ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER GANJIL
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
MULAI.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
HUKUM TATA NEGARA.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
Anggota Kelompok : Sophia Fauziah Indah Sundari M.Zaky Nurahman
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
MENGENAL NEGARA.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Hukum Kewarganegaraan
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
MATERI PERKULIAHAN s/d MID SEMESTER
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
MULAI.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN KE 6
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
Negara dan Sistem Pemerintahan
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDEKATAN-PENDEKATAN KEPEMIMPINAN
MENGENAL NEGARA.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
PENGAKUAN.
TEORI TERJADINYA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh Arie Sulistyoko, S.Sos, MH. . 1.ILMU NEGARA 2.NEGARA.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur

Status dan Fungsi Mata Kuliah Ilmu Negara Ilmu Negara merupakan satu dari tiga mata kuliah dasar keahlian hokum (MKDKH) selain PIH dan PHI Fungsi MKDKH adalah membantu setiap orang mempelajari hokum agar dapat mengetahui latar belakang pertumbuhan hokum, bagaimana pengaruh masyarakat dalam melahirkan hokum, serta hal-hal apa saja yang mempengaruhi timbulnya hokum Oleh karena itu, MKDKH lebih bersifat teoritis daripada mata kuliah lainnya yang lebih mempunyai nilai praktis

Definisi Ilmu Negara Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok daripada Negara Ilmu yang mempelajari negara pada umumnya, yaitu mengenai lahir dan timbulnya, sifat dan hakikat, bentuk dan tujuan serta lenyapnya atau tenggelamnya negara (Kranenburg)

Objek dan Ruang Lingkupnya Negara dalam pengertian yang abstrak, umum, dan universal yang terlepas baik dari waktu maupun tempat

Metode Pendekatan Metode deduksi Metode Induksi Metode Dialektis Suatu metode berdasarkan proses penyelidikan atas asas-asas yang bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus atau penjelasan-penjelasan teoritis yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit. Suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peritiwa khusus / peristiwa-peritiwa konkrit Suatu metode ‘tanya jawab” atau “dialog”, proses penyelidikan dilakukan dengan cara Tanya jawab untuk mencoba mencari pengertian-pengertian baru. Tesis-antitesis=sintesis metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya secara abstrak-idiil Suatu metode dengan mengadakan perbandingan diantara dua objek penyelidikan atau lebih, untuk menambah atau memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki Metode deduksi Metode Induksi Metode Dialektis Metode Filosofis Metode Perbandingan

Metode Sejarah Metode Sistematik Metode Yuridis Metode Sinkretis Suatu metode yang didasarkan pada analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud dalam sejarah dan dari penyelidikan disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan Suatu metode dengan cara menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia, terhadap bahan-bahan itu dilakukan pelukisan, penguraian, dan penilaian kemudian dilakukan klasifikasi metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan menitik beratkan pada segi-segi yuridis. Negara dibahas dari kepribadian hukumnya, yaitu selaku badan hokum (rechtspersoon) metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan factor-faktor yuridis maupun non yuridis Suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan mengaitkan dan menghubungkan seluruh gelaja di dunia ini satu sama lain (interdependent). Negara selaku objek dapat mempengaruhi syarakat, juga sebaliknya Metode Sejarah Metode Sistematik Metode Yuridis Metode Sinkretis Metode Fungsional

Pengertian Negara Arietoteles: Negara (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipinpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat Hans Kelsen: Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa Woodrow Wilson: Negara ialah rakyat yang terorganisasi untuk hokum dalam wilayah tertentu G.S. Diponolo: suatu organisasi kekuasaan yang berdualat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu

Unsur-Unsur Negara Dalam konferensi Pan-Amerika di Montevideo pada tahun 1933 telah menghasilkan “Montivideo Convention of the Rights and Duties of States.” Dengan rumusan sebagai berikut: ” The state as a person of international law should possess the following qualification; (i) a permanent population, (ii) a defined territory, (iii) a government, and (iv) a capacity to enter into relation with other states. Jadi unsur-unsur konstitutif negara menurut konvensi tersebut adalah penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain.

Unsur-Unsur Negara Rakyat Daerah Pemerintah yang Berdaulat Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain Pengakuan oleh Negara lain

Bagaimana dengan Indonesia yang baru memiliki Presiden dan Wakil Presiden pada 18 Agustus 1945?

Rakya tidak sama dengan bangsa Penduduk cakupannya lebih luas dari rakyat Status WN: Positif: memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari Negara Negatif: Negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu Aktif: ikut dalam pemerintahan Negara Pasif: tunduk pada ketentuan-ketentuan hokum Negara

- Wilayah Negara mencakup daratan, lautan, dan udara Daerah - Kekuasaan Negara yang bersangkutan harus secara efektif diakui diseluruh wilayah negara yang bersangkutan (tidak boleh ada kekuasaan yang lain). - Makna penentuan batas adalah Negara dipandang sebagai subjek, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang berhak menanamkan kekuasaannya di wilayah itu. Memasuki wil Negara lain tanpa izin merupakan pelanggaran atas souverinitas Negara itu sehingga perbuatan itu bisa ditindak secara hokum oleh Negara yang bersangkutan. - Wilayah Negara mencakup daratan, lautan, dan udara - Dulu penentuan batas Negara dibuat menurut pembawaan alam, misal: sungai, selat, danau dan pegunungan - Sekarang dengan perjanjian internasional

Pemerintah yang Berdaulat - Pengertian pemerintah ada dua yaitu dalam arti luas dan sempit (G.S Diponolo) Pengertian luas: keseluruhan dari badan pengurus Negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala pejabatnya yang menjalankan tugas Negara dari pusat ke pelosok-pelosok desa Pengertian sempit: suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas Negara (kepala Negara dengan para menteri/ kabinet) - Berdaulat ke dalam maupun ke luar

Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain Negara sebagai salah satu subjek hukum internasional Tidak ada negara yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan bangsanya.

Pengakuan oleh Negara lain Pengakuan de facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta). Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak. Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. Pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan de jure akan diberikan apabila : 1) Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya; 2) Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu; 3) Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional

Teori Pengakuan Teori Deklaratif (Declaratory theory = evidentiary theory) Teori Konstitutif (constitutive theory) Teori Pemisah

Teori Deklaratif (Declaratory theory = evidentiary theory) Jika suatu masyarakat politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang Negara, maka dengan sendirinya ia telah merupakan sebuah Negara. Ia memiliki hak dan kewajiban yang penuh Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak Negara-negara lain bahwa Negara baru telah mengambil tempat di samping Negara-negara lain yang sudah ada Contoh: USA memproklamirkan kemerdekaannya 1776, sedangkan pengakuan dari inggris baru diberikan 1873. Indoensia memproklamirkan kemerdekaan 1945, pengakuan belanda baru diumumkan pada 1949 1

Teori Konstitutif (constitutive theory) Teori ini berpendirian bahwa betapapun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, tidaklah ia secara otomatis diterima sebagai Negara di tengah-tengah masyarakat internasional. Alasannya, suatu masyarakat politik justru baru dapat diketahui apakah ia memenuhi unsur-unsur Negara atau tidak melalui unsur pengakuan dari Negara lain Dengan pengakuan dari Negara lain, maka masyarakat politik tersebut mulai diterima sebagai Negara baru yang berdaulat dan berkedudukan sama dengan Negara-negara lainnya sebagai anggota Negara-negara sedunia 2

Teori Pemisah menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain 3