Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Retribusi Daerah
Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI: Topik ini menjelaskan jenis retribusi daerah yang berpotensi atau yang tidak berpotensi untuk dilakukan pemungutan dengan mengacu pada penerimaan retribusi daerah TUJUAN: Peserta memahami prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi daerah Peserta mampu melakukan proyeksi potensi penerimaan retribusi daerah
Bahasan Teori & Latihan Menghitung Potensi Retribusi Daerah 1
Peninjauan Tarif Tarif retribusi ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi Untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian daerah berkaitan dengan objek retribusi yang bersangkutan Dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Retribusi jasa umum Pungutan atas pelayanan umum Retribusi jasa usaha Pungutan atas pelayanan yang menganut prinsip komersial Retribusi perizinan tertentu Pungutan atas pelayanan perizinan tertentu
Alasan Tarif Retribusi Dibawah Tingkat Biaya Suatu pelayanan pada dasarnya merupakan kepentingan umum Suatu pelayanan merupakan bagian dari swasta (jasa usaha) dan sebagian lagi merupakan public good (jasa umum) Private good yang dapat disubsidi jika hal ini merupakan permintaan terbanyak Private good yang dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia dan kelompok berpenghasilan rendah
Proyeksi Potensi Penerimaan Retribusi Daerah Didasarkan pada kaidah incremental Potensi penerimaan daerah dari retribusi daerah belum dihitung secara menyeluruh Pengukuran kinerja pemungut retribusi masih dari rasio pengumpulan (collection ratio)
Cara Lain Mengetahui Proyeksi Potensi Penerimaan Retribusi Kebutuhan/permintaan masyarakat akan jasa pelayanan tersebut Besarnya Tarif retribusi yang ditetapkan Sarana prasarana yang mendukung pelayanan tersebut Tingkat/kualitas pelayanan yang diberikan