Peluang Orang Asing memiliki pulau di Indonesia Edy Prabowo Hermansyah Hafid www.tkplb.org Peluang Orang Asing memiliki pulau di Indonesia
Alur Permasalahan Menganalisa kebijakan Pemda terhadap UU No 25 2007 Keputusan Politik DPR UU No.25 Tahun 2007 PP pelaksana N0. 20 th 2008 www.tkplb.org Keputusan Pemerintah Pusat Peraturan Daerah melalui UU Otonomi Daerah(No. 32 dan 34 2004) Keputusan Pemerintah Daerah I dan II pasal (Pasal 22) yang sangat krusial mengarah kepada penguasaan tanah untuk berusaha dengan batas waktu yang sangat lama.
UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Fasilitasi Pemerintah pada Penanam Modal: Menyerap banyak tenaga kerja Termasuk pembangunan infrastruktur Berada di daerah terpencil Kelemahan : www.tkplb.org “Tidak ada lagi pembedaan antara asing atau dalam negeri mengenai Penanam Modal”
ABSTRAK Keputusan Politik DPR mengesahkan UU No 25 tahun 2007 dilaksanakan pemerintah pusat berupa peraturan pemerintah. Ditinjau dari UU Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007 pasal 18 tentang fasilitasi pemerintah pada penanam modal baik perluasan usaha maupun penanaman modal baru,selama memenuhi 1 dari 10 kriteria diantaranya (1) menyerap banyak tenaga kerja, (2) termasuk pembangunan infrastruktur; (3) berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; dapat difasilitasi. UU Penanaman Modal ini menggantikan UU No.1/1967 Penanaman modal asing (PMA) dan UU No.6/1968 penanaman modal dalam negeri (PMDN), yang artinya tidak ada lagi pembedaan asing atau dalam negeri ketika berbicara penanaman modal. Permasalahan Pemda tingkat I dan II dengan semangat UU Otonomi Daerah (No. 32 dan 34 Tahun 2004) membuat kebijakan yang kurang sejalan dengan Pusat. Jadi pada proses pelaksanaan penanaman modal di Indonesia melalaui daerah masing-masing tidak lagi Mengenal Modal Asing maupun Modal Dalam Negeri, sehingga asingpun dapat menguasai pulau.Penelitian ini menganalisa kebijakan politik DPR terhadap UU No 25 2007. Kata kunci : PMA, PMDN, Otda, Pihak Asing