SOSIALISASI APLIKASI PELAPORAN BOS 2016 Brebes, 08 Desember 2016 Bos reguler Tahun 2016 wajib melaporkan secara online , jika tidak, konsekuensinya sekolah tersebut tidak akan menerima Bos tahun berikutnya Perencanaan dana Bos harus sesuai dengan yang diperuntukan,sesuai dengan Buku Panduan Bos, diantaranya : Pada proses penerimaan siswa baru : hanya belanja ATK jangan sampai ada transport dan honor Honor dan transport pada saat UTS , UUS dan UKK ga boleh dikeluarkan dari dana BOS terutama bagi PNS karena termasuk Jam Kerja PNS
3. Pada saat jam kerja bagi PNS jangan mengeluarkan transport dan honor 4. Penetapan besaran transport yang dikeluarkan dana BOS harus sesuai dengan indeks yang dikeluarkan Bupati Brebes 5. Untuk Rehab ringan dan perbaikan mebelair ringan boleh dikeluarkan dari dana Bos 6. Untuk kegiatan ekstrakurikuler boleh mengeluarkan Honor dan transport tetapi kena pajak, untuk gol 1 dan 2 bebas pajak, untuk golongan 3 : pajak 5 %, untuk golongan 4 pajaknya sebesar 15 %, untuk GTT/PTT kena pajak 5 %
Saldo Kas Tunai tidak boleh lebih dari 10 juta Semua aset daerah harus dicatat di Sekolah Saldo Kas Tunai tidak boleh lebih dari 10 juta Kepala Sekolah sering melakukan opname Kas Buku teks tidak kena PPN dan PPH
Hal –hal dalam laporan Bos Belanja Modal 15 % : semua pembelian dalam jangka waktu lama pemanfaatannya, contoh : kursi , meja , buku Belanja pegawai 20 % : meliputi honor, transport dan uang saku Honor :kegiatan pada saat jam kerja bagi GTT/PTT Transport : kegiatan di luar jam kerja diatur besarnya dengan jarak tempuh Uang saku : tidak dibatasi jarak tempuh 3. Belanja Barang 65 % : dan jasa semua selain belanja modal dan pegawai
Pelaporan BOS online lewat Simdik download formatnya isi formatnya aploud kembali paling lambat tanggal 10 januari 2017