Gandjar Laksmana Bonaprapta TINDAK PIDANA KORUPSI Gandjar Laksmana Bonaprapta
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara, atau antara penyelenggara negara dan pihak lain, yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara
Latar Belakang Korupsi dianggap sebagai ‘wabah penyakit’ yang tidak mudah dihilangkan/diberantas. Yang terbaik adalah mencegah korupsi. Prof. Romli Atmasasmita: “Ada 2 (dua) alasan sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pertama, karena alasan historis/ budaya, dan kedua, karena lemahnya perundang-undangan.”
Prof. Andi Hamzah: 1. Kurangnya gaji/pendapatan pegawai negeri. 2. Latar belakang budaya/kultur Indonesia. 3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien 4. Adanya anggapan bahwa korupsi adalah modernisasi
Mantan Ketua OPSTIB Laksamana Soedomo: “ Sumber-sumber potensial terjadinya korupsi dan penyelewengan: Proyek pembangunan fisik Proyek pengadaan barang 3. Bea dan cukai 4. Perpajakan Pemberian ijin usaha dan kredit perbankan Korupsi terjadi pada kegiatan yang berkisar pada kualitas, harga, dan komisi. ”
Syed Husein Alatas: Klasifikasi jenis korupsi terbagi dalam tiga kelompok, Paksaan mengeluarkan uang (extortion) 2. Sogokan/penyuapan 3. Nepotisme