Kelompok 2 Pascasarjana uninus bandung

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
ETIKA PROFESI KEGURUAN
MEMPERSEmBAHKAN.
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Desiminasi implementasi KURIKULUM 2013
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
KARAKTERISTIK KEPRIBADIAN GURU
KURIKULUM 2013 DAN PROFESIONALISASI BIMBINGAN DAN KONSELING
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
STRUKTUR KURIKULUM 2013 Pendekatan Saintifik.
1. Mengenal karakteristik peserta didik
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KURIKULUM Pengertian Kurikulum 1. Kurikulum sebagai rencana belajar.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) KOMPETENSI INTI (KI) KOMPETENSI DASAR (KD) PPT
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
Kurikulum 2013 Paparan Bidang Kurikulum SMP Negeri 1 Pontianak PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP NEGERI 1 PONTIANAK Paparan.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Instrumen PKG PAI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
1 PELATIHAN SPMI UNTUK FASILITATOR PMP DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2016.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

Kelompok 2 Pascasarjana uninus bandung Guru dalam kurikulum 2013 Kelompok 2 Pascasarjana uninus bandung

LANDASAN HUKUM Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dilengkapi dengan perangkat lainnya

Memahami dan merealisasikan undang-undang UU Sisdiknas pasal 3 : Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemampuan : Kemampuan peserta didik masih rendah dibandingkan dengan peserta didik negara lain. Watak : Revitalisasi watak yang jelas, saat ini banyak terjadi tawuran antar kampung, tawuran mahasiswa, bahkan saling membunuh. Mencerdaskan : artinya Bangsa Indonesia belum dapata dikatakan cerdas, sebab Indonesia merupakan bangsa terkaya di dunia namun belum dapat secara maksimal memanfaatkan kondisi tersebut.

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (Ps 4 uu sisdiknas) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru Kompetensi Pedagogik Kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, pemahaman guru terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar. Kompetensi Kepribadian Kemampuan merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, berwibawa dan berakhlak mulia. Kompetensi Sosial Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, dll Kompetensi Profesional Kemampuan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mutakhir yang harus dikembangkan dengan belajar dan tindakan reflektif.

Mengubah mindset Tema Kurikulum 2013 : Menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif (berkarakter), melalui penguatan sikap, ketrampilan, dan pengetahuan secara terintegrasi. Guru harus kreatif merancang berbagai inovasi pembelajaran yang dapat mengembangkan kreatifitas peserta didik GAP

Garis besar perubahan pola pikir Sumber belajar tidak terbatas pada guru dan buku teks Kelas bukan satu satunya tempat belajar Belajar dengan beraktifitas Menggunakan pendekatan scientific, melalui : mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan. Merangsang peserta didik untuk suka bertanya, bukan guru yang sering bertanya. Mendorong peserta didik untuk mencari tahu, bukan di beri tahu Pembelajaran pengetahuan dan keterampilan secara langsung, dan secara tidak langsung ditujukan untuk membentuk sikap Menekankan kolaborasi melalui pengerjaan proyek Menekankan pada proses yang dilakukan secara prosedural Mendahulukan pemahaman bahasa Indonesia Peserta didik memiliki kekhasan masing-masing; dengan kelompok normal, pengayaan, dan remedial. Menekankan pada higher order thinhking skill (HOTS) , dan kemampuan berasumsi secara realistis Pentingnya data yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan

Guru harus memahami dan mampu melakukan hal berikut : Menerima peserta didik apa adanya, dengan berbagai kekurangan dan kelemahannya Menyayangi peserta didik, serta berusaha memahami perasaan dan permasalahannya Menjalin kerjasama dengan orang tua untuk mengetahui dan memahami, serta mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi peserta didik. Memupuk rasa percaya diri peserta didik, berani dan bertanggung jawab terhadap segala perbuatannya. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan (bersilaturahmi) dengan orang lain secara wajar Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungan Mengembangkan kreatifitas peserta didik sesuai dengan potensinya secara optimal

Hak guru profesional (uugd no.14 tahun 2005 ps 14) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejateraan sosial Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesian Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan

Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya

KewaJIBAN guru profesional Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompotensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Perubahan pembelajaran yang diinginkan dARI ke Menjelaskan/menerangkan Peserta didik menonton guru Menjawab Menyalahkan Mengatakan “bagus” Merangsang peserta didik untuk mengungkapkan pikiran dan perasaan Peserta didik mengalami kegiatan Bertanya balik : Menurutmu bagaimana? Bertanya : Mengapa kamu berpendapat seperti itu? Apa alasan mu berpendapat seperti itu? “Bagus! Dapatkah kamu memberi contoh yang lebih baik lagi?” Bagaimana kalau….?

Ciri peserta didik yang aktif Ciri guru yang aktif Mengamati/ mengobservasi Menyelidiki/ meneliti Mencoba Mengidentifikasi Menganalisis Mendeskripsikan dan menyimpulkan Menanya dan mendiskusikan dalam kelompok Menjawab pertanyaan Menuliskan Melaporkan Mengemukakan pendapat Merefleksikan Membandingkan Menghubungkan Menilai Memfasilitasi Memotivasi Mengarahkan Mengatur strategi Menghargai pendapat dan karya Memberikan sentuhan Menilai Memonitir Mengurutkan Merefleksi Merevisi Menengahi Membimbing menunjukkan

Kesan pertama yang menyenangkan Tampil penuh percaya diri Tunjukan sikap humor Tersenyumlah Lakukan kontak mata Berpakaian yang pantas dan sopan serta wajar Selalu tampil bersih dan bugar Berikan jawaban yang cepat dan tepat terhadap setiap pertanyaan dan kebutuhan peserta didik

Pokok-pokok bahasan Hakikat guru dalam kurikulum 2013 : etimologi …. Guru? Kurikulum? Kurikulum 2013 ? Tujuan utama kurikulum 2013? Apa beda guru 2013 dan dan yang bukan (kriteria kualifikasi dan 4 kompetensi dasar guru) Tantangan, hambatan, dan kesempatan bagi guru kurikulum 2013 Seperti apa Karakteristik siswa kurikulum 2013 ? Siapa saja yang mau sekolah, bikan pinter atau kaya Seperti apa kompetensi peserta didik secara sosial dan spiritual Guru harus mampu membentuk kompetensi peserta didik secara sosial dan spritual