1. Konsep Masyarakat Madani Pengertian Masyarakat Madani Madani merupakan penyifatan terhadap kondisi dan sistem kehidupan di kota madinah, kata madany sendiri berkaitan dengan kata madinah yang berarti kota. Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam pengusaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam hal ini juga disebut dengan Masyarakat Mutamaddin Dalam Al-Quran Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal sebagai gambaran masyarakat madani dengan sebutan Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur Munculnya istilah Masyarakat Madani sebenarnya adalah berkaitan dengan munculnya istilah civil society
Istilah masyarakat madani diperkenalkan oleh Timbalan PM Istilah masyarakat madani diperkenalkan oleh Timbalan PM.Malaysia Anwar Ibrahim dalam ceramahnya di festival Istiqal tahun 1991. Pada era reformasi saat ini istilah masyarakat madani menjadi populer sebagai pengganti civil society . Istilah masyarakat madani mendasarkan pada konsep negara Kota Madinah pada tahun 622 masehi yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW
Sedangkan istilah civil society berasal dari kata latin “Civilis Societas”. Ia berasal dari Cicerio, yang hidup dalam abad pertama sebelum kristus. Pengertian awalnya terkait dengan konsep tentang warga dan bangsa Romawi yang hidup di kota-kota yang memiliki kode hukum. Kode hukum itu merupakan ciri dari masyarakat atau komunitas politik yang beradab, yang berhadapan dengan masyarakat diluar Romawi yang belum beradab. Konsep Cicerio ini mencakup kondisi individu maupun masyarakat secara keseluruhan, yang telah memiliki budaya hidup kota yang menganut norma- norma kesopanan tertentu.
Pada tahun 1400, istilah civil sudah masuk kedalam perbendaharaan pengertian di Eropa yang belum membedakan antara Barat dan Timur. Pada akhir abad ke 17 dan awal abad ke 18 pengertian civil society ditekankan kepada “masyarakat politik” yang membedakan diri dari lingkungan keluarga atau masyarakat kecil yang dipimpin oleh bapak keluarga atau bapak masyarakat dalam masyarakat yang belum melek politik Pengertian civil society seperti itu berlaku cukup lama, sehingga pada tahun 1770- 1871 timbul pandangan Hegel yang diikuti oleh Marx pada tahun 1818 –1883 yang berbeda dengan pengertian sebelumnya. Hegel mengatakan civil society bukanlah masyarakat politik dengan tekanan- tekanan moral yang mewarnai perilaku mereka melainkan masyarakat ekonomi. Menurut Marx yang mengikuti Hegel, civil society disebut juga masyarakat borjuis yang merupakan ciri masyarakat Barat Modern. Dengan perkataan lain civil society adalah non aspek politis dalam masyarakat modern sekarang yang kapitalis.
Dengan demikian antara Civil Society dan Masyarakat Madani terdapat perbedaan- perbedaan, antara lain: Civil Society Masyarakat Madani Lahir dari proses sekularisasi, sebagai protes terhadap rezim-rezim penindas atau otoriter / revolusi prancis Lahir dari landasan, motivasi dan etos keagamaan Menekankan pada aspek politik dan perlindungan hukum sesuai dengan tradisi Barat Menekankan pada aspek etika Civil Society vis a vis state Masyarakat Madani vis a vis Masyarakat Badawi/terbelakang. Bersifat non military Bersifat menjunjung tinggi peradaban, budaya.
b. Masyarakat Madani Dalam Sejarah Ada 2 masyarakat dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu: 1. Masyarakat Saba’ , yang terjadi pada masa Nabi Sulaiman (Negara Yaman sekarang) 2. Masyarakat Madinah, yang terjadi setelah adanya Piagam Madinah yaitu perjanjian antara Rasulullah beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama yahudi dan Watsani(paganisme/musyrik) untuk hidup rukun dan saling menghormati. Perjanjian Madinah sendiri berisi kesepakatan untuk saling tolong-menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, Rasulullah sebagai pemimpin, serta memberi kebebasan pada penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
c. Karakteristik Masyarakat Madani Bertuhan, beragama dan menempatkan hukum tuhan sebagai landasan Damai, masing-masing elemen menghormati pihak lain secara adil Tolong menolong dalam urusan sosial, tanpa mencampuri urusan internal. Toleran, tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan dan keutuhan masyarakat sesuai dengan kondisinya masing-masing. Berperadaban tinggi, cinta iptek dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan Berakhlak mulia, substansi dan aplikasinya tidak menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan.
2. Peran Umat Islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani. Hal ini berkaitan dengan kondisi 2 hal, yaitu: a. Kualitas Sumber Daya Umat Islam Sebenarnya Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah sebagai umat yang terbaik (khoiro ummah) Namun demikian keunggulan Umat Islam tersebut adalah bersifat normatif potensial, bukan riil pasti. Dalam sejarah Islam keunggulan pernah terjadi pada masa Bani Abbasyiyah, kemudian pada pertengahan abad 13 mengalami kemunduran lagi, dan sampai sekarang masih tertinggal, sehingga sangat memerlukan kesadaran dan semangat umat Islam untuk bangkit dan maju kembali b. Posisi Umat Islam Saat ini masih belum menunjukkan kualitasnya yang unggul/masih rendah padahal jumlah dan potensi alamnya sangat mendukung. Eksploitasi alamnya banyak dilakukan oleh kalangan non Islam, sehingga keuntungan besar diperoleh mereka Sistem sosial, politik, budaya, ekonominya masih belum dijiwai oleh nilai-nilai Islam, bahkan sebagian tokoh-tokohnya belum mencerminkan akhlak Islam