FORUM PEMBELAJARAN KLASTER (CLUSTER LEARNING CIRCLES, CLC)
Merespons Permendiknas 63 th 2009 ttg SPMP Kapasitas LPMP/BDK Latar Belakang Merespons Permendiknas 63 th 2009 ttg SPMP Kapasitas LPMP/BDK Kenerja setiap LPMP/BDK yang beragam
Tujuan Berbagi informasi tentang best practices dan lesson learned antar LPMP/BDK (Kepala, Kabag/subag, Kasi, staf, dan WI) dalam klaster sehingga menjadi pembelajaran semua anggota klaster. Selain bertemu terjadwal secara fisik dalam forum, FPK dapat juga dilakukan melalui berbagai media komunikasi. Mengidentifikasi masalah-masalah yang menjadi tantangan dan kepentingan bersama dalam klaster guna memperlancar pelaksanaan SPMP. Meranking skala prioritas masalah yang harus segera diatasi dan menentukan alternatif solusinya.
Membuat agenda (rencana aksi) tahunan yang menjadi pedoman dan dilaksanakan bersama dalam klaster untuk menyelesaikan masalah/isu/tantangan. Termasuk juga, antara lain frekuensi pertemuan, topik, lokasi, narasumber yang diperlukan. Mengimplementasikan program/kegiatan hasil kesepakatan klaster, menganalisis proses dan mengevaluasi hasil pelaksanaan, merumuskan rancangan tindak lanjut, dan melaporkannya ke forum klaster. Siklus ini berlangsung secara menerus sehingga menumbuhkan budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
Peserta Kepala LPMP/BDK, Kabid, Kasi, perwakilan tim QA, dan perwakilan WI serta fungsional lainnya dari anggota klaster.
Waktu dan Tempat Waktu penyelenggaraan FPK disesuaikan dengan kesepakatan anggota klaster, dapat misalnya setiap 2 atau 3 bulan. Siklus FPK setiap 3 bulan sekali pada minggu ke-1
Waktu Pelaksanaan FPK Lokasi LPMP/BDK* Waktu Pertemuan 1 Sulsel April 2010 Pertemuan 2 Gorontalo 11 s.d 12 Juni 2010 Pertemuan 3 Maluku Agustus 2010 Pertemuan 4 Sultra Oktober 2010 Pertemuan 5 Sulteng Nopember 2010 Pertemuan 6 Sulut Desember 2010 *) Jadwal pertemuan untuk BDK menyesuaikan
Penyandang Dana Dana Pelaksanaan FPK ditanggung oleh masing-masing lembaga anggota klaster. Biaya kehadiran dan per deem Tim Teknis Bindiklat, Manajer Program, Direktur Program, dan pejabat yang relevan menjadi tanggung jawab Bindiklat atau instansi yang bersangkutan dari pejabat tersebut. Biaya kehadiran dan per deem CC, NTA/ITA BEP MCPM menjadi tanggung jawab BEP/MCPM sampai akhir BEP program.
Rincian Program Secara garis besar Program FPK dapat disarankan mencakup kajian terhadap topik- topik berikut (setiap Klaster dapat merumuskan topik-topik pertemuan sesuai dengan prioritas Klaster).
Pertemuan ke 1: Apakah Visi, Misi, dan Program Organisasi telah merujuk kepada tupoksi dan konsep SPMP ? Apakah SDM organisasi yang tersedia sudah memadai untuk melaksanakan tupoksi dan konsep SPMP ? Bagaimana pembinaan dan pengembangan SDM organisasi? Apakah sarana prasarana organisasi yang tersedia sudah memadai untuk melaksanakan tupoksi?
Pertemuan ke 2: Bagaimana organisasi melakukan penjaminan mutu pendidikan: penyusunan dan validasi instrumen, analisis data yang terkumpul, rumusan rekomendasi, dan laporan) ? Apakah SIMP (EMIS) dan ketersediaan SDM dalam pelaksanaan SPMP sudah memadai?
Pertemuan ke 3: Bagaimana organisasi merancang program QA/QI sesuai dengan SPMP? Bagaimana organisasi merancang dan mengelola SIMP (EMIS) sesuai dengan SPMP?
Pertemuan ke 4: Bagaimana organisasi melaksanakan program QA/QI sesuai dengan SPMP? Bagimana organisasi melaksanakan dukungan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi, Kantor dan Wilayah Depag dalam melakukan penjaminan dan peningkatan mutu (QA/QI) termasuk Pengembangan Kapasitas (CB) dalam pelaksanaan SPMP?
Pertemuan ke 5: Bagaimana organisasi melaksanakan dukungan dalam QA/QI pada tingkat satuan pendidikan termasuk pengembangan kapasitas (CB) atas permintaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi?
Pertemuan ke 6: Pertemuan ke 6: Bagaimana organisasi melaksanakan program kemitraan dengan stakeholders di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi dalam pelaksanaan SPMP?
Proses Pelaksanaan Di awal forum dilakukan pertemuan bersama (pleno) untuk menyepakati dalam hal: rincian topik yang akan dibahas. target pencapaian (ouput) dari rincian topik yang dibahas. alokasi waktu dan penanggung jawab (person in charge) untuk setiap sesi.
Proses Pelaksanaan Tahap pembahasan terdiri dari: Sesi pertama, masing-masing LPMP mempresentasikan best practices. Sesi kedua, peserta dikelompokkan berdasarkan tupoksinya: Kepala, Kabag, Kasi, staf, WI, dan fungsional lainnya dari seluruh LPMP/BDK. Sesi ketiga peserta dikelompokan berdasarkan lembaganya, misalnya LPMP Papua, LPMP Bali, dst.
Proses Pelaksanaan Proses pengelompokan peserta perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan tupoksi unit kerja untuk membahas isu mutu pendidikan yang relevan: misalnya Kepala, Kabid, Kasi, perwakilan QA dan perwakilan WI serta fungsional lainnya. Di akhir dilakukan forum dilakukan pertemuan bersama lagi untuk melakukan presentasi hasil kerja kelompok, menerima masukan, dan melakukan revisi hasil akhir sesuai masukan dan kesepakatan yang dicapai dalam forum.
Laporan dan Tindak Lanjut Isi laporan mencakup beberapa hal berikut yang esensial: topik pertemuan, proses pelaksanaan, paparan hasil yang dicapai, deskripsi hambatan dan solusi yang terjadi (bila ada), dan topik bahasan di FPK berikutnya. kesimpulan dan saran. lampiran laporan berisi data/dokumen/bukti – bukti fisik, misalnya rencana aksi, program, instrumen, dst.
Tindak lanjut: hasil-hasilnya harus dimuat dalam mailing list/website klaster sebagai laporan. Laporan soft copy (diemail) dan hard copy dikirim ke Koordinator Program dan Koordinator Klaster serta ke MCPM.
Daftar Cek (Ceck List) No. Aspek Ya 1 Program (Topik dan tujuan) FPK secara rinci sudah disepakati anggota klaster 2 Program disetujui Koordinator Program 3 Tanggal pelaksanaan FPK sudah disepakati oleh anggota klaster 4 Undangan Kepala Klaster ke Koordnator Program dan Direktur Bindiklat 1 minggu sebelum hari pelaksanaan 5 Undangan ke peserta FPK dan CC setempat sudah terkirim 3 hari sebelum hari pelaksanaan 6 Undangan ke Tim Teknis Bindiklat sudah terkirim 1 minggu sebelum hari pelaksanaan 7 Undangan ke MCPM sudah terkirim 1 minngu sebelum hari pelaksanaan 8 Tempat pelaksanaan sudah disepakati oleh anggota klaster 9 Susunan/skenario acara sudah disepakati oleh anggota klaster 10 Aturan penyelenggaraan (ground rules) FPK telah tersedia 11 Dana penyelenggaraan sudah disetujui oleh anggota klaster 12 Dana penyelenggaraan sudah terkumpul/tersedia 13 Narasumber (bila diperlukan) sudah disepakati oleh anggota klaster 14 Narasumber (bila terjadwal) bersedia hadir sesuai jadwal 15 Fasilitas yang diperlukan di tempat FKP (missal LCD, Clip chart) sudah tersedia 16 Sarana transport peserta ke tempat FKP tersedia dengan memadai 17 Buku Panduan telah dibuat dengan baik dan benar 18 Seminar kit yang diperlukan telah tersedia 19 Materi pokok FPK telah tersedia dalam bentuk yang diharapkan (missal CD, slide, dst.) 20 Referensi pendukung yang diperlukan (missal , UU, PP, Permen dst.) telah tersedia 21 Orang yang bertanggung jawab setiap acara (person I charge) telah bersedia 22 Format evaluasi penyelenggaraan FKP telah tersedia 23 Tim perumus untuk setiap topic bahasan telah ditentukan dan bersedia 24 Tim penyusun laporan telah terbentuk dan bersedia 25 Orang yang bertanggung jawab meng upload hasil FPK ke mailing list/website telah ada 26 Orang/seksi dokumentasi telah ada dan bersedia
SEKIAN DAN TEERIMA KASIH