KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA BANK SENTRAL (BI) KELEMBAGAAN BANK BANK UMUM BPR BUMN, BPD, BUSN, B CAMP,BANK ASING
BANK INDONESIA BANK INDONESIA adalah : Bank sentral Republik Indonesia Lembaga negara yang independen Badan Hukum Pemegang Kas Pemerintah (UU no. 23/1999 tentang BI) KEDUDUKAN BI: Di Ibukota Negara RI Dapat memiliki Kantor di DN dan LN TUJUAN BANK INDONESIA Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Inflasi NilaiTukar Rupiah
3 PILAR TUGAS UTAMA BI TUGAS BANK INDONESIA Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Mengatur dan Mengawasi Bank 3 PILAR TUGAS UTAMA BI
KEPENGURUSAN BI & TEMPAT KEDUDUKAN BI GUBERNUR SBG PEMIMPIN DEWAN GUBERNUR (1 ORANG) DEWAN GUBERNUR DEPUTI GUBERNUR SENIOR SBG WAKIL DEWAN GUBERNUR (1 ORG) DEPUTI GUBERNUR ( 4 – 7 ORG)
KEGIATAN USAHA BANK INDONESIA 1. Memindahkan uang atau memberi wesel unjuk 3. Mendiskonto kertas perbendaharaan atas beban negara 4. Membeli dan menjual wesel yang diaksep bank 5. Membeli dan menjual cek, surat wesel dan kertas dagang lainnya 6. Memberikan jaminan bank 7. Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga 2. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran dan tagihan kertas berharga
KEGIATAN USAHA BANK UMUM 1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito) 2. Memberikan kredit dan menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil 3. Menerbitkan surat pengakuan hutang 4. Membeli, menjual /menjaminkan surat-surat berharga 5. Memindahkan uang, serta menerima pembayaran tagihan atas surat berharga 6. Menempatkan dana, meminjam/ meminjamkan uang kepada bank lain 7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang/surat berharga 8. Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit, wali amanat, valuta asing, penyertaan modal, pendiri/pengurus dana pensiun
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, depositoberjangka, sertifikat deposito) KEGIATAN USAHA BPR 3. Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil 4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito dan /atau tabungan pada bank lain 2. Memberikan kredit
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha valuta asing BPR Dilarang : 3. Melakukan penyertaan modal 4. Melakukan usaha perasuransian 5. Melakukan usaha lain
PRODUK JASA BANK LAINNYA TRANSFER, merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik dalam kota, luar kota maupun luar negeri KLIRING, merupakan cara penyelesaian hutang-piutang antar bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat berharga pada suatu tempat dan waktu tertentu INKASO, merupakan jasa penagihan warkat-warkat bank yang berasal dari luar kota atau luar negeri LETTER OF CREDIT (LC), merupakan jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada penjual (ekportir) dengan syarat eksportir dapat menyerahkan dokumen yang ditetapkan. SAFE DEPOSIT BOX, merupakan jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen/surat berharga dan benda berharga 6. BANK CARD, merupakan “uang plastik” yang dikeluarkan bank, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu. (Kartu Kredit dan Kartu Debet) 7. ATM, merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis selama 24 jam