Oleh : Dedyksusilo@wordpress.com Teori Konstitusi Oleh : Dedyksusilo@wordpress.com
Asumsi/pendapat umum Setiap negara hukum atau negara berdasar atas hukum, dan negara berkedaulatan rakyat (demokratis) (pasti) menggunakan/memiliki konstitusi (UUD)
Pengertian konstitusi Konstitusi (constituer : Perancis) = membentuk Artinya membentuk atau menyusun suatu negara Ia merupakan permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara
Pada awalnya istilah konstitusi digunakan untuk menunjukkan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata
Aristoteles membedakan istilah politea dengan nomoi. Politiea diartikan sebagai konstitusi, yakni suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi Nomoi sebagai undang-undang biasa, yakni berupa materi yang harus dibentuk supaya tidak tercerai-berai
Pengertian konstitusi terbagi atas : Hermann Heller : Pengertian konstitusi terbagi atas : Konstitusi dalam pengertian sosiologis/politis, yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik sebagai suatu kenyataan (belum merupakan konstitusi dalam arti hukum) Konstitusi sebagai rechtsverfasung, yakni konstitusi sebagai cita-cita hukum (yang dicari unsur-unsur hukumnya) Konstitusi yang telah dituliskan dalam satu naskah yang dikenal sebagai UUD
merupakan dokumen formal yang berisi : A.A.H. Struycken : merupakan dokumen formal yang berisi : hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau; tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang; suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
James Bryce : merupakan kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan : pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga negara yang permanen; fungsi dari alat-alat kelengkapan; hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
suatu kumpulan asas-asas penyelenggaraan : C.F. Strong : suatu kumpulan asas-asas penyelenggaraan : kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas); hak-hak yang diperintah; hubungan antara pemerintah dan yang diperintah
K.C. Wheare: Konstitusi merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat (pengertian politik). Merupakan hukum dasar yang mengatur susunan organisasi pemerintahan, menetapkan badan-badan negara dan cara kerja badan tersebut, menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan
Sheldon S. Wolin → sistem politik disebut konstitusional apabila memiliki ciri : Ada prosedur hukum untuk memberi wewenang kepada pejabat Ada baasan yang efektif terhadap penggunaan kekuasaan Ada prosedur yang dilembagakan untuk menjamin pertanggungjawaban dan acountability dari pejabat-pejabat pemerintah Ada satu sistem jaminan hukum bagi hak-ha warga negara
Adnan Buyung Nasution → Negara konstitusional adalah negaa yang mengakui dan menjamiin hak-hak warga negaranya, serta membatasi dan mengatur kekuasaannya secara hukum
Konstitusionalisme → Konstitusi harus memuat : Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum; Jaminan dan perlindungan HAM; Peradilan yang bebas dan mandiri; Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.