PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH Like mawarni 1502100072
PERSPEKTIF BANK SYARIAH Perbankan Syariah memiliki peran strategis dalam meningkat-kan kesejahteraan ummat; melalui proses intermediasi kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana maupun penyediaan jasa keuangan lainnya, berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah. Ketika sistem perbankan konvensional sempoyongan karena krisis moneter dan memerlukan biaya yang begitu besar untuk mempertahankannya, perbankan syariah justeru mampu menyelamatkan sebagian ekonomi ummat. Kemampuan survival perbankan syariah dalam era krisis, telah menarik banyak perhatian para bankir konvensional yang kemudian membuka kantor-kantor cabang syariah.
KEUNGGULAN OPERASIONAL BANK SYARIAH 1. Kegiatan usaha dilakukan secara profesional, namun tetap realistis, seraya mengakui keterbatasan manusia yang tidak selalu dapat memperoleh hasil sebagaimana yang diinginkannya. Sama halnya dengan bank konvensional, prinsip prudential maupun profesionalitas juga diterapkan dalam perbankan syariah. Bank syariah tidak memastikan besaran return dalam menjalan kan usahanya, dan karenanya tidak mengenal “bunga” sebagai parameter balas jasa finansial. “………Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati……..”. QS. Luqman (31) : 34
KEUNGGULAN OPERASIONAL BANK SYARIAH 2. Bagi hasil dalam perbankan syariah dilakukan dengan cara menetapkan porsi pembagian keuntungan (nisbah), baik antara bank dengan nasabah pemilik dana (liabilities) maupun dengan nasabah pengguna dana (assets). Sedangkan angka nominal yang akan diperoleh oleh para pihak akan sangat tergantung pada realisasi hasil usaha. 3. Berbeda dengan bank konvensional, pendekatan usaha yang dilakukan perbankan syariah adalah pada sisi assets terlebih dahulu, baru kemudian sisi liabilities. Artinya, tingkat produktivitas assets akan sangat menentukan return bagi para pemilik dana yang pada gilirannya mempengaruhi pertumbuhan sisi liabilities.
KEUNGGULAN OPERASIONAL BANK SYARIAH 4. Bank syariah tidak akan pernah mengalami negative spread. Kerugian hanya akan terjadi bila pendapatan dari transaksi bagi hasil dan jual-beli maupun pendapatan lainnya, lebih kecil dibandingkan dengan biaya operasinal bank. 5. Pelaksanaan aktivitas usaha dilakukan atas dasar prinsip kesetaraan (equality), keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency).
LANDASAN OPERASIONAL BANK SYARIAH 1. Menghindari riba, karena memang riba mengandung ketidak-adilan dan dapat merusak prinsip kemitraan. 2. Memperlakukan uang hanya sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan. 3. Pembiayaan hanya dilakukan terhadap aktivitas ekonomi maupun kebutuhan nasabah lainnya yang disamping bankable, juga tidak bertentangan dengan syariah.
LANDASAN OPERASIONAL BANK SYARIAH 4. Tidak membenarkan transaksi spekulatif (maysir), jual-beli atas suatu barang yang belum dimiliki (garar) dan jual-beli bersyarat (mengandung unsur riba). 5. Dalam berinteraksi dengan nasabah, bank syariah memposisikan diri sebagai mitra investor dan pedagang, bukan dalam hubungan lender & borrower sebagaimana yang berlaku pada bank konvensional. 6. Akad transaksi yang sudah disepakati dengan nasabah tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya, walaupun misalnya terjadi gejolak moneter.
AKTIVITAS OPERASIONAL BANK SYARIAH Manajer Investasi (mengelola dana nasabah). Investor (menginvestasikan dana miliknya dan dana yang dititipkan nasabah). Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran. Pelaksana kegiatan sosial (mengeluarkan dan mengelola zakat maupun dana sosial lainnya).
PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH 1. Pembiayaan MODAL KERJA (Working Cap. Fin.) Al Musyarakah As Salam Al Hawalah Al Mudharabah Al Istishna’ 2. Pembiayaan INVESTASI (Investment Financing) Al Musyarakah Al Murabahah Ijarah Wa Iqtina Al Istishna’ Al Mudharabah As Salam 3. Pembiayaan KONSTRUKSI (Construction Fin.) Al Istishna’
PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH 4. Pembiayaan KONSUMTIF (Consumer Financing) Al Murabahah Ar Rahn Ijarah Wa Iqtina 5. Pembiayaan KEBAJIKAN (Non Comp. Lending) Al Qardh
PRINSIP PEMBIAYAAN BANK SYARIAH (Financing) BAGI HASIL (P & L Sharing) JUAL – BELI (Sale & Purch.) PEMB. LAIN (Other Fin.) PINJ. KEBJK. (NonCompLen) MUSYARAKAH MUDHARABAH MURABAHAH SALAM ISTISHNA’ IJARAH WA IQTINA HAWALAH RAHN QARDH
IJARAH & IJARAH WA IQTINA Pengertian : IJARAH adalah akad pengalihan hak penggunaan atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu dengan kompensasi pembayaran uang sewa, tanpa diikuti oleh perubahan kepemilikan atas barang tersebut. IJARAH WA IQTINA (IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK) adalah akad sewa-menyewa atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikannya kepada penyewa.
IJARAH & IJARAH WA IQTINA Rukun Ijarah : Penyewa (Musta’jir) Pemilik barang (Mu’ajjir) Barang yang disewakan (Ma’jur) Harga sewa (Ajran) Shigot (Ijab-Qabul)
IJARAH & IJARAH WA IQTINA Syarat Ijarah : Pemilik barang (Mu’ajjir) dan penyewa (musta’jir) cakap hukum, tidak dalam keadaan terpaksa dan tidak ingkar janji. Barang yang disewakan (Ma’jur) memiliki manfaat yang dibenarkan oleh syariah. Harga sewa (Ajran) harus dinyatakan secara jelas dan pembayarannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
IJARAH & IJARAH WA IQTINA Skema Ijarah : Objek Sewa (Ma’jur) Penyerahan Pemanfaatan Hak Penggunaan (3) Hak Penggunaan (4) Pemilik Barang (Mu’ajjir) Akad Ijarah (1) Penyewa (Musta’jir) Pembayaran Sewa (2)
IJARAH & IJARAH WA IQTINA Skema Ijarah Wa Iqtina : Objek Sewa (Ma’jur) Penyerahan Kepemilikan (5) Penyerahan Kepemilikan (5) Penyerahan Pemanfaatan Hak Penggunaan (3) Hak Penggunaan (3a) Akad Ijarah Wa Iqtina (1) Pemilik Barang (Mu’ajjir) Penyewa (Musta’jir) Pembayaran Sewa (2) Pembayaran Atas Pembelian (4)
IJARAH & IJARAH WA IQTINA Ijarah Wa Iqtina Dalam Teknis Perbankan Pengertian : IJARAH WA IQTINA (IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK) adalah akad sewa-menyewa atas barang tertentu antara bank sebagai pemilik barang (Mu’ajjir) dengan nasabah selaku penyewa (Musta’jir) untuk suatu jangka waktu dan dengan harga yang disepakati. Pada akhir masa sewa, bank memberikan opsi kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dengan harga yang disepakati pula.
IJARAH & IJARAH WA IQTINA Ijarah Wa Iqtina Dalam Teknis Perbankan Aplikasi : Pembiayaan INVESTASI Misalnya untuk pembiayaan barang-barang modal, seperti mesin-mesin dan sebagainya. Pembiayaan KONSUMER Misalnya untuk pembelian mobil, rumah dan sebagainya.
IJARAH & IJARAH WA IQTINA Skema Ijarah Wa Iqtina : Contoh Aplikasi Objek Sewa (Mobil) Penyerahan (3) Kendaraan (3a) Penjual (Dealer) PT. Maju (Nasabah) Surat2 Kendaraan (3b) Akad Ijarah W.I. (1) Bank Syariah Beli 5 Unit Bayar Sewa (4) Kijang (2) Bayar Hrg.Beli (5) Peny.Srt.Kendaraan (6)
TERIMA KASIH