HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX By Malahayati, SH
TOPIK Pengertian Kedaulatan atas wilayah daratan Kedaulatan atas wilayah perairan Kedaulatan atas ruang udara
PENGERTIAN Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara yang dibatasi oleh wilayah negara tersebut dan berakhir di saat kekuasaan negara lain dimulai
NEGATIF Kedaulatan berarti negara tidak tunduk pada ketentuan HI yang mempunyai status yang lebih tinggi; Kedaulatan berarti negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan
POSITIF Kedaulatan memberikan kepada negara sebagai pimpinan tertinggi atas warga negaranya. (Kedaulatan Penuh); Kedaulatan memberikan wewenang kepada negara untuk mengeksploitasi SDA wilayah nasional bagi kesejahteraan masyarakat banyak. (Kedaulatan Permanen atas sumber kekayaan alam).
ASPEK KEDAULATAN Aspek Ekstern Aspek Intern Aspek teritorial Hak bagi setiap negara untuk secara bebas melakukan hubungan tanpa kekangan, tekanan, atau pengawasan dari negara lain Aspek Intern Hak untuk menentukan bentuk dan cara kerja lembaganya serta membuat UU yang diinginkan Aspek teritorial Kekuasan penuh dan eksklusif negara atas individu-individu atau benda yang terdapat di wilayahnya
WILAYAH Kedaulatan atas wilayah daratan Kedaulatan atas wilayah peraiaran Kedaulatan atas wilayah udara
WILAYAH PERAIRAN Konferensi PBB I (29 April 1958) tentang H. Laut: Convention on the territorial sea and contiguous zone Berlaku 10 September 1964 Convention on the high seas Berlaku 30 September 1962 Convention on fishing and conservation of the living resource of the high seas Berlaku 20 Maret 1966 Convention on the continental shelf Berlaku 10 Juli 1964
KONFERENSI PBB II UNCLOS II, Tahun 1960 Khusus membahas lebar laut wilayah Gagal karena kurang 1 suara dalam proses pemungutan suara.
KONFERENSI PBB III Konvensi PBB tentang Hukum Laut (30 April 1982), berlaku mulai 10 Des 1982 Isinya tentang: Laut Lepas Landas Kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Laut Wilayah Konsepsi Negara Kepulauan Kawasan Dasar Laut Internasional
WILAYAH UDARA Pasal 1 Konvensi Chicago: Pasal 6 Konvensi Chicago: Setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif pada ruang udara yang ada di atas wilayahnya. Pasal 6 Konvensi Chicago: Pesawat udara yang merupakan bagian dari penerbangan berjadwal tidak dibenarkan untuk terbang melalui atau menuju wilayah suatu negara tanpa izin dari negara yang bersangkutan
KONVENSI CHICAGO Kebebasan yang diakui: Kebebasan Dasar Hak lintas damai (innocent passage) Hak mendarat teknik untuk bahan bakar/reparasi Kebebasan Komersial Hak menurunkan di semua negara pihak penumpang dan barang di wilayah kebangsaan pesawat Hak menaikkan penumpang dan barang menuju wilayah kebangsaan pesawat tersebut Hak untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang disemua wilayah negara pihak
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan perbedaan ruang udara dan ruang angkasa Tugas di rumah: Bacalah referensi tentang kedaulatan di wilayah ruang angkasa