Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010 Konsep Akad dalam Hukum Islam dan Akad Penghimpunan Dana (Wadi’ah dan Mudharabah) Di Bank Syariah Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Konsep Akad dalam Hukum Islam Pengertian Perikatan (‘Aqad) “ Pertalian antara Ijab dan Kabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya” (jumhur ulama)
Rukun dan Syarat Akad Rukun: (pillars, components, essential requirements). “Suatu unsur yang merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yg menetukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidak adanya sesuatu itu” Syarat: “Sesuatu yg tergantung adanya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yg ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada”
Rukun Akad 4 komponen pmbtk Akad (Ash-shiddiqy): 1. Al-’Aqidain (subyek) 2. Mahallul-’Aqd (obyek) 3. Maudhu’ul-’Aqd (tujuan) 4. Sighat al-’Aqd (ijab dan kabul) - Mazhab Hanafi=> hanya sighat al-’aqd - Syafi’i dan Maliki=> (1) dan (2) dan (4)
Aplikasi Akad pada Sisi Penghimpunan Dana Bank
Konsep & Sistem Perbankan Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan Proses Penghimpunan Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Masyarakat Pengguna Dana Proses Penyaluran Dana
Konsep & Sistem Bank Konvensional Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Bank Konvensional Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Penetapan Imbalan Penetapan Beban
Konsep & Sistem Perbankan Syariah BAGI HASIL Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Syariah Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna & Salam) 3. Ujroh (Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik) Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah
FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS
Produk Fund Produk Fund Wadi’ah Giro Tabungan 2. Mudharabah Tabungan Deposito
Produk Fund Dasar Hukum QS : An Nisa : 58 dan QS Al Baqarah 283 UU No 10/ 1998 pasal 6 jo UU No 21/2008 Fatwa DSN No 01/DSN –MUI/IV/2000 PBI No 7/46/PBI/2005
Produk Fund Wadi’ah : Penitipan dana atau barang dari pemilik dana/barang pada penyimpan dana/barang dgn kewajiban penerima titipan utk mengembalikan uang/barang sewaktu-waktu Jenis : Al Wadi’ah Amanah – Safe Deposit Box Al Wadi’ah Yad adh Damanah : Giro Wadi’ah Tabungan Wadi’ah
Al Wadi’ah Amanah Safe Deposit Box KHUPerdata Perjanjian Penitipan 1694 jo 1714,1715 1712 – Penerima Titipan dilarang menggunakan barang tanpa ijin pemilik. Syariah Akad Penitipan Uang / Barang dikembalikan dalam keadaan semula
Al Wadi’ah Yad ad Dhamanah Giro Wadi’ah Prinsip Syariah Akad Penitipan yang dapat digunakan dengan ijin pemilik. Pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan Instrumen Pembayaran Cek, BG, Transfer Manfaat : Bonus Tak wajib bagi hasil KUHP – Giro - Perjanjian Pinjam meminjam Uang 1754 – 1765 - Hub Debitur - Kreditur - Instrumen Pembayaran : Cek, BG,Transfer, - Manfaat : Bunga
Al Wadi’ah Yad ad Dhamanah Tabungan Wadi’ah KUHP - Giro - Perjanjian Pinjam meminjam Uang 1754 – 1765 - Hub Debitur - Kreditur - Instrumen Pembayaran : Buku Tabungan, Form Transfer Prinsip Syariah Akad Penitipan yang dapat digunakan dengan ijin pemilik. Pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan Instrumen Pembayaran : Buku Tabungan, Form Transfer