DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Drs. H.M. ZUNAIDI , MSi Oleh ; Drs. H.M. ZUNAIDI , MSi Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru
Defenisi K-3 Filosofi Keilmuan Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan : - tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani, - hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; Keilmuan Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll (ACCIDENT PREVENTION)
Tujuan K-3 Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
Keselamatan (Safety) Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
Kesehatan (Health) Kesehatan kerja adalah spesialis dalam Ilmu Kesehatan/kedokteran bertujuan untuk memperoleh derajat/tingkat kesehatan setinggi-tingginya baik keadaan fisik dan psikologis individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual). Sifat-sifat Kesehatan kerja ; Sasaran adalah manusia Bersifat medis
Safety vs Health 1. Health Hazard Physic Chemical Biologic Ergonomics Safety Hazard 1. Health Hazard Physic Chemical Biologic Ergonomics Psychosocial Mechanic Electric Kinetic Substances Flammable Explosive Combustible Corrosive Accidental release 2. Konsekuensi 2.Konsekuensi Minor Mayor Fatal Terpapar kontak penyakit mendadak, menahun, kanker dan dampak terhadap masyarakat umum (Prolonged Reaction) Accident Injuries Assets Mendadak, dramatis, bencana (Sudden Reaction) 3. Konsentrasi kepedulian Environment (bahan pencemar) Exposure Work hours PPE Pendidikan Karir jab. Sesuai pendidikan Titik berat pd bahaya tersembunyi Sepertinya kurang urgent (laten) Prinsip pendekatan Pengkajian kepaparan Utk memperkecil kepaparan 3. Konsentrasi kepedulian Process Equipment, facilities, tools Working practices Guarding Pengalaman Karir lapangan + pelatihan
FAKTOR-FAKTOR ANCAMAN RESIKO KECELAKAAN KERJA BAHAN ALAT TENAGA KERJA KESEHATAN KESELAMATAN PROSES LINGKUNGAN
PENGERTIAN K3 Upaya Perlindungan Pekerja/Buruh dan Orang lain di tempat kerja Sumber-Sumber Produksi Proses Produksi Hasil Produksi
K3 DITERAPKAN DITEMPAT KERJA DENGAN UNSUR : ADANYA TENAGA KERJA ADANYA USAHA ADANYA SUMBER BAHAYA
CONTOH TEMPAT KERJA DARAT PABRIK, BENGKEL, GUDANG KANTOR BENGKEL PRAKTEK DISEKOLAH TEMPAT REKREASI GARDU TRAFO, DLL LAUT TEMPAT PENYELAMAN MUTIARA UDARA - PENERBANGAN
KECELAKAAN KECELAKAAN KERJA KEBAKARAN PELEDAKAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
PENGERTIAN KECELAKAAN SUATU PERISTIWA YANG TIDAK DIDUGA DAN TIDAK DIINGINKAN, TIBA DAN DATANG SECARA MENDADAK, YANG DAPAT MENGAKIBATKAN KORBAN MANUSIA, HARTA BENDA TERMASUK PENYAKIT AKIBAT KERJA
DEFINISI INCIDENT Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
DEFINISI ACCIDENT Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR PENYEBAB TAK LANGSUNG INSIDEN FAKTOR KERJA FAKTOR PRIBADI SEBAB DASAR KEMAMPUAN FISIK ATAU PHISIOLOGI TIDAK LAYAK KEMAMPUAN MENTAL TIDAK LAYAK STRESS FISIK ATAU PHISIOLOGI STRESS MENTAL KURANG PENGETAHUAN KURANG KEAHLIAN MOTIVASI TIDAK LAYAK PENGAWASAN/KEPEMIMPINAN ENGINEERING PENGADAAN (PURCHASING) KURANG PERALATAN MAINTENANCE STANDAR KERJA SALAH PAKAI/SALAH MENGGUNAKAN
Penyebab dan Akibat Kerugian LEMAHNYA KONTROL KERUGIAN PENYEBAB DASAR PENYEBAB TAK LANGSUNG INSIDEN PERBUATAN TAK AMAN KONDISI TAK AMAN PELINDUNG/PEMBATAS TIDAK LAYAK APD KURANG, TIDAK LAYAK PERALATAN RUSAK RUANG KERJA SEMPIT/TERBATAS SISTEM PERINGATAN KURANG BAHAYA KEBAKARAN KEBERSIHAN KERAPIAN KEBISINGAN TERPAPAR RADIASI TEMPERATUR EXTRIM PENERANGAN TIDAK LAYAK VENTILASI TIDAK LAYAK LINGKUNGAN TIDAK AMAN OPERASI TANPA OTORISASI GAGAL MEMPERINGATKAN GAGAL MENGAMANKAN KECEPATAN TIDAK LAYAK MEMBUAT ALAT PENGAMAN TIDAK BERFUNGSI PAKAI ALAT RUSAK PAKAI APD TIDAK LAYAK PEMUATAN TIDAK LAYAK PENEMPATAN TIDAK LAYAK MENGANGKAT TIDAK LAYAK POSISI TIDAK AMAN SERVIS ALAT BEROPERASI BERCANDA, MAIN-MAIN MABOK ALKOHOL, OBAT GAGAL MENGIKUTI PROSEDUR KULTUR, SOSIAL EKONOMI SEBAB LANGSUNG
AKIBAT KECELAKAAN KERUGIAN MATERIAL BANGUNAN PERALATAN BAHAN B. KERUGIAN NON MATERIAL HILANGNYA JAMKERJA PENDERITAAN MENURUNNYA TINGKAT KETERAMPILAN/ SKILL C. BIAYA
AMAN (SELAMAT) Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger).
DANGER Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat.
Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa Penyel pengawasan & pemantauan pelak K3 STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tkt kemajuan pelak K3 INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3
K3 ADALAH TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PENGUSAHA/ PENGURUS PERUSAHAAN TENAGA KERJA MASYARAKAT PADA UMUMNYA
POLICY PERUSAHAAN TENTANG K3 (MANAGEMENT COMITTMENT) TERTUANG DALAM BENTUK PERNYATAAN TERTULIS DAN TEGAS DARI PIMPINAN PERUSAHAAN
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH MELAKSANAKAN SECARA UMUM K3 MENGAWASI DITAATINYA PERATURAN PERUNDANGAN K3
KEWAJIBAN PENGURUS MELAKSANAKAN SEMUA KETENTUAN K3 DITEMPAT KERJANYA MEMERIKSAKAN KESEHATAN BADAN TENAGA KERJA PADA WAKTU AWAL DAN PERIODIK MELAKUKAN PEMBINAAN TENAGA KERJA TENAGA KERJA BARU PERIODIK BAGI SEMUA TENAGA KERJA D. MELAPORKAN SETIAP KEJADIAN KECELAKAAN E. MENYEDIAKAN BAHAN PEMBINAAN, ALAT PENGAMAN DAN PERLINDUNGAN DIRI
KEWAJIBAN TENAGA KERJA MENTAATI SEMUA KETENTUAN PERUNDANGAN K3 MEMAKAI ALAT PELINDUNG DIRI YANG DISEDIAKAN PENGURUS MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR BILA DIMINTA PEGAWAI PENGAWAS
HAK TENAGA KERJA MEMINTA PENGURUS AGAR SEMUA SYARAT K3 DIPENUHI MENYATAKAN KEBERATAN KERJA PADA PEKERJAAN DIMANA SYARAT K3 TIDAK DIPENUHI
BEBAN TUGAS PENGUSAHA/ PENGURUS MENGELOLA PERUSAHAAN MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG ADA (K3, PAJAK, DLL)
UNTUK MERINGANKAN BEBAN TUGAS PENGUSAHA/ PENGURUS KHUSUSNYA BIDANG K3, PERLU DIBENTUK P2K3
P3K3 ADALAH WADAH KERJA SAMA ANTARA UNSUR PIMPINAN PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA DALAM MENANGANI MASALAH K3 DI PERUSAHAAN
MANFAAT P2K3 MENGEMBANGKAN KERJASAMA BIDANG K3 MENINGKATKAN KESADARAN TENAGA KERJA TENTANG K3 FORUM KOMUNIKASI DALAM BIDANG K3 MERINGANKAN BEBAN SEMUA PIHAK
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN P2K3 PASAL 10 AYAT (1) DAN (2) UU No. 1 TAHUN 1970 PERMEN 03/MEN/1978 KEPMEN No. 125/ MEN/1982 Jo KEPMEN No. 155/MEN/1983 KEPMEN No. 04/MEN/1987
TUGAS POKOK P2K3 MEMBERIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN DI BIDANG K3 PADA PENGUSAHA (DIMINTA MAUPUN TIDAK)
FUNGSI – FUNGSI P2K3 MENGHIMPUN DAN MENGOLAH DATA MENDORONG DI TINGKATKANNYA PENYULUHAN INSPEKSI LATIHAN PENELITIAN
KEGIATAN P2K3 IDENTIFIKASI MASALAH K3 PENDIDIKAN DAN LATIHAN SIDANG-SIDANG/ MEETING REKOMENDASI AUDIT K3 ANALISA DAN MENGOLAH DATA KECELAKAAN PELAPORAN KEGIATAN
PELAKSANAAN K3 DIDASARKAN ATAS REKOMENDASI ATAU SARAN DAN PERTIMBANGAN YANG TELAH DISEPAKATI KEDUA BELAH PIHAK
ORGANISASI P2K3 SIFAT : FUNGSIONAL BENTUK DISESUAIKAN DENGAN : KEBUTUHAN STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN
KEANGGOTAAN P2K3 UNSUR PENGUSAHA TENAGA KERJA SIFAT TIDAK TETAP SUSUNAN KETUA, PIMPINAN PERUSAHAAN (DECISION MAKER) SEKRETARIS, AHLI K3/ PETUGAS K3 ANGGOTA, SUPERVISOR/ FOREMAN/ PIMPINAN UNIT KERJA/ TENAGA KERJA YANG DIPANDANG MAMPU
PERUSAHAAN YANG DAPAT MEMBENTUK P2K3 JUMLAH TENAGA KERJA > 50 ORANG JUMLAH TENAGA KERJA < 50 ORANG DENGAN TINGKAT BAHAYA BESAR JUMLAH TENAGA KERJA < 50 ORANG DALAM KEL CENTRA INDUSTRI KECIL DAPAT BERGABUNG DALAM SATU WADAH P2K3
PROSES PEMBENTUKAN INVENTARIS CALON ANGGOTA & PENGARAHAN PERUSAHAAN KONSULTASI INVENTARISASI PERUSAHAAN DISNAKER PENGARAHAN PERUSAHAAN
PEMBINAAN INTERN EKTERN DISNAKER + SEMINAR + PERSONIL + PROGRAM + OPERASIONAL EKTERN + SEMINAR + LOKAKARYA + KURSUS/PELATIHAN + STUDY BANDING DISNAKER + KUNJUNGAN PEGAWAI PENGAWAS + MONITORING LAPORAN
KESIMPULAN P2K3 Merupakan Sarana Penunjang Penerapan K3 Diperusahaan Mencegah Dan Mengurangi Terjadinya Kecelakaan Termasuk Kebakaran, Peledakan Dan Penyakit Akibat Kerja
PROGRAM KERJA P2K3 KEBIJAKAN K3 (SAFETY POLICY) DARI PIHAK MANAJEMEN ESSENSI K3 (MAKSUD DAN TUJUAN) TUGAS DAN KEWAJIBAN K3 (PETUGAS K3, AHLI K3, BAGIAN K3, TENAGA KERJA) TANGGUNG JAWAB SARANA DAN PRASARANA (NORMA K3, PROGRAM KERJA, STATISTIK, PUSAT INFORMASI, FORMULIR)
PROGRAM KERJA P2K3 INVENTARISASI PERMASALAHAN K3 IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI SUMBER BAHAYA PENERAPAN NORMA K3 INSPEKSI SECARA RUTIN DAN TERATUR PENYELIDIKAN DAN ANALISA KECELAKAAN PENYEDIAAN PERANGKAT KERAS DAN LUNAK PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROSEDUR DAN TATA CARA EVAKUASI CATATAN DAN DATA K3 LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENELITIAN
WAKTU : DISESUAIKAN DENGAN KEGIATAN PERUSAHAAN TEMPAT : DISESUAIKAN DENGAN KONDISI PESERTA : - PIMPINAN PERUSAHAAN PETUGAS K3/ AHLI K3/ SELURUH ANGGOTA P2K3 WAKIL TENAGA KERJA/ SUPERVISOR ORANG LUAR SEBAGAI KONSULTAN/ NARA SUMBER (BILA DIPERLUKAN) TOPIK : DISESUAIKAN DENGAN RENCANA DAN PROGRAM YANG TELAH DITETAPKAN ACARA : a. TAHAP PERSIAPAN TOPIK ATAU MATERI SIDANG UNDANGAN PESERTA WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN b. TAHAP PELAKSANAAN PEMBUKUAN ABSENSI PESERTA PERKENALAN TAMU (BILA ADA) LAPORAN PERTEMUAN SEBELUMNYA PEMBAHASAN TOPIK NOTULEN SIDANG KESIMPULAN DAN PERUBAHAN HASIL
PELAKSANAAN KEGIATAN JADWAL DAN WAKTU PELAKSANAAN URUTAN PRIORITAS PENCAPAIAN UKURAN STANDAR YANG DIGUNAKAN PENANNGGUNG JAWAB PELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA SUMBER DANA LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MONITORING DAN EVALUASI
PERMOHONAN TERTULIS UNTUK PENGESAHAN MEMBENTUK P2K3 PERUSAHAAN DISNAKER PEMBENTUKAN LAPOR KE DISNAKER PERMOHONAN TERTULIS UNTUK PENGESAHAN PENERBITAN SK PELANTIKAN
KEMUNGKINAN KECELAKAAN PANITIA PEMBINAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PERUSAHAAN : PT. KITA BERSATU KEPADA ALAMAT :Jln Samarinda No 39 YTH PIMPINAN PERUSAHAAN : Telp 0761-21264 Pekan Baru DI ………………………….. REKOMENDASI NO :……………. NO BAHAYA POTENSIAL KEMUNGKINAN KECELAKAAN USULAN PEMECAHAAN 1 2 3 4 Bahan- Bahan Kimia Penyakita akbt kerja TEMBUSAN KEPADA PEKANBARU, ……………. YTH 1. KADISNAKER KAB/ KOTA 2. KADISNAKER PROPINSI……. P2K3 3.Pertinggal/Arsip KETUA ………………………
Terima Kasih