditunjukan Dengan Kinerja Usahanya Pada Waktu Yang Lama

KUNCI KEBERHASILAN USAHA Diantaranya ; KEPEMIMPINAN YANG KUAT (Mempunyai Visi, Memotivasi, Menginspirasi) MEMPUNYAI SISTEM DALAM MANAJEMEN (Adanya target, sistem pengelolaan yang baik) PENDEKATAN FAKTUAL DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN (Data dan informasi untuk proses pengambilan keputusan)

MOST PEOPLE DON’T PLAN TO FAIL Terima Kasih.. MOST PEOPLE DON’T PLAN TO FAIL THEY JUST FAIL TO PLAN