PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

TRADISI ADAT PERNIKAHAN DARI SUDUT PANDANG IMAN KRISTEN
KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
Suku Sasak Suku Sasak adalah suku bangsa yang mendiami Pulau Lombok dan menggunakan bahasa Sasak. Suku ini berasal dari Jawa dan Bali. Sebagian besar masyarakatnya.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Munakahat / perkawinan
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERKAWINAN ADAT.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
Upacara Perkawinan Adat Banjar
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
Pertemuan 12 Psikologi Pendidikan Keluarga
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Anak dan Pekerjaan rumah tangga
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
Hukum Perkawinan.
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Adat Resam Perkahwinan Melayu
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
TRADISI MAANTAR PATALIAN/JUJURAN PADA MASYARAKAT ADAT BANJAR OLEH: ARIE SULISTYOKO.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB

KELOMPOK 1 SODIKIN 15380001 FAROUQ AL HAFIDZ CUCU DIAN ISKANDAR

PERKAWIANAN Menurut UU No 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Di adat, perkawinan tidak hanya masalah untuk kedua mempelai amun juga berhubunga denga arwah nenek moyang kedua mempelai

Pendapat tokoh A.Van Genep (Perancis) mengatakan semua upacara-upacara perkawinan “rites de passage” yaitu upacara-upacara peralihan perubahan status dari kedua mempelai. Setelah melalui upacara-upacara itu kedua belah pihak menjadi hidup bersatu dalam suatu kehidupan bersama suami isteri. Rites de passage terdiri dari tiga stadia , yaitu : 1. Rites de separation, yaitu upacara perpisahan dari status semula. 2. Rites de marge, yaitu upacara perjalanan ke status yang baru. 3. Rites de aggregation, yaitu upacara penerimaan dalam status yang baru.

Tujuan perkawinan Tujuan Perkawinan : Tujuan pokok dari perkawinan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan, untuk kebahagiaan rumah tangga, keluarga dan untuk memperoleh nilai-nilai adapt serta kedamaian dan mempertahankan kewarisan.

pertunangan Pertunangan adalah suatu persetujuan antara pihak keluarga laki-laki dengan keluarga pihak wanita sebelum dilangsungkan suatu perkawinan. - adanya lamaran/ meminang yang biasanya dilakukan oleh utusan dari pihak laki-laki. - Adanya tanda pengikat yang kelihatan, seperti peningset (Jawa), panyangcang (Sunda), biasanya dengan pertukaran cincin. Alasan pertunangan biasanya adalah : 1. untuk menjamin perkawinan 2. untuk membatasi pergaulan bebas 3. memberi kesempatan untuk saling mengenal

Stadium pertunangan ini timbul setelah adanya persetujuan antara kedua belah pihak calon pengantin untuk selanjutnya melangsungkan perkawinan. Dan persetujuan ini dicapai oleh kedua belah pihak setelah terlebih dahulu melakukan LAMARAN yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang dikemukakan yang biasanya oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pertunangan baru mengikat apabila pihak laki-laki (yang meminang) sudah memberikan kepada pihak perempuan (yang dipinang) suatu tanda pengikat yang kelihatan. Dalam hal ini Nampak juga masuknya pengaruh budaya barat (Eropa) (Belanda) dimana peresmian pertunangan itu disertai acara TUKAR CINCIN walaupun menurut adat hal ini tidak membawa akibat hokum bagi hokum adat itu sendiri, jadi walaupun pertunangan dilakukan tidak dengan TUKAR CINCIN akan tetapi pertunangan tetap sah dan mengikat apabila pihak yang dilamar telah menerima tanda pengikat dari pihak yang melamar. Di beberapa daerah biasanya tanda lamaran itu dapat berupa, antara lain: Sirih pinang Sejumlah uang (mas kawin, uang adat) Makan matang (wajit, dodol, rengginang, dan lain-lain) Bahan pakan Perhiasan  

Latar Belakang Dilangsungkannya Pernikahan Dasar alasan melaksanakan pertunangan ini tidak sama di setiap daerah atau golongan masyarakat adat, akan tetapi lazimnya adalah: Karena ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki itu dapat sudah dilangsungkan dalam waktu dekat. Khususnya daerah-daerah yang ada pergaulan sangat bebas, sekedar untuk membatasi pergaulan kedua belah pihak yang telah diikat khususnya perempuan dengan pihak ketiga atau lebih tegas lagi dengan pria yang lain. Member kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling mengenal sehingga mereka kelak sebagai suami istri dapat diharapkan menjadi pasangan harmonis.

Batalnya Pertunangan Pertunangan ini masih memungkinkan untuk batal, dalam hal: Kalau memang kehendak kedua belah pihak yang baru timbul setelah dilangsungkannya pertunangan. Kalau salah satu pihak tidak menepati janjinya (maka tanda pertunangan harus dikembalikan sejumlah atau berlipat ganda dari pada yang diterima).

Daerah Yang Mengenal Kawin Lari Bali dan Lampung Kalimantan Lampung