Your Partner in Standardization DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan KEBIJAKAN STANDARDISASI KOMPETENSI NASIONAL
BIODATA ARIS HERMANTO Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 51 Jaksel SUBDIT PENGEMBANGAN STANDARDISASI KOMPETENSI, DIT. STANDARDISASI KOMPETENSI DAN PROGRAM PELATIHAN, DITJEN PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS, KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 51 Jaksel Gedung Kemnakertrans Lt. VI A Telp./Fax. 021-5262643 skkni.kkni@gmail.com aris.hermanto.skkni@gmail.com 0812-8969-9039
POKOK BAHASAN KEBIJAKAN STANDARDISASI KOMPETENSI PEMETAAN KOMPETENSI PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) 1 2 3
KEBIJAKAN STANDARDISASI KOMPETENSI
RPJPN 2005-2025 RPJMN 2005-2009 RPJMN 2010-2014 RPJMN 2015-2019 MP3EI SDM : Berdaya Saing Lembaga Pendidikan Pengalaman di tempat Kerja Lembaga Pelatihan Nilai tambah ↑ Di setiap wilayah/ koridor 5
Kebutuhan Kompetensi TK pada Setiap Koridor Ekonomi Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi Dan Lumbung Energi Nasional "Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Tambang & Lumbung Energi Nasional" ''Pusat Produksi dan Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, MIGAS dan Pertambangan Nasional'' Koridor Sulawesi Koridor Kalimantan Koridor Sumatera Koridor Jawa Koridor Papua - Maluku Koridor Bali - Nusa Tenggara “Pusat Pengembangan Pangan, Perikanan, Energi, dan Pertambangan Nasional" "Pendorong Industri dan Jasa Nasional" ''Pintu Gerbang Pariwisata Nasional dan Pendukung Pangan Nasional''
3 Strategi Utama MP3EI PENYIAPAN TENAGA KERJA KOMPETEN DAN PROFESIONAL
PENYIAPAN TENAGA KERJA YANG KOMPETEN HARMONISASI REGULASI PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI PENYIAPAN TENAGA KERJA YANG KOMPETEN PERKUATAN LEMBAGA DIKLAT PERKUATAN LEMBAGA SERTIFIKASI
Standar Internasional SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL Pemberlakuan Akreditasi LDP MRA Penerapan Standar Pelatihan berbasis kompetensi Lisensi LSP Sertifikasi Kompetensi SDM Profesional Kompeten Kompetitif SKKNI, Standar Khusus, Standar Internasional Pengembagan Standar Harmonisasi Standardisasi Kerjasama Pembinaan dan Pengendalian Notifikasi PERMENAKERTRANS NOMOR 5 TAHUN 2012
PROSES PENGEMBANGAN SKKNI PEMETAAN KEBUTUHAN SKKNI RIP SKKNI KAJI ULANG SKKNI PERUMUSAN RSKKNI KOMITE SKKNI VERIFIKASI RSKKNI = RSKKNI 1 PENERAPAN SKKNI VALIDASI > PRA KONVENSI = RSKKNI 2 PENETAPAN SKKNI PEMBAKUAN > KONVENSI = RSKKNI - 3 VERIFIKASI – RSKKNI 2 PERMENAKERTRANS NOMOR 8 TAHUN 2012
Prinsip SKKNI relevan dengan kebutuhan dunia usaha/industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha; valid terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah; aseptabel oleh para pemangku kepentingan; fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.
ACUAN NORMATIF UU.No.13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; Regional Model Competency Standards Guide Line;
ACUAN NORMATIF - 2 Pedoman Tata Cara Penulisan SKKNI (revisi); Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pra Konvensi dan Konvensi SKKNI (revisi); Pedoman Pemetaan Kompetensi; Pedoman Verifikasi SKKNI; Pedoman Adopsi/Adaptasi Standar Kompetensi (revisi); Pedoman Review (Kaji Ulang) SKKNI (revisi); Pedoman Penyusunan SKKNI (proses).
(sumber: National Training Board, Australia 1992) KONSEP DAN DEFINISI KOMPETENSI adalah Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan. (sumber: National Training Board, Australia 1992) Note: Kompetensi erat kaitannya dengan kewenangan. Orang yang kompeten ialah orang yang memiliki kemampuan dan sekaligus juga kewenangan
II. PEMETAAN KOMPETENSI
PEMETAAN SKKNI Pemetaan SKKNI disusun dalam susunan fungsi pekerjaan yang mencakupi: Tujuan utama (main purpose). Fungsi kunci (key function) dari tujuan utama (main purpose). Fungsi utama (major function) dari fungsi kunci (key function), dan Fungsi dasar (basic function) dari fungsi utama (major function) dari lapangan usaha pada klasifikasi kategori, golongan pokok, golongan dan atau sub golongan usaha tertentu. Fungsi dasar (basic function) diidentifikasi sebagai unit kompetensi
REFERENSI YANG DI GUNAKAN PERPRES 47/2009 DAN 24/2010: K/L dan Tupoksi Eselon I KBLI (Perka-BPS 57/2009) : seluruh kegiatan ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia merujuk pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2009 ini. KBLI 2009 mengasifikasikan seluruh aktivitas/kegiatan ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha yang dibedakan berdasarkan pendekatan kegiatan yang menekankan pada proses dari kegiatan ekonomi dalam menciptakan barang/jasa, dan pendekatan fungsi yang lebih melihat pada fungsi pelaku ekonomi dalam menciptakan barang/jasa.
PENGERTIAN/DEFINISI PETA KOMPETENSI Adalah gambaran komprehensif tentang kompetensi dari setiap fungsi dalam suatu lapangan usaha yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi; PEMETAAN KOMPETENSI Adalah proses penyusunan Peta Kompetensi secara sistematis dan metodologis sesuai dengan acuan dan pedoman yang ditetapkan oleh otoritas SKKNI
Tujuan dan Sasaran Pemetaan Kompetensi TUJUAN Memetakan unit-unit kompetensi dari suatu sektor/subsektor atau lapangan usaha yang perlu disusun standarnya dalam format SKKNI. SASARAN 1. Tersusunnya Peta Kompetensi di setiap sektor/subsektor atau lapangan usaha 2. Tersusunnya RIP SKKNI di setiap sektor/subsektor atau lapangan usaha SUMDALAT
IDENTIFIKASI UNIT-UNIT KOMPETENSI PEMETAAN UNIT- UNIT KOMPETENSI KEGIATAN POKOK PEMETAAN KOMPETENSI IDENTIFIKASI UNIT-UNIT KOMPETENSI PEMETAAN UNIT- UNIT KOMPETENSI RIP SKKNI PENYUSUNAN PEMETAAN KOMPETENSI
KELEMBAGAAN PEMETAAN KOMPETENSI INSTANSI TEKNIS KEMENTERIAN NAKERTRANS Koordinasi KOMITE SKKNI Konsultansi & Fasilitasi POKJA PEMETAAN KOMPETENSI Konsultansi & Fasilitasi
Regional Competency Stndards METODE PEMETAAN KOMPETENSI POKJA PEMETAAN METODE PEMETAAN KEGIATAN HASIL 1. Analisis Lapangan Usaha KBLI Bidang Usaha Sejenis 2. Analisis Lapangan Usaha Lingkup Tugas Instansi Teknis Bidang Usaha Sejenis Yang Menjadi Lingkup Tugas Instansi Teknis 3. Analisis Fungsi Produktif Bidang Usaha Sejenis Unit-Unit Kompetensi dan Peta Kompetensi Bidang Usaha Sejenis R E F N S I Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2009 Perpres 24/2010 Regional Competency Stndards
Peta Lapangan Usaha KBLI Instansi Teknis TAHAPAN PEMETAAN 1. Analisis sektor, sub sektor, bidang usaha Ruang Lingkup Lapangan Usaha yang menjadi tanggungjawab Instansi Teknis berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009 dan No.24 Tahun 2010 Struktur Lapangan Usaha berdasarkan KBLI 2009 yang terdiri dari: 21Kategori, 88 Golongan Pokok 241 Golongan 514 Subgolongan 1457 Kelompok Usaha Analisis Kesesuaian Peta Lapangan Usaha KBLI Instansi Teknis Kategori : …… Golongan Pokok : …… Golongan : ……. Sub Golongan : ……. Kelompok : ………
TAHAPAN PEMETAAN 1. Analisis sektor, sub sektor, bidang usaha
TAHAPAN PEMETAAN 2. Analisis Fungsi Produktif KATEGORI GOLONGAN POKOK SUB GOLONGAN KELOMPOK PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN (A) Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuhan dan Kegiatan YBDI (01) Pertanian Tanaman semusim (011) Pertanian tanaman serealia (bukan padi), kacang-kacangan dan biji-bijian penghasil minyak (0111) Tanaman Jagung (01111) Tanaman Gandum (01112) Tanaman Kedelai (01113) Dst
ANALISIS FUNGSI PRODUKTIF BIDANG USAHA POKJA PEMETAAN ANALISIS FUNGSI PRODUKTIF BIDANG USAHA FUNGSI KUNCI Untuk Apa Dikerjakan <> Bagaimana Mengerjakannya
PENYUSUNAN PETA KOMPETENSI POKJA PEMETAAN KATEGORI GOLONGAN POKOK GOLONGAN SU B GOLONGAN KELOMPOK TUJUAN UTAMA FUNGSI KUNCI FUNGSI POKOK FUNGSI DASAR UNIT KOMPETENSI
Outline Umum Fuctional Map Apa yang harus dilakukan? (Bagaimana?) Key Function Major Function Basic Function Main (Key) Purpose Key Function Major Function Basic Function Key Function Major Function Basic Function Untuk apa? 25/06/2018
Mendeskripsikan bagian-bagian functional map Kaidah: 25/06/2018
PEMETAAN KOMPETENSI RMCS Regional Model Competency Standards JUDUL UNIT KOMPETENSI ELEMEN KUK BATASAN VARIABEL + PANDUAN PENILAIAN SUMBER 40 QUESTIONS ON LABOUR COMPETENCIES KEY JOB FUNCTIONS KEY/MAIN PURPOSE CRITICAL FUNCTIONAL AREAS JUDUL UNIT KOMPETENSI ELEMEN KUK BATASAN VARIABEL + PANDUAN PENILAIAN WHAT FOR WHAT NEEDS TO BE DONE, HOW 30 30
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA III. STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI)
PANDUAN PENILAIAN (EVIDANCE GUIDE) * FORMAT SKKNI 07/16/96 KODE DAN NAMA UNIT KOMPETENSI DESKRIPSI UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI Mendeskripsikan apa yang harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana deskripsi Unit Kompetensi KRITERIA UNJUK KERJA Mendeskripsikan spesifikasi kinerja setiap elemen kompetensi baik secara kualitatif maupun kuantitatif (terukur) RENTANG PENGGUNAAN (RANGE OF VARIABLE) Mendskripsikan batasan penerapan UK di tempat kerja yang sebenarnya, baik yang berkaitan dengan jenis pekerjaan, peralatan kerja, lingkungan kerja, peraturan, norma, standar dan batasan sejenis PANDUAN PENILAIAN (EVIDANCE GUIDE) Mendeskripsikan data dan informasi yang diperlukan untuk dapat menilai kompetensi seseorang serta cara penilaian kompetensi yang harus dilakukan sesuai dengan KUK dan RV *
Sistematika Penulisan SKKNI SKKNI pada dasarnya terdiri dari atas 3 bagian, yaitu Bagian 1 adalah Bab I, merupakan Bab Pendahuluan Bagian 2 adalah Bab 2, merupakan Batang Tubuh SKKNI Bagian 3 adalah Bab 3, merupakan Bab Penutup
BAB I Latar belakang, berisi latar belakang kategori/golongan terkait dengan isi SKKNI, uraian proses perumusan, serta hasil pemetaan unit kompetensi berdasarkan kategori/golongan. Pengertian, memberikan penjelasan tentang pengertian-pengertian yang bersifat teknis substantif yang terkait dengan unit-unit kompetensi. Penggunaan SKKNI, memberikan penjelasan tentang pemanfaatan SKKNI pada lembaga pendidikan atau pelatihan, lembaga sertifikasi dan industri. Komite Standar Kompetensi, berisi daftar atau susunan komite standar kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Teknis serta susunan tim perumus dan verifikator yang dibentuk oleh komite standar kompetensi.
BAB II Pemetaan dan Kemasan Standar Kompetensi Daftar Unit Kompetensi Uraian unit Kompetensi
BAB III Penutup
Unit Kompetensi Setiap unit kompetensi dari SKKNI terdiri atas: Kode Unit Judul Unit Deskripsi Unit Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja Batasan Variabel Panduan Penilaian
KOMPONEN-KOMPONEN UNIT KOMPETENSI
1. Kode Unit Berisi nomor kode unit kompetensi sesuai dengan kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan fungsi utama pekerjaan B . 5 1 (1) (2) (7) (8) (3) (4) (5) (6) Kode Kategori (A, B, C, ... Dst), diisi 1 huruf sesuai kode huruf kategori pada KBLI Kode Golongan Pokok, terdiri dari 2 angka Kode Golongan, terdiri dari 3 angka Kode Sub Golongan, terdiri dari 4 angka Kode Kelompok Usaha, terdiri dari 5 angka Kode Penjabaran kelompok usaha, terdiri dari 6 angka. Jika tidak ada diisi angka 0 Nomor urut unit kompetensi, terdiri dari 3 digit angka Versi penerbitan SKKNI, terdiri dari 2 digit angka
Contoh Penulisan Kode Unit (Sesuai dengan KBLI 2009) Katagori : Pertambangan (B) Golongan Pokok : Pertambangan Batu Bara dan Lignit (05) Golongan : Pertambangan Batu Bara (051) Sub Golongan : (0510) Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction) Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank)
Kelompok : Pertambangan Batu Bara (05101.... Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank) Gasifikasi Batu Bara Di Lokasi Penambangan Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
2. Judul Unit Merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang akan dilakukan. Menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif/performatif. Saran : memperbaiki, mempelajari, mengoperasikan, melakukan, menggunakan, merencanakan, membuat, dll Hindari : memahami, mengetahui, mengenal, dll.
3. Deskripsi Unit Berisi deskripsi tentang lingkup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu secara kompeten, dalam kaitannya dengan unit kompetensi. Dapat pula disebutkan keterkaitan unit kompetensi ini dengan unit kompetensi lain yang memiliki kaitan erat
4. Elemen Kompetensi (EK) Berisi deskripsi tentang langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan dalam melaksanakan unit kompetensi. Kegiatan dimaksud biasanya disusun dengan mengacu pada proses pelaksanaan unit kompetensi, yang dibuat dalam kata kerja aktif/performatif. Setiap unit kompetensi, elemen kompetensinya dapat mencerminkan unsur ”merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”
5. KRITERIA UNJUK KERJA (KUK) Berisi deskripsi tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. KUK dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, yang dibuat dalam kata kerja pasif
6. Batasan Variabel Berisi deskripsi tentang konteks pelaksanaan pekerjaan, yang berupa lingkungan kerja, peralatan dan perlengkapan kerja yang digunakan, norma dan standar, rentang pernyataan, yang harus diacu, serta peraturan dan ketentuan terkait yang harus diikuti. Bagian dari batasan variabel: Konteks variabel Peralatan dan perlengkapan Peraturan yang diperlukan Norma dan standar
7. Panduan Penilaian Berisi deskripsi tentang berbagai kondisi atau keadaan yang dapat dipergunakan sebagai panduan dalam asesmen kompetensi. Digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada unit kompetensi, baik pada saat pelatihan maupun uji kompetensi. Bagian dari panduan penilaian: Konteks penilaian Persyaratan kompetensi Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan Sikap kerja yang diperlukan Aspek kritis
STRUKTUR UNIT KOMPETENSI KODE UNIT : JUDUL UNIT : DISKRIPSI UNIT : X. 000000. 000. 00 ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1 ........................... (Kalimat Aktif) .................................... (Kalimat Pasif)/K-S-A ........................... dst 2 ...................................... (Kalimat Pasif) / K-S-A .......................... dst 3 dst ................................. (Kalimat Pasif) / K-S-A ...........................dst
BATASAN VARIABEL Kontek variabel Unit ini berlaku untuk...... (sejumlah elemen) yang digunakan untuk....................... (judul unit). Peralatan dan perlengkapan 2.1 Peralatan 2.1.1 ................ 2.2 Perlengkapan 2.2.1 ................ Peraturan yang diperlukan 3.1 ............. 3.2 ............. 3.3 ..........dst Norma dan standar 4.1 Norma 4.1.1 ............. 4.2 Standar 4.2.1 ..............
PANDUAN PENILAIAN Konteks penilaian Persyaratan kompetensi Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi tersebut :............ Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop/bengkel kerja dan/atau di tempat kerja dan/atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Persyaratan kompetensi 2.1 X.000000.000.00 : ...................................(Judul Unit) 2.2 X.000000.000.00 : ...................................(Judul Unit) 2.3 .............dst Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan: 3.1 Pengetahuan 3.1.1 ..................... 3.2 Keterampilan 3.2.1 .................... Sikap kerja yang diperlukan: 4.1 ........................ 4.2 ........................ 4.3 ...............dst Aspek Kritis 5.1 ........................ 5.2 ........................ 5.3 ...............dst
FORMAT PENULISAN Kertas F4/Folio (bukan legal) (8,5 x 13 inchi) dengan margin atas, dan kanan sebesar 1 inchi (2,54 cm), kiri sebesar 1,2 inchi (3 cm), sedangkan margin bawah sebesar 2 inchi (5,08 cm) Huruf menggunakan font Bookman Old Style size 12 (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011) Spasi semua 1½ kecuali di dalam kotak EK & KUK dengan spasi 1 Line Kotak EK & KUK, garis luar menggunakan double line, sedangkan di garis dalam menggunakan single line. Penulisan Kode unit, judul unit, serta deskripsi unit menggunakan huruf kapital dan bold, tetapi isi deskripsi unit tidak bold. Judul Unit menggunakan Capitalize of Each Word dan huruf bold.
FORMAT PENULISAN... LANJUTAN Penulisan BAB II harus menyambung dengan Isi akhir BAB I Penulisan tiap awal unit kompetensi harus pada lembar baru berikutnya.
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL PENGEMASAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL KUALIFIKASI DESKRIPTOR KKNI AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA PENYELIA PELAKSANA LANJUTAN PELAKSANA PELAKSANA PEMULA OKUPASI TUPOKSI PETA KOMPETENSI * JK-9 JK-8 AHLI JK-7 JK-6 JK-5 TEKNISI / ANALIS JK-4 JK-3 JK-2 OPERATOR JK-1 DPT DIV SECT JOB KNOWLEDGE ATTITUTE SKILLS UK KLASTER KOMPETENSI
KUALIFIKASI STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI BIDANG KEAHLIAN ATAU PEKERJAAN UNIT-UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KUALIFIKASI KRITERIA UNJUK KERJA BATASAN VARIABEL PANDUAN PENILAIAN
TERIMA KASIH