SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
PERATURAN PER-UNDANG-AN PRA-KEMERDEKAAN Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, Undang-Undang Belanda atau ‘wet’, Ordonantie: yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda bersama-sama dengan Dewan Rakyat (Volksraad) di Jakarta sesuai Titah Ratu Kerajaan Belanda di Den Haag, Regerings Verordening atau RV: yaitu Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal untuk melaksanakan Undang-Undang atau ‘wet’, dan Peraturan daerah swatantra ataupun daerah swapraja
PERATURAN PER-UNDANG-AN PASCA KEMERDEKAAN Pada masa-masa awal kemerdekaan, belum ada keteraturan: nota-nota dinas, maklumat, surat-surat edaran dll diperlakukan sebagai peraturan yang seakan mengikat secara hukum. Wakil Presiden mengeluarkan Maklumat yang isinya membatasi tugas dan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang berperan sebagai lembaga legislatif (maklumat itu dibuat tanpa nomor, sehingga dikenal kemudian sebagai Maklumat No.x tertanggal 16 Oktober 1945)
Konstitusi RIS (mulai berlaku 27 Desember 1949): UUD 1945: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan juga disebutkan bahwa UUD adalah bentuk konstitusi yang tertulis. Di samping yang tertulis itu masih ada pengertian konstitusi yang tidak tertulis yang hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Konstitusi RIS (mulai berlaku 27 Desember 1949): Undang-Undang Federal, Undang-Undang Darurat, Pengertian Konstitusi diidentikkan dengan pengertian UUD.
UUDS (mulai berlaku 17 Agustus 1950): Undang-Undang, Undang-Undang Darurat, Peraturan pemerintah. PERSAMAAN: Pada ketiga konstitusi, dikenal : Undang-Undang Dasar, Undang-Undang /Undang-Undang Federal, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) /Undang-Undang Darurat, dan Peraturan Pemerintah. Penyebutan hanya 3 atau 4 bentuk peraturan (termasuk UUD) bersifat enunsiatif (tidak menutup kemungkinan untuk mengatur bentuk-bentuk lain yang lebih rinci sesuai dengan kebutuhan)
Periode kembali ke UUD 45 (berdasar Surat Presiden No Periode kembali ke UUD 45 (berdasar Surat Presiden No.2262/HK/1959 tgl 20 Agustus 1959 kepada DPR Gotong Royong) dikeluarkan bentuk peraturan lain: Penetapan Presiden (untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang Kembali Kepada UUD 1945) Peraturan Presiden (untuk melaksanakan penetapan Presiden, ataupun peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) Peraturan Pemerintah (melaksanakan Peraturan Presiden, sehingga berbeda pengertiannya dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945). Keputusan Presiden (untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan) Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang dibuat oleh kementerian-kementerian negara atau Departemen-Departemen pemerintahan (mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan)
Ketetapan MPRS No.XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang Tidak Sesuai dengan UUD 1945 Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yaitu tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urut Perundangan Republik Indonesia, yang menetapkan sumber tertib hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia Undang-Undang Dasar. Ketetapan MPR. Undang-Undang/Perpu. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.
UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah.