HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
Hukum Internasional Kelautan
TEORI TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
KEDAULATAN.
WAWASAN NUSANTARA.
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
I Made Andi Arsana | Hukum Laut Nasional I Made Andi Arsana |
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan di Ruang Angkasa
KEDAULATAN TERITORIAL
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Disusun oleh : Lela Kusmawati
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
HUKUM INTERNASIONAL SUKSESI NEGARA PERTEMUAN XXV & XXVI
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
Hukum Internasional 10/03/12.
MASA DEMOKRASI LIBERAL 1950 – 1959 SK 1 KD 4 SM1
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
wilayah negara kesatuan republik indonesia
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
WAWASAN NUSANTARA.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX By Malahayati, SH

TOPIK Pengertian Kedaulatan atas wilayah daratan Kedaulatan atas wilayah perairan Kedaulatan atas ruang udara

PENGERTIAN Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara yang dibatasi oleh wilayah negara tersebut dan berakhir di saat kekuasaan negara lain dimulai

NEGATIF Kedaulatan berarti negara tidak tunduk pada ketentuan HI yang mempunyai status yang lebih tinggi; Kedaulatan berarti negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan

POSITIF Kedaulatan memberikan kepada negara sebagai pimpinan tertinggi atas warga negaranya. (Kedaulatan Penuh); Kedaulatan memberikan wewenang kepada negara untuk mengeksploitasi SDA wilayah nasional bagi kesejahteraan masyarakat banyak. (Kedaulatan Permanen atas sumber kekayaan alam).

ASPEK KEDAULATAN Aspek Ekstern Aspek Intern Aspek teritorial Hak bagi setiap negara untuk secara bebas melakukan hubungan tanpa kekangan, tekanan, atau pengawasan dari negara lain Aspek Intern Hak untuk menentukan bentuk dan cara kerja lembaganya serta membuat UU yang diinginkan Aspek teritorial Kekuasan penuh dan eksklusif negara atas individu-individu atau benda yang terdapat di wilayahnya

WILAYAH Kedaulatan atas wilayah daratan Kedaulatan atas wilayah peraiaran Kedaulatan atas wilayah udara

WILAYAH PERAIRAN Konferensi PBB I (29 April 1958) tentang H. Laut: Convention on the territorial sea and contiguous zone Berlaku 10 September 1964 Convention on the high seas Berlaku 30 September 1962 Convention on fishing and conservation of the living resource of the high seas Berlaku 20 Maret 1966 Convention on the continental shelf Berlaku 10 Juli 1964

KONFERENSI PBB II UNCLOS II, Tahun 1960 Khusus membahas lebar laut wilayah Gagal karena kurang 1 suara dalam proses pemungutan suara.

KONFERENSI PBB III Konvensi PBB tentang Hukum Laut (30 April 1982), berlaku mulai 10 Des 1982 Isinya tentang: Laut Lepas Landas Kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Laut Wilayah Konsepsi Negara Kepulauan Kawasan Dasar Laut Internasional

WILAYAH UDARA Pasal 1 Konvensi Chicago: Pasal 6 Konvensi Chicago: Setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif pada ruang udara yang ada di atas wilayahnya. Pasal 6 Konvensi Chicago: Pesawat udara yang merupakan bagian dari penerbangan berjadwal tidak dibenarkan untuk terbang melalui atau menuju wilayah suatu negara tanpa izin dari negara yang bersangkutan

KONVENSI CHICAGO Kebebasan yang diakui: Kebebasan Dasar Hak lintas damai (innocent passage) Hak mendarat teknik untuk bahan bakar/reparasi Kebebasan Komersial Hak menurunkan di semua negara pihak penumpang dan barang di wilayah kebangsaan pesawat Hak menaikkan penumpang dan barang menuju wilayah kebangsaan pesawat tersebut Hak untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang disemua wilayah negara pihak

EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan perbedaan ruang udara dan ruang angkasa Tugas di rumah: Bacalah referensi tentang kedaulatan di wilayah ruang angkasa