PELAYANAN PROTOKOL Pejabat negara Pejabat pemerintah Tokoh masyarakat
Pejabat Negara ; UU No.8 Tahun 1974 Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan Perundang-undangan lainnya Pejabat pemerintah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi kepemerintahan Tokoh masyarakat seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau pemerintah
TATA CARA = Tata cara berlangsungnya suatu acara Acara resmi yang harus dipatuhi oleh panitia, perugas dan hadirin Ada juklak yang baku berupa SK Dipakai sebagai panduan
TATA KRAMA Pemberian penghormatan atau perlakuan khusus, kepada; seseorang karena jabatannya atau peranannya dalam acara tersebut, dipergunakan terhadap benda yang dianggap penting karena fungsi atau peranan historisnya
Perlakuan/penggunaan tata krama: TATA TEMPAT Disesuaikan dengan jenis acara; resmi, semi hiburan, dll. TATA PENYEBUTAN Tata penempatan benda berharga dilakuakan berdasarkan fungsi dan nilai historis benda tersebut; Bendera Merah Putih, lambang-lambang negara, pataka, dsb. Berhubungan dengan tingkatan jabatan
TATA TEMPAT ACARA Tergantung pada perbedaan jenis dan karakteristik acara Membedakan tata pengaturan tempat dan perlengkapan upacara Upaya pembentukan suasana yang sesuai dengan karakteristik acaranya