JUAL BELI
Istilah dan Pengertian Jual Beli Jual beli ----- Sale and Purchase (Inggris), Koop Verkoop (Belanda)-----artinya kontrak atau perjanjian. Jual Beli adalah suatu kontrak dimana satu pihak yaitu Penjual, mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, sedangkan pihak lainnya yaitu Pembeli, mengikatkan dirinya untuk membayar harga dari benda tesebut sebesar yang telah disepakatu bersama.
Subjek Jual- Beli------Penjual dan Pembeli. Objek Jual Beli-------- barang dan jasa Kewajiban Penjual : 1. menanggung/ menjamin penguasaan benda adalah aman dan tenram, maksudnya aman dari klaim pihak ketiga atas benda tersebut. 2. menanggung/menjamin bahwa pada benda tersebut tidak ada cacat yang tersembunyi. Hak Penjual----- menerima pelunasan atas barang dan jasa.
Kewajiban Pembeli---- membayar harga barang dan jasa. Hak dari Pembeli----- menerima barang dan jasa dari penjual.
Dasar Hukum Jual Beli 1. KUH Perdata, Buku III Tentang Perikatan. 2. UU Agraria/Pertanahan sejauh yang menyangkut jual beli tanah. 3. Hukum adat setempat terhadap jual beli yang terkait dengan masyarakat adat. 4. Yurisprundensi. 5. Perjanjian Internasional sejauh yang menyangkut jual beli internasional. 6. Kebiasaan perdagangan baik nasional maupun internasional 7. Doktrin atau pendapat ahli.
Metode Pembayaran Dalam Transaksi Jual Beli Pembayaran harga yang telah disepakati merupakan kewajiban utama dari pihak pembeli dalam suatu kontrak jual beli. Metode pembayaran yang digunakan antara lain : 1. Metode pembayaran tunai seketika---- sangat lazim digunakan/ klasik. 2. Metode pembayara dengan cicilan/kredit 3. Metode pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. 4. Metode pembayaran dengan memakai kartu debit---- pembeli da penjual harus memiliki rekening pada bank yang sama.
5. Pembayaran dengan menggunakan kartu cek 6. Metode pembayaran terlebih dahulu. 7.Metode pembayran secara open Account. 8. Metode pembayaran atas dasar konsinyasi----merugikan penjual, pelunasan jika barang tersebut laku dijual lagi. 9. Metode pembayaran secara Documentary Collection------ Eksportir-Importir 10. Metode pembayaran secara documentary Credit----- dengan L/C
WANPRESTASI DAN GANTI RUGI Wanprestasi bagi pembeli------ manakal pembeli tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, antara lain tidak melakukankewajiban utamanya berupa pembayaran harga barang yang telah dibelinya itu. Model wanprestasi dalam suatu kontrak yaitu : 1. Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi. 2. Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi 3. Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Wanprestasi dari pihak penjual yaitu : 1. Tidak menyerahkan barang objek jual beli secarayang diatur dalam kontrak jual beli 2. pemilikan/penggunaan barang objek jual beli tidak amanbagi pembeli (ada klaim dari pihak ketiga) 3. Ada cacat yang tersembunyi pada benda yang menjadi onjek jual beli tersebut. Komponen-komponen ganti rugi adalah : 1. biaya 2. Rugi 3. bunga
Pihak yang dimintakan ganti kerugian meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Ganti rugi saja. 2. Pelaksanaan kontrak tanpa ganti rugi 3.Pelaksnaan kontrak dengan ganti rugi. 4. Pembatalan kontrak tanpa ganti rugi. 5. Pembatalan kontrak dengan ganti rugi