PASAR MODAL
Pasar Modal Adalah Instrumen keuangan yang memperjual belikan surat berharga berupa obligasi dan saham yang di terbitkan pemerintah dan swasta Beda Pasar Modal dan Konvesional Produk
Mengapa Perlu Pasar Modal Perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana Investor sebagai pihak yang kelebihan dana Pasar Modal menjadi tempat yang eligible dan terpercaya karena di awasi oleh
Siapa Saja Pelaku Pasar Modal Wali Amanat / Trustee - Penanggung Mediator jika terjadi perselisihan Bisa di tunjuk oleh Investor Broker / Pialang Pihak yang membantu pihak ketiga dalam jual beli efek Biro Administrasi efek
Siapa Saja Pelaku Pasar Modal Investor Pemilik dana Emiten Menerbitkan Efek/Surat Berharga (pihak yang membutuhkan dana) Agen Penjualan Underwriter / Penjamin Emisi Pihak yang menjamin teralksananya transaksi dan di tunjuk oleh emiten
Jenis Pasar Pasar Perdana Pasar pertama kali efek di perdagangkang sebelum masuk ke bursa Saham di jual dengan harga emisi Akan melibatkan Internal perusahaan dan OJK Pelaksananya lembaga keuangan – Broker Dana masuk ke dalam perusahaan
Jenis Pasar Pasar Sekunder Tempat dimana efek dipersagangkan setelah pasar perdana berakhir harga sama berfluktuasi Dibebankan komisi
Pasar Perdana Vs Sekunder Pasar Sekunder Harga saham tetap Tidak dikenakan komisi Hanya Unt Pembelian Saham Pemesanan dilakukan melalui agent Jangka waktu terbatas Harga saham berfluktuasi Dikenakan komisi Berlak untuk pembelian & Penjualan Pemesanan dilakkan melalui bursa Jangka waktu tidak terbatas
Mekanisme dalam pasar Perdana Emiten Penjamin Emisi Agen Penjualan Investor
Mekanisme dalam pasar Perdana Investor Melakukan pemesanan ke agen/pen.emisi (FPPS Pembayaran Bukti bayar ke Agent Penjatahan ( Fixed, separate account, Pooling ) Surat Saham Kolektif yang disimpan oleh Penjamin Emisi/Agent
Mekanisme dalam pasar Sekunder Investor Mendaftar Pada perusahaan efek dan meyetor deposit Instruksi ke pialang Trader di trading floor Entry ke dalam JATS/Sistem komputer harga Matched terjadi jual beli 1 lot = 500 lbr saham,5000 untuk bank Komisi Pialang adalah 0.3%
Penyelesaian Transaksi Non Tunai Transaction Penyerahan dan Pembayaran dilakukan pada H+3 oleh Pt Kliring Penjamin Efek dan atau PT Kustodian Sentral efek Indonesia
PROSES PERDAGANGAN SAHAM BURSA EFEK JAKARTA INVESTOR JUAL INVESTOR BELI WPPE (PIALANG) WPPE (PIALANG) SERTIFIKAT SAHAM RP SISTIM TAWAR MENAWAR & NEGOSIASI PIALANG JUAL PIALANG BELI SERTIFIKAT SAHAM RP
PROSES PERDANGAN SAHAM KPEI/KSEI PENYELESAIAN TRANSAKSI RP SERTIFIKAT SAHAM SERTIFIKAT SAHAM RP INVESTOR BELI PIALANG BELI PIALANG JUAL INVESTOR JUAL EMITEN/ BAE
Istilah dalam Pasar Modal Gagal Bayar (nasabah / Penjamin efek tidak dapat membayar pada tanggal yang di tentukan ) Gagal Serah ( Nasabah / Perusahaan efek tidak dapat menyerahkan saham pada tanggal yang di tentukan ) Pasar Regular Pasar Segera
OTC Market
Rekening Kas dan Rekening Marjin
Perusahaan efek yang terdaftar