Prinsip-Prinsip Hubungan Pekerja dan Majikan Mei Allif, ST., M.Eng Universitas Islam Indonesia 2009
Salah satu dari sebab-sebab kepemilikan (asbabu al-tamalluk) adalah bekerja yakni dengan memberikan suatu jasa (berupa tenaga maupun keahlian) pada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah (ujrah)
Dalam figh Islam kegiatan seperti ini disebut ijaratu al-ajir. Mengetahui tuntunan Islam untuk majikan (pemberi pekerjaan / order), pekerja dan hubungan antar keduanya agar tercipta hubungan kerja yang baik mutlak diperlukan.
Bekerja dalam Islam adalah bagian dari Ibadah Islam sangat menghargai orang yang secara sungguh-sungguh bekerja mencari nafkah sebagai bernilai ibadah. Dan mengecam orang-orang yang bermalas-malasan serta menggantungkan hidupnya kepada orang lain.
Rasulullah SAW yang mulia, yang tangannya biasa dicium orang, diriwayatkan mencium tangan kasar Saad bin Muadz akibat kerja keras,seraya berkata: “kaffani yuhibuhumallahu ta,ala.” (inilah kedua tangan yang dicintai Allah).
Ijarah (Bekerja) Ijarah adalah ‘aqdu ‘ala al-mafaat bi al-‘iwad (transaksi jasa dengan suatu upah tertentu). Dalam transaksi ini terdapat dua pihak yang beraqad (aqidayn) : 1. Musta’jir (pihak tertentu baik perorangan, perusahaan/kelompok maupun negara sebagai pihak yang mengupah ) 2. Ajiir (orang yang diupah).
Ketidakjelasan dalam ijarah hukumnya fasad. Dalam transaksi ini, bentuk pekerjaan (al-‘amal dan al-juhd), lamanya pekerjaan (muddatu al-‘amal) dan upah (ujrah) harus jelas. ”Apabila salah seorang diantara kalian mempekerjakan seseorang, maka hendaknya memberitahukan upahnya kepada orang itu”, kata Rasullullah. Ketidakjelasan dalam ijarah hukumnya fasad.
UPAH Dasar yang digunakan untuk penetapan upah adalah besarnya manfaat yang diberikan oleh pekerja (ajiir) tersebut. Bukan didasarkan pada taraf hidup, kebutuhan fisik minimum ataupun harga barang yang dihasilkan.
Salah satu syarat terpenting dalam transaksi ini adalah bahwa jasa yang diberikan adalah jasa yang halal. Dilarang memberikan jasa yang haram seperti keahlian membuat minuman keras atau membuat iklan miras (untuk paling sedikit ada 10 kegiatan bertalian yang dilarang Islam, sementara untuk riba ada empat pihak yang dilaknat: pemberi,penerima,pencatat dan saksi) dan sebagainya
Upah yang diterima dari jasa yang haram, menjadi rizki yang haram.
Baik ajiir maupun musta’jir tidak diharuskan muslim
Islam membolehkan seseorang bekerja untuk orang non muslim atau sebaliknya mempekerjakan orang non muslim. Asal pekerjaan yang dilakukan itu dibolehkan Islam dan aqad atau transaksinya berjalan sesuai aturan Islam. Bila pekerjaan itu haram, sekalipun dilakukan oleh orang non muslim juga tetap tidak diperbolehkan.
Rasullullah Muhammad saw Rasullullah Muhammad saw. sendiri diriwayatkan pernah meminta orang yahudi sebagai penulis dan penterjemah. Juga pernah meminta orang musyrik sebagai penunjuk jalan Abu Bakar dan Umar Bin Khattab pernah meminta orang Nashrani untuk menghitung harta kekayaan. Ali bin Abi Thalib diminta oleh orang yahudi untuk menyirami kebun dengan upah tiap satu timba sebutir kurma.
TUGAS Carilah 10 Pekerjaan yang di haramkan dalam ISLAM Buat tulisan dalam bentuk tulisan di ketik times new roman 12, 1,5 spasi. Kumpul minggu depan. Berusahalah mencari sendiri, di larang CONTEK MENCONTEK Mencari Ilmulah dengan HALAL Tugas bisa di download di : www.bundo.wordpress.com