Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
BAB 5 Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional

Perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operasional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara. SISTEM HUKUM NASIONAL ADALAH

UNSUR-UNSUR HUKUM Peraturan mengenai Tingkah laku manusia dalam PERGAULAN masyarakat Peraturan itu diadakan oleh BADAN-BADAN RESMI yang berwajib Peraturan bersifat MEMAKSA Sanksi terhadap pelanggaran bersifat TEGAS Adanya perintah atau larangan Perintah dan larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang. Pelanggarnya dapat dihukum, jadi ada sanksi berupa hukuman CIRI-CIRI HUKUM

Pelanggaran sanksi-sanksi hukum tercatat dalam KUHP atau Perdata PIDANA MATI PIDANA PIDANA PENJARA Seumur Hidup Sementara ( Setinggi-tingginya 20 Tahun dan sekurang-kurangnya 1 Tahun ) PIDANA KURUNGAN (Sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya satu tahun) PIDANA DENDA Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu Pengumuman Keputusan Hakim

DEFINISI HUKUM MENURUT AHLI Leon Duquit Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jamninan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu HUKUM adalah peraturan-peraturan (perintah dan larangan Yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh Karena itu harus di taati oleh masyarakat Drs, Utrech, SH

TATA HUKUM Keseluruhan norma hukum yang Mengatur pergaulan hidup bernegara PROKLAMASI adalah . “Kami bangsa Indonesia......menyatakan dengan kemerdekaan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 “ Atas berkat rahmat Allah......maka rakyat Indonesia menyatakan” “Kemuadian dari pada itu .....disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.......” Pernyataan 2. Di dalam UUD tertulis Tata hukum Indonesia Indonesia sbg negara Merdeka dan berdaulat

Preambule /Pembukaan UUD 1945 PROKLAMASI Tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan Negara RI UUD 1945 Preambule /Pembukaan UUD 1945 HUKUM DASAR TERTULIS Tata Hukum Indonesia berdasarkan pada UUD 1945. hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yg diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masy. Indonesia.

TUJUAN HUKUM

TUJUAN HUKUM ADALAH Memberikan Perlindungan kepada kepentingan Individu atau masyarakat secara adil, damai dan manusiawi sehingga terwujud pergaulan hidup yang teratur dan kemakmuran bersama

PENGGOLONGAN HUKUM Wujudnya Waktunya Subjeknya Masalah yg diatur Ruang Wilayah berlakunya Tugas dan Fungsinya Wujudnya Waktunya Subjeknya

Yang mengatur hubungan Antara warga negara dan Negara yg menyangkut Masalah yg diatur HUKUM PUBLIK Yang mengatur hubungan Antara warga negara dan Negara yg menyangkut Kepentingan umum HUKUM PRIVAT Hukum yg mengatur Hubungan antara orang yang Satu dengan yang lain (bersifat Pribadi)

Hukum Material Adalah Hukum yang berisi Perintah dan Larangan Tugas dan Fungsinya Hukum Formal Adalah Hukum yang berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, contoh Hukum Acara Pidana Hukum Tertulis : Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Wujudnya Tidak Tertulis : HukumHukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat ( Hukum Adat) . Contoh : Pidato Kenegaraan 16 Agustus.

HUKUM LOKAL HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL Ruang Wilayah berlakunya HUKUM LOKAL Hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu, misalnya hukum adat HUKUM NASIONAL Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu HUKUM INTERNASIONAL Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih, misal hukum perang, hukum publik Internasional

Hukum yg berlaku Sekarang (hukum positif Ius Constitutum) Waktunya Subjeknya Hukum yg berlaku Sekarang (hukum positif Ius Constitutum) Hukum yang berlaku waktu yang akan datang ( Ius Constituendum) Hukum antar waktu, yaitu yg mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yg berlaku masa lalu Hukum satu golongan ( Hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu) Hukum semua golongan ( yang berlaku dari semua golongan) Hukum antargolongan (yang mengatur dua orang atau lebih yg masing-masing pihak tunduk pd hukum yang berbeda)

Sumber Hukum Formal meliputi UNDANG KEBIASAAN (CuSTOM) Kep. Hakim Traktat Pendapat Sarjana Hukum

Undang - Undang Adalah Peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara (legislatif). Berlaku apabila telah diundangkan dalam lembaran negara dan diterbitkan melaui berita acara.

Kebiasaan (Custom) MUDIK Perbuatan yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama Sungkeman Pada Hari Raya Jika kebiasaan yang sudah diterima dalam masyarakat itu tidak dilaksanakan maka dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum. MUDIK

Keputusan Hakim/Jurisprudensi Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya mengenai masalah yang sama. Warisan adat di tanah Batak Karo Yurisprudensi No. 179/K/ST/1961 Yurisprudensi MA No.117 K/Sip/1976 ( Di dalam putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara tdak dapat dinyatakan sebagai ahli waris)

Traktat Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat mengikat warga negara dari negara-negara yang bersangkutan Traktat yang diadakan oleh dua negara disebut Traktat Bilateral Traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara disebut Traktat Bilateral Perjanjian Internasional Tentang Pertahanan bersama negara-negara Eopa ( NATO) Perjanjian Indonesia Malaysia Tentang Batas Negara

Tata Urutan Perundang-Undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 Perubahan Keempat Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Perubahan Ketiga Naskah Perubahan Ketiga (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Perubahan Kedua Naskah Perubahan Kedua (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Perubahan Pertama Naskah Perubahan Pertama (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) UUD 1945 yang ditetapkan pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden Naskah Undang-Undang Dasar pada tanggal 5 Juli 1959 Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum serta dikukuhkan secara aklamasi dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) pada tanggal 22 Juli 1959 oleh NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UNDANG-UNDANG DASAR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Undang- Undang Dasar 1945 UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( Perpu) Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah

B. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan 1. Klasifikasi Lembaga Peradilan Lembaga Peradilan di Indonesia berdasarkan pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 meliputi : Pengadilan Negeri 1. Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung 2. Peradilan Agama Pengadilan Khusus 3. Peradilan Tata Usaha Negara 4. Peradilan Militer

Tugas dan Fungsi Lembaga Peradilan Bertugas dan berfungsi memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukum kepada ketua pengadilan. 1. Pengadilan Negeri

TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN TINGGI Merupakan pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukumnya Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya menjaga supaya peradilan diselesaikan secara seksama dan sewajarnya Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim PN di daerah hukumnya. Untuk kepentingan negara PT dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk kepada PN di wil. hukumnya PENGADILAN TINGGI

DR. HARIFIN A. TUMPA, SH, MH Ketua MA RI MAHKAMAH AGUNG DR. HARIFIN A. TUMPA, SH, MH  Ketua MA RI TUGAS DAN WEWENANG 1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang 2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi 3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

MAHKAMAH KONSTITUSI Tugas dan wewenang Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,  memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.  Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

Komisi Yudisial Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas KY : Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung Melakukan seleksi terhadap calon Hakim agung Menetapkan calon hakim agung Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR