Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA Anggota Kalompok: Tabah Nursiona W N : A220100018
A. Pembatasan Kekuasaan Fungsi-fungsi kekuasaan Menurut John locke fungsi-fungsi kekuasaan negara itu meliputi: Fungsi Legislatif Fungsi eksekutif Fungsi Federatif Dalam studi ilmu administrasi publik dikenal pula adanya teori yang membagi kekuasaan kedalam dua fungsi saja, kedua fungsi itu adalah: Fungsi pembuatan kebijakan Fungsi pelaksanaan kebijakan
2. Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Dapat dibedakan penggunaan istilah pembagian dan pemisahan kekuasaan itu dalam konteks yang berbeda yaitu konteks hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal atau vertikal. Dalam konteks vertikal, pemisahan kekuasaan itu dimaksudkan untuk membedakan pemerintahan atasan dengan pemerintahan bawahan
3. Desintralisasi dan Dekosentrasi menurut hoogerwrakeputusanrf, desentralisasi merupakan pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan publik yang lebih tinggi kepada badan-badan publik yang lebih rendah kedudukannya unyuk secara mandiri dan berdasarkan kepentingan sendiri mengambil keputusan dibidang pengaturan dan dibidang pemerintahan
Desentralisasi itu dapat dibedakan kedalam kelompok besar yaitu Dekosentrasi yang merupakan desentralisasi administratif Desentralisasi politik Desentralisasi dalam arti dekosentrasi merupakan pelimpahan beban tugas dari pemerintah pusatkepada wakil pemerintah pusat didaerah tanpa diikuti oleh pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan
Pada hakekatnya desentralisasi sendiri dapat dapat dibedakan darisegi karakteristiknya yaitu sebagai berikut Desentralisasi teritorial Desentralisasi fungsional Desentralisasi politik Desentralisasi budaya Desentralisasi ekonomi Desentralisasi administratif
B. Cabang Kekuasaan Legislatif 1. Fungsi Pengaturan (Legislasi) Cabang kekuasaan Legislatif adalah cabang kekuasaan yang pertama mencerminkan kedaulatan rakyat Fungsi legislatif menyangkut empat bentuk kegiatan yaitu Prakarsa pembuatan uu Pembahasan rancangan uu Persetujuan atas pengesahan rancangan uu Pemberian persetujuan pengikatan atas perjanjian dan dokumen hukum yang mengikat lainnya
lembaga parlemen dibedakan dalam tiga fungsi yaitu Fungsi legislasi Fungsi pengawasan Fungsi anggaran
2. Fungsi Pengawasan lembaga perwakilan rakyat diberikan kewenangan untuk melakukan kontrol dalam tiga hal yaitu Kontrol atas pemerintahan Kontrol atas pengeluaran Kontrol atas pemungutan pajak
fungsi-fungsi pengawasan oleh parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat pula dibedakan, yaitu Pengawasan terhadap penentuan kebijakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengawasan terhadap penganggaran dan belanja negara pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja negara Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau penolakan ataupun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR
3. Fungsi Perwakilan parlemen difungsikan sebagai forum perdebatan mengenai berbagai aspirasi dalam rangka rule making, dan public policy making serta public policy executing tiga sistem perwakilan yang dipraktikkan diberbagai negara demokrasi, diantaranya adalah Sistem perwakilan politik Sistem perwakilan teritorial Sistem perwakilan fungsional
4. Fungsi Deliberatif dan Resolusi Konflik fungsi lembaga perwakilan rakyat itu pada pokoknya ada 4 yaitu sebagai berikut Fungsi representasi Fungsi pengawasan Fungsi pengaturan atau legislasi Fungsi deliberasi dan resolusi konflik
C. Cabang Kekuasaan Yudisial Kedudukan Kekuasaan Kehakiman pengadilan adalah lembaga kehakiman yang menjamin tegaknya keadilan melalui penerapan UU dan Kitab UU
Dalam peradilan di Indonesia ada empat lingkungan peradilan, lingkungan peradilan tersebut adalah Pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi dalam lingkungan peradilan umum Pengadilan Agama dan pengadilan Tinggi Agama dalam lingkungan peradilan agama Pengadilan Tata Usaha Negara dan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Militer dan Pengadilan Tinggi Militer dalam lingkungngan peradilan Militer
2. Beberapa Prinsip Pokok Kehakiman secara umum dapat dikemukakan ada dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan yaitu Prinsip indipendensi Prinsip ketidak berpihakan
Dalam the bangalore principles tercantum ada enam prinsip penting yang harus dijadikan pegangan bagi para hakim didunia yaitu Independensi Ketidakberpihakan Intergritas Kepantasan dan kesopanan Kesetaraan Kecakapan dan kesaksamaan
3. Struktur Organisasi Kehakiman Pejabat-pejabat hukum yaitu Pejabat penyidik Pejabat penuntut umum Advokat yang juga diakui sebagai penegak hukum Tiga jabatan yang bersifat fungsional yaitu Hakim Panitera Pegawai administrasi
D. Cabang Kekuasaan Eksekutif Sistem Pemerintahan Cabang kekuasaan eksekutif adalah cabang kekusaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi. Tiga sistem pemerintahan negara yaitu Sistem pemerintahan presidentil Sistem pemerintahan parlementer Sistem campuran
Sistem pemerintahan bersifat parlementer apabila Sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang terpisah Jika sistem pemerintahannya ditentukan harus bertanggungjawab kepada parlemen Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat dukungan parlemen Parlemen juga dapat dibubarkan oleh kepala negara apabila tidak dapat memberi dukungan kepada pemerintah
sistem pemerintahan dikatakan bersifat presidentil apabila Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan Kepala pemerintahan tidak bertanggungjawab kepad parlemen melainkam langsung bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya Presiden sebaliknya juga tidak berwenang membubarkan parlemen Kabinet sepenuhnya bertanggungjawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara
sementara itu dalam sistem campuran terdapat ciri-ciri presidentil dan ciri-ciri parlementer secara bersamaan dalam sistem pemerintahan yang diterapkan
2. Kementerian negara dalam sistem parlementer kedudukan menteri adalah bersifat sentral. Perdana menteri sebagai menteri utama, menteri koordinator, menteri lainnya dalam kabinet adalah kepala pemerintahan Dalam sistem presidentil kedudukan menteri sepenuhnya tergantung kepada presiden. Paara menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden
E. Perkembngan Organisasi negara Liberalisasi negara kesejahteraan dan perubahan kelembagaan negara Sejak dasawarsa 70 an abad XX muncul gelombang liberalisasi politik , ekonomi dan kebudayaan seluruh dunia gelombang kedua terjadi sejak berakhirnya perang dunia dua , fasisme dan totalitarianisme
menurut laporan OECD yang dikemukakan oleh Alice rivlin tersebut untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan tidak kepoasan warga negara yang tuntutan kepentingangnya terus meningngkat untuk itu perlu adanya agenda pemberua yang bersifat mendasa unit-unit pemerintahan harus mendeesentralisasikan kewenangan dan devolusi pertanggung jawabkan pelapisan pemerintah yang lebih rendah Semua pemerintahan perlu mengadakan penilaina kembali Semua pemerintah negara modern dituntut untuk memperkecil unit organisasi pelayanan Semua pemeritahan dianjurkan untuk mengembangkan kebijakan pelayanan
2. Belajar dari negara lain menurut R. Rhodes, lembaga-lembaga mempunyai tiga peran utama lembaga-lembaga tersebut mengelola tugas yang diberikan dengan mengkordinasikan kegiatan lembaga lain Melakukan pemantauan dan memfasilitasi pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah pusat Mewakili kepentingan daerah dalam berhadapan dengan pusat
SEKIAN TERIMA KASIH