Christina Martha Tiahahu Christina Martha Tiahahu (ada juga yang menulis Martha Christina Tiahahu) lahir di Nusa Laut, Maluku 4 Januari 1800. Ia adalah putri sulung pasangan Kapitan (Panglima Perang) Paulus Tiahahu dan Sina. Ayahnya adalah tokoh masyarakat Maluku dan rekan seperjuangan Kapitan Pattimura yang berhasil merebut Benteng Beverwijk di Negeri Sila, Leinatu. Namun pada tanggal 10 November 1817 Belanda berhasil merebut kembali benteng tersebut. Christina dan ayahnya akhirnya dapat ditangkap oleh Belanda. Mereka kemudian diadili dan dijatuhi hukuman. Paulus Tiahahu dijatuhi hukuman tembak mati, sementara Christina dibebaskan karena belum cukup umur. Paulus Tiahahu mengajak putrinya untuk menyaksikan hukuman mati yang akan dijalaninya. Setelah dibebaskan, Christina berupaya melakukan pemberontakan lagi. Belanda kemudian berhasil menangkap Chrisina bersama teman-teman seperjuangannya dan dibuang ke Jawa dengan menggunakan kapal Evertzen. Di atas kapal, Christina jatuh sakit. Namun ia menolak diberi makan dan diobati oleh Belanda, sehingga ia meninggal dalam perjalanan pada tanggal 2 Januari 1818. Jenazahnya kemudian diturunkan ke Laut Maluku. Untuk menghormati jasa-jasanya berdasarkan SK Presiden RI No. 012/TK/1969 tanggal 20 Mei 1969, Christina Martha Tiahahu dianugerahi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Sedangkan di Kota Ambon didirikan patung Martha terbuat dari perunggu di kawasan Karang Panjang, serta patung yang sama didirikan di Desanya Abubu.