AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH BAB 7 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
DEFINISI MUDHARABAH : Investasi mudharabah adalah pembiayaan yang di salurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produkif. Akad kerjasama usaha antara pemilik dana (shohibul maal ) dan pengelola dana (mudharib) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dalam kontrak Antonio, (2001). Teknis
Ketentuan Syar’i Mudharabah KETENTUAN SYAR'I, RUKUN TRANSAKSI DAN PENGAWASAN SYARIAH TRANSAKSI MUDHARABAH Ketentuan Syar’i Mudharabah Menurut PSAK no.105 : 1. Mudharabah Muqayyadah Shohibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan objek investasinya 2. Mudharabah Muthlaqah Shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaannya
a.Mudharabah muqayyadah executing b.Mudharabah muqayyadah chanelling Dua jenis mudharabah muqayyadah dalam praktik perbankan, yakni : a.Mudharabah muqayyadah executing b.Mudharabah muqayyadah chanelling Mudharabah musytarakah Bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal dalam kerjasama investasi. Akad ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi
Skema mudharabah musytarakah : Nasabah dana dengan sistem pool of fund Bank Nasabah Pengelola (mudharib) Investor
Rukun Transaksi Mudharabah Tiga rukun transaksi : Transaktor (pemilik modal dan pengelola) Objek mudharabah (modal dan usaha) Ijab kabul
Pengawasan Syariah Transaksi Mudharabah Pengawasan yang berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dilakukan untuk : Meneliti apakah pemberian informasi secara lengkap telah disampaikan oleh bank kepada nasabah, baik secara lisan maupun tertulis tentang persyaratan investasi mudharabah telah dilakukan Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syariah Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah
ALUR TRANSAKSI MUDHARABAH 1. Negosiasi dan Akad Mudharabah Nasabah (Mudharib) Bank Syariah 2. Pelaksana Usaha Produktif 4. Menerima porsi laba 5. Menerima kembalian modal 4b. Menerima porsi laba 3. Membagi hasil usaha Keuntungan dibagi sesuai nisbah Kerugian tanpa kelalaian nasabah ditanggung oleh bank syariah
CAKUPAN STANDAR AKUNTANSI MUDHARABAH BAGI BANK SYARIAH Ketentuan akuntansi mudharabah diatur dalam pernyataan standar akuntansi (PSAK) no 105 th 2007 tentang akuntansi mudharabah. Standar ini mengatur pengakuan dan pengukuran transaksi baik dari sisi pemilik dana maupun dari sisi pengelola dana.
TEKNIS PERHITUNGAN DAN PENJURNALAN TRANSAKSI MUDHARABAH Contoh Kasus : Tanggal 1 Agustus 20XA Bank Murni Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah Muthlaqah PT Haniya yang bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan sebagai berikut : Plafond : Rp 1.450.000.000 Objek bagi hasil : Pendapatan (Gross profit sharing) Nisbah : 70% PT. Haniya dan 30% BMS Jangka Waktu : 10 bulan (jatuh tempo tanggal 10 Juni 20XB) Biaya administrasi : 14.500.000 (dibayar saat akad ditandatangani) Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir periode Keterangan : modal dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 20XA. Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal 10 mulai bulan September
a. Perhitungan Transaksi Mudharabah Perhitungan yang diperlukan dalam transaksi mudharabah adalah perhitungan bagian bank atas bagi hasil yang diperoleh b. Penjurnalan Transaksi Mudharabah 1. Saat penandatanganan akad mudharabah : Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 1/8/XA Pos lawan komitmen administratif pembiayaan 1.450.000.000 Kewajiban komitmen administratif pembiayaan (ijin tarik tgl 10 agustus sebesar 1.450.000.000 Kas / Rekening nasabah – PT Haniya 14.500.000 Pendapatan administrasi
2. Penyerahan Investasi Mudharabah Tanggal 10 agustus 20XA, BMS mencairkan pembiayaan sebesar Rp. 1.450.000.000 untuk investasi mudharabah Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 5/10/XA Investasi Mudharabah 1.450.000.000 Kas / Rekening nasabah Kewajiban komitmen administratif pembiayaan Pos lawan komitmen administratif pembiayaan
3. Penerimaan bagi hasil mudharabah Bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha PSAK no. 105 paragraf 22 apabila bagian usaha belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut sebagai piutang PSAK no. 105 paragraf 24
Tanggal pembayaran hasil Realisasi laba bruto PT. Haniya selama 10 bulan yang dilaporkan tanggal 10 tiap bulan No. Bulan Jumlah Laba Bruto (Rp) Porsi Bank 30% (Rp) Tanggal pembayaran hasil 1. Agustus 20.000.000 6.000.000 10 September 2. September 50.000.000 15.000.000 10 Oktober 3. Oktober 45.000.000 13.500.000 10 November 4. November 40.000.000 12.000.000 10 Desember 5. Desember 60.000.000 18.000.000 10 Januari 6. Januari 10 Februari 7. Februari 10 Maret 8. Maret 10 April 9. April 55.000.000 16.500.000 5 Juni 10. Mei 15 Juni
Transaksi di atas dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk : Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil untuk bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret pembahasan : Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/9/XA Kas/Rekening nasabah 6.000.000 Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/10/XA 15.000.000 10/11/XA 13.500.000
Pendapatan bagi hasil mudharabah Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/12/XB Kas/Rekening nasabah 12.000.000 Pendapatan bagi hasil mudharabah 10/01/XB 18.000.000 10/02/XB 15.000.000 10/03/XB 10/04/XB
2. Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil untuk bulan April dan Mei Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/05/XB Tagihan pendapatan bagi hasil mudharabah 16.500.000 Pendapatan bagi hasil mudharabah-akrual 05/06/XB Kas/Rekening nasabah 10/06/XB 18.000.000 15/06/XB
4. Saat akad terakhir alternatif 1 : nasabah pembiayaan mampu mengembalikan modal mudharabah Misal pada tanggal 10 juni 20XB, saat jatuh tempo PT. Haniya melunasi investasi mudharabah sebesar Rp 1.450.000.000 . Jurnalnya : Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/06/XB Kas/Rekening nasabah 1.450.000.000 Investasi mudharabah
alternatif 2 : nasabah pembiayaan tidak mampu mengembalikan modal mudharabah. Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang. (PSAK no 105 paragraf 19) Misal pada tanggal 10 juni 20XB, saat jatuh tempo, PT. Haniya tidak mampu melunasi investasi mudharabah, maka jurnalnya : Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Piutang mudharabah jatuh tempo 1.450.000.000 Investasi mudharabah
Investasi mudharabah dengan menggunakan aset non kas 5. Variasi Transaksi Investasi mudharabah dengan menggunakan aset non kas Nilai wajar aset mudharabah non kas lebih tinggi dari nilai tercatatnya Nilai wajar aset mudharabah non kas lebih rendah dari nilai tercatatnya Kerugian usaha mudharabah Kerugian disebabkan bukan karena kelalaian pengelola Kerugian disebabkan karena kelalaian pengelola
Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb