EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman EVALUASI KOORDINASI SATUAN KERJA BIDANG CIPTA KARYA Disampaikan oleh: Kasubdit. Pemantauan dan Evaluasi Kendari, 17 Oktober 2017
Landasan Hukum UMUM Peran Unit Kerja Satker pada Unit Organisasi Cipta Karya 1 Pemahaman Rencana Strategis dan Target Kinerja yang harus dicapai oleh unit kerja 2 Pengelolaan SDM unit kerja Satker 3 Pengelolaan Sarana dan Prasarana unit kerja Satker 4 Penerapan Sistem Manajemen Mutu 5 Proses Penyusunan Laporan Kinerja unit kerja Satker 6 Hubungan Pejabat Inti Satker dengan Inspektorat sebagai APIP maupun sebagai Auditor 7
PERENCANAAN
PERENCANAAN 01. 02. Intensitas koordinasi antara Satker Sektor dengan unit kerja Randal Proses Penyiapan RPIJM Penyusunan Memorandum Program Pemanfaatan aplikasi Sippa dan Sipro Lainnya 02. Intensitas pertemuan/koordinasi antara Satker Sektor dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dalam tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan Proses penyusunan perencanaan( Rencana kawasan/ RTBL/ DED/ AMDAL) Proses penyiapan masyarakat Proses Penyiapan Lahan Proses Penyiapan Kelembagaan Lainnya
03. Proses penyiapan program dan kegiatan pada unit kerja Menerima amanat dari atasan langsung atau struktural di lingkungan DJCK Menerima usulan kegiatan melalui surat dari Pemerintah kota/ Kabupaten Melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Kota/ Kabupaten Bersama dengan unit kerja Randal melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Kota/ Kabupaten di Provinsi Lainnya
PELAKSANAAN
PELAKSANAAN Klarifikasi readiness Criteria Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kota/ Kabupaten Koordinasi pelaporan proses pengadaan hingga penetapan pemenang Pelaporan progress pelaksanaan Perubahan kegiatan/ dokumen anggaran Menerima amanat dari atasan langsung atau struktural pada DJCK Lainnya (sebutkan) Koordinasi antara unit kerja Satker Sektor dengan Unit kerja Randal Provinsi pada proses pelaksanaan kegiatan
PELAKSANAAN Koordinasi pelaporan progress pelaksanaan dan kendalanya Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kota/ Kabupaten untuk proses penerimaan asset/ pemanfaatan dan pengelolaannya Pembentukan kelembagaan pengelolaan asset Pencatatan asset/ BMN Koordinasi proses audit pasca pelaksanaan dan tindak lanjutnya Lainnya (sebutkan): ………… Koordinasi antara unit kerja Satker Sektor dengan Unit kerja Randal Provinsi pada proses pengendalian pelaksanaan maupun pasca kegiatan:
PENGENDALIAN
03 PERTERMUAN KOORDINASI 01 INTENSITAS KOORDINASI 02 PEMANFAATAN APLIKASI 03 PERTERMUAN KOORDINASI Intensitas koordinasi antara unit kerja Satker Sektor dengan unit kerja Randal (dalam periode satu tahun anggaran) : 1 kali, 2 kali, > 3 kali, Kendala/ Catatan lainnya Peran unit kerja dalam pemanfaatan aplikasi DJCK : SIPPa E-mon SIMEKA SIMAK BMN Lainnya…....... intensitas pertemuan koordinasi antar unit kerja SNVT DJCK di provinsi? Belum pernah 1 kali 2 kali > 3 kali Jelaskan 04 KENDALA LANJUTAN PERTEMUAN KOORDINASI LANJUTAN KENDALA Topik diskusi apa yang dibahas? Perencanaan Pelaksanaan Pengendalian Kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pejabat inti unit kerja SNVT : Manajemen waktu Komunikasi antar SNVT DJCK di Provinsi Komunikasi antara SNVT DJCK dengan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah kota/ kabupaten Hubungan dengan aparat penegak hukum Manajemen informasi publik Rentang wilayah pengendalian (jumlah kota/ kabupaten) Aksesibilitas kekota/ kabupaten Kapasitas SDM yang sesuai kebutuhan Kondisi sarana/ prasarana Alokasi Anggaran Pengendalian Lainnya………………. PENGENDALIAN
TERIMA KASIH Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Jl. Pattimura No. 20 Gedung Cipta Karya Lantai 4 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Email: subdit_ek@yahoo.com Telp: 021-72796586