Gandjar Laksmana Bonaprapta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Di Masyarakat
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat
TINDAK PIDANA KORUPSI.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
SELAMAT DATANG.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Peran Pemerintah Dalam Mensejahterakan Rakyat Melalui Penyediaan Barang Publik Oleh: Moh. Syarif, Adam Kurwanto, Budi Hartono, Rohayu, M. Yakup, R. Hajar.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
MENGENAL TINDAK PIDANA KORUPSI
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
KONSINYASI By : Dorenty Ayudianti
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
SOSIALISASI GRATIFIKASI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
ANOTOMI TINDAK PIDANA KORUPSI
PERJANJIAN EKSTRADISI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
DAN PERADILAN NASIONAL
Peranan Corporate Governance
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
PERPAJAKAN.
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
KORUPSI. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Transcript presentasi:

Gandjar Laksmana Bonaprapta TINDAK PIDANA KORUPSI Gandjar Laksmana Bonaprapta

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara, atau antara penyelenggara negara dan pihak lain, yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara

Latar Belakang Korupsi dianggap sebagai ‘wabah penyakit’ yang tidak mudah dihilangkan/diberantas. Yang terbaik adalah mencegah korupsi. Prof. Romli Atmasasmita: “Ada 2 (dua) alasan sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pertama, karena alasan historis/ budaya, dan kedua, karena lemahnya perundang-undangan.”

Prof. Andi Hamzah: 1. Kurangnya gaji/pendapatan pegawai negeri. 2. Latar belakang budaya/kultur Indonesia. 3. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien 4. Adanya anggapan bahwa korupsi adalah modernisasi

Mantan Ketua OPSTIB Laksamana Soedomo: “ Sumber-sumber potensial terjadinya korupsi dan penyelewengan: Proyek pembangunan fisik Proyek pengadaan barang 3. Bea dan cukai 4. Perpajakan Pemberian ijin usaha dan kredit perbankan Korupsi terjadi pada kegiatan yang berkisar pada kualitas, harga, dan komisi. ”

Syed Husein Alatas: Klasifikasi jenis korupsi terbagi dalam tiga kelompok, Paksaan mengeluarkan uang (extortion) 2. Sogokan/penyuapan 3. Nepotisme