EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT Bandung, 23 Oktober 2017 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT Disampaikan oleh: Kasubdit. Pemantauan dan Evaluasi Konsolidasi Evaluasi Penyelenggaraan SAKIP pada SNVT Provinsi di Lingkungan DJCK
OUTLINE 01 DASAR HUKUM PENETAPAN NAMA JABATAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI SATKER 02 PENYUSUNAN SKP 03 PERATURAN TERKAIT PENILAIAN SKP 04 STATUS PENYUSUNAN SKP DJCK TAHUN 2017 05 EVALUASI PENYUSUNAN SKP 06 EVALUASI INPUT SKP KE DALAM APLIKASI E-KINERJA
DASAR HUKUM PENETAPAN NAMA JABATAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI SATKER 1 DASAR HUKUM PENETAPAN NAMA JABATAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI SATKER SE Dirjen No. 2 Tahun 2017 tentang pedoman penetapan struktur organisasi Satker di DJCK Kepmen. PUPR 41 Tahun 2016 Keputusan Kasatker Randal No. 12KPTSCP2017 tentang Struktur Organisasi Randal PIP
SE Dirjen No. 2 Tahun 2017 tentang pedoman penetapan struktur organisasi Satker di DJCK
Kepmen. PUPR 41 Tahun 2016
Keputusan Kasatker Randal No Keputusan Kasatker Randal No. 12KPTSCP2017 tentang Struktur Organisasi Randal PIP
CASCADING DOKUMEN PENYUSUNAN SKP 2 CASCADING DOKUMEN PENYUSUNAN SKP Rencana Strategis (Renstra) Penetapan Kinerja (PK) KEGIATAN Kegiatan dari PK Kegiatan dari RKA-KL Kegiatan dari TUSI Kegiatan Tambahan Kegiatan Kreativitas
BAHAN PENYUSUNAN SKP Peta Jabatan RKT (Rencana Kerja Tahunan) Rencana Strategis Rencana Kinerja (Renja) Penetapan Kinerja (PK) RKA-KL/Bahan RKA-KL Analisis Jabatan Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Tugas dan Fungsi Tugas Tambahan Kegiatan Kreativitas (Fungsional Tertentu)
ALUR PENYUSUNAN SKP Penetapan Kegiatan Tugas Pokok Jabatan ATASAN PEJABAT PENILAI ATASAN LANGSUNG (Pejabat Penilai) PNS YANG DINILAI Tugas Pokok Jabatan Sasaran Kerja Pegawai Penetapan Kegiatan Tidak Setuju Setuju Tanda Tangan SKP Penetapan Renstra/Renja Negosiasi Kegiatan tugas pokok Sasaran kerja yang akan dicapai Target (Aspek kuan, kual, wkt, dan/atau biaya)
Peraturan Perundang-Undangan terkait Penilaian KINERJA PNS 3 Peraturan Perundang-Undangan terkait Penilaian KINERJA PNS UU 05/2014 : setiap ASN “wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya” (menimbang, butir c) PP 46/2011 : “Setiap PNS wajib menyusun SKP” (tmt 2014) (pasal 5 ayat (1)) Permen PUPR 04/PRT/M/2016 : bahwa tukin “diberikan berdasarkan capaian kinerja”
PP 46 TAHUN 2011 PASAL 5 DAN 6: PNS Wajib Menyusun Sasaran Kerja Pegawai PNS yang tidak Menyusun Akan Dikenakan Sanksi Sesuai Per-Undang-Undangan UU ASN NO. 5 TAHUN 2014 PASAL 75-78: Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier
PENILAIAN KINERJA Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 77: Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya (360º).
SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA Kendala Penilaian Prestasi Kerja SKP yang disusun belum merupakan turunan dari RENSTRA/RKT/RKAKL dan tugas atasan Belum dapat mewujudkan pemberian tukin sesuai dengan hasil penilaian prestasi kerja seperti diamanahkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi Nasional. Lambatnya pengumpulan SKP. Sulit dalam melakukan penilaian prestasi kerja karena kurangnya bukti kerja. Capaian kinerja pegawai tidak menggambarkan capaian kinerja organisasi. Masih ada anggapan bahwa penyusunan SKP adalah urusannya “kepegawaian”. Padahal sangat terkait erat dengan “Program/Perencanaan”, dan merupakan urusan setiap pegawai. Para atasan belum menjalankan fungsinya sebagai pejabat penilai kinerja dan Dukungan/komitmen para pimpinan unit kerja secara umum masih minim Untuk itu BPSDM telah mengembangkan suatu sistem penilaian prestasi kerja yang terdiri dari aplikasi, e-Kinerja dan aplikasi e- Lembar Kerja Pegawai, multirating 360º untuk mengatasi kendala- kendala tersebut.
4
EVALUASI PENYUSUNAN SKP 5 EVALUASI PENYUSUNAN SKP Uraian Tugas Jabatan belum menunjukkan tugas jabatan tetapi merupakan nama jabatan PPK Pengendalian bukan merupakan tugas jabatan. PPK Pengendalian adalah nama Jabatan
EVALUASI PENYUSUNAN SKP 5 EVALUASI PENYUSUNAN SKP Pengolah data dan informasi bukan merupakan tugas jabatan. Pengolah data dan informasi adalah nama Jabatan
EVALUASI PENYUSUNAN SKP 2. Penyusunan SKP belum seragam antara pegawai dengan jabatan yang sama Jabatan sama yaitu PPK Randal Provinsi, tetapi tugas jabatan nya berbeda
EVALUASI PENYUSUNAN SKP 3. Tugas jabatan tidak tidak tercascading dengan tugas atasan Tugas jabatan (sebagai PPK Randal Provinsi) seharusnya tercascading dengan tugas jabatan Kepala Satker Randal. Jika terdapat tugas diluar cascading atasan maka dimasukkan sebagai tugas muatan lokal.
EVALUASI PENYUSUNAN SKP 4. Uraian tugas jabatan tidak jelas, terlalu panjang, meng-copy tugas dari SE Dirjen saja
EVALUASI PENYUSUNAN SKP 4. Kuantitas target mutu 1 dokumen = kumpulan dari banyak berkas
EVALUASI INPUT SKP KE DALAM APLIKASI E-KINERJA 6 EVALUASI INPUT SKP KE DALAM APLIKASI E-KINERJA 1. Salah dalam memilih kegiatan SKP atasan
EVALUASI INPUT SKP KE DALAM APLIKASI E-KINERJA 2. Belum memilih kegiatan SKP atasan
EVALUASI INPUT SKP KE DALAM APLIKASI E-KINERJA
EVALUASI INPUT SKP KE DALAM APLIKASI E-KINERJA
DAFTAR INPUT SKP KE APLIKASI E-KINERJA JAWA WILAYAH PROPINSI PKP PBL Jumlah PNS Pusat Input E-kinerja Blm input E-kinerja draft disetujui JAWA BANTEN 12 10 1 11 2 8 JABAR 17 15 14 DIY 9 JATENG JATIM WILAYAH PROPINSI PSPAM PSPLP Jumlah PNS Pusat Input E-kinerja Blm input E-kinerja draft disetujui JAWA BANTEN 17 1 14 2 5 JABAR 3 11 23 16 7 DIY 18 4 13 JATENG 15 12 9 JATIM
DAFTAR INPUT SKP KE APLIKASI E-KINERJA JAWA WILAYAH PROPINSI Randal Jumlah PNS Pusat Input E-kinerja Blm input E-kinerja draft disetujui JAWA BANTEN 4 0 4 JABAR 6 0 6 DIY 2 1 JATENG 5 JATIM 13
TERIMA KASIH