Surat Pemberitahuan (SPT)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Advertisements

Sengketa Pajak.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEBERATAN DAN BANDING.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEBERATAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PPh PASAL 26.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kewajiban Setor dan Lapor
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
KEBERATAN DAN BANDING.
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KUP.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pengawasan SPT(surat pemeberitahuan pajak tahunan)
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Transcript presentasi:

Surat Pemberitahuan (SPT)

Terdapat dua macam SPT yaitu: Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua macam SPT yaitu: SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Pengisian & Penyampaian SPT Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan- nya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT Wajib Pajak PPh Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitu-ngan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak harta dan kewajiban pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu Masa Pajak.

Penghasilan Kena Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pemotong/ Pemungut Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Ketentuan Tentang Pengisian SPT SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap, dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.

Ketentuan Tentang Penyampaian SPT a. SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP atau KP4 setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. b.Batas waktu penyampaian: SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. SPT Tahunan, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. c. SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.

Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan. Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda : a. Rp 50.000,00 untuk SPT Masa; b .Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan.

Pembetulan SPT WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau sekalipun jangka waktu tersebut telah lewat, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak