SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

Lembaga Kepresidenan di awal kemerdekaan
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
1 4 PILAR KEBANGSAAN
Dinamika Sistem Politik Indonesia
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
BAB V. PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
R. Herlambang Perdana Wiratraman
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Anggota Kelompok Mahartiwi Kusuma Wardani Vania Lintang Diona
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
HUKUM TATA NEGARA # Hierarki Peraturan Perundang-Undangan # Asas HTN
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF ADMINISTRASI PUBLIK
SARANA TATA USAHA NEGARA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A. Tujuan Instruksional Umum
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
SESI 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Source of Law Menurut Utrecht
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN

PERATURAN PER-UNDANG-AN PRA-KEMERDEKAAN Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, Undang-Undang Belanda atau ‘wet’, Ordonantie: yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda bersama-sama dengan Dewan Rakyat (Volksraad) di Jakarta sesuai Titah Ratu Kerajaan Belanda di Den Haag, Regerings Verordening atau RV: yaitu Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal untuk melaksanakan Undang-Undang atau ‘wet’, dan Peraturan daerah swatantra ataupun daerah swapraja

PERATURAN PER-UNDANG-AN PASCA KEMERDEKAAN Pada masa-masa awal kemerdekaan, belum ada keteraturan: nota-nota dinas, maklumat, surat-surat edaran dll diperlakukan sebagai peraturan yang seakan mengikat secara hukum. Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat yang isinya membatasi tugas dan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berperan sebagai lembaga legislatif (maklumat itu dibuat tanpa nomor, sehingga dikenal kemudian sebagai Maklumat No.x tertanggal 16 Oktober 1945)

Konstitusi RIS (mulai berlaku 27 Desember 1949): UUD 1945: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan juga disebutkan bahwa UUD adalah bentuk konstitusi yang tertulis. Di samping yang tertulis itu masih ada pengertian konstitusi yang tidak tertulis yang hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Konstitusi RIS (mulai berlaku 27 Desember 1949): Undang-Undang Federal, Undang-Undang Darurat, Pengertian Konstitusi diidentikkan dengan pengertian UUD.

UUDS (mulai berlaku 17 Agustus 1950): Undang-Undang, Undang-Undang Darurat, Peraturan pemerintah. PERSAMAAN: Pada ketiga konstitusi, dikenal : Undang-Undang Dasar, Undang-Undang /Undang-Undang Federal, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) /Undang-Undang Darurat, dan Peraturan Pemerintah. Penyebutan hanya 3 atau 4 bentuk peraturan (termasuk UUD) bersifat enunsiatif (tidak menutup kemungkinan untuk mengatur bentuk-bentuk lain yang lebih rinci sesuai dengan kebutuhan)

Periode kembali ke UUD 45 (berdasar Surat Presiden No Periode kembali ke UUD 45 (berdasar Surat Presiden No.2262/HK/1959 tgl 20 Agustus 1959 kepada DPR Gotong Royong) dikeluarkan bentuk peraturan lain: Penetapan Presiden (untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang Kembali Kepada UUD 1945) Peraturan Presiden (untuk melaksanakan penetapan Presiden, ataupun peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) Peraturan Pemerintah (melaksanakan Peraturan Presiden, sehingga berbeda pengertiannya dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945). Keputusan Presiden (untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang dibuat oleh kementerian-kementerian negara atau Departemen-Departemen pemerintahan (mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan)

Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang Tidak Sesuai dengan UUD 1945 Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yaitu tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urut Perundangan Republik Indonesia, yang menetapkan sumber tertib hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia Undang-Undang Dasar. Ketetapan MPR. Undang-Undang/Perpu. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.

UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah.