KLB (kejadian Luar Biasa) Drg. Elyda Akhya Afida Misrohmasari., MIPH
Regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
Pengertian Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka Istilah wabah dan KLB memiliki persamaan, yaitu peningkatan kasus yang melebihi situasi yang lazim atau normal, namun wabah memiliki konotasi keadaan yang sudah kritis, gawat atau berbahaya, melibatkan populasi yang banyak pada wilayah yang lebih luas.
urgensi Merupakan masalah kesehatan masyarakat yang dapat menyebabkan jatuhnya korban kesakitan dan kematian yang besar Menyerap angaran yang besar dalam penanggulangan nya Berdampak pada sektor ekonomi, pariwisata, serta Berpotensi menyebar luas lintas kabupaten, kota, provinsi, antarnegara yang membutuhkan koordinasi dalam penangulangannya
Kejadian Luar Biasa (KLB) memiliki salah 1 dari 7 kriteria (Permenkes no 1501, 2010) 1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah 2.Peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya. 3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya. 4. Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata jumlah per bulan dalam tahun sebelumnya.
5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya. 6. Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. 7. Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Klasifikasi Kejadian Luar Biasa dibagi berdasarkan penyebab dan sumbernya 1. Menurut Penyebab a. Toksin : Entero toksin, exotoxin, endotoxin b. Infeksi : Virus, bakteri, cacing, protozoa c. Toksin Biologis : Racun jamur, plankton, alfatoxin, racun ikan, racun, tumbuh-tumbuhan d. Toksin Kimia : Zat organic (logam berat, cyanide), insekta, gas beracun
2. Menurut Sumber a. Dari Manusia : Jalan nafas, tangan, tenggorokan, hubungan seks, tinja b. Kegiatan Manusia : Toksin bilogis dan kimia (tempe brongke, penyemprotan, penangkapan ikan dengan racun), jarum suntik tidak steril c. Dari Binatang : Binatang piaraan, ikan, binatang pengerat (contoh : leptospirosis) d. Serangga : Lalat, nyamuk (DBD, filarial, malaria) e. Dari Udara dan Air : stapilococcus, streptococcus, vibrio f. Dari makanan dan minuman : Keracunan singkong, jamur makanan kaleng
faktor yang mempengaruhi timbulnya Kejadian Luar Biasa 1. Herd Immunity yang rendah ialah kekebalan yang dimiliki oleh sebagian penduduk yang dapat menghalangi penyebaran. Hal ini dapat disamakan dengan tingkat kekebalan individu. Makin tinggi tingkat kekebalan seseorang, makin sulit terkena penyakit tersebut. 2. Patogenesitas merupakan kemampuan bibit penyakit untuk menimbulkan reaksi pada pejamu sehingga timbul sakit. 3. Lingkungan Yang Buruk : Seluruh kondisi yang terdapat di sekitar organism, tetapi mempengaruhi kehidupan ataupun perkembangan organisme tersebut. Notoatmojo (2003)
Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa( SKD ) ( KLB ) Suatu tatanan pengamatan yang cermat dan teliti terhadap distribusi dan faktor- faktor risiko kejadian yang memungkinkan terbangunnya sikap tanggap terhadap perubahan sehingga dapat dilakukan antisipasi seperlunya . Inti SKD adalah surveilans Kegiatan ini mencakup : Pengumpulan data, pengolahan, Analisa data dan penyebarluasan informasi.
Tujuan SKD 1. Antisipasi/prediksi : sehingga KLB dapat dicegah 2. Deteksi dini : mengetahui kapan ada masalah 3. Reaksi cepat : pedoman/ staff terlatih/bahan tersedia sebelum KLB 4. Effective Response : metoda penanggulangan yang tepat, sumber daya dan logistik yang memadai
Langkah-langkah penyelidikan KLB, 1. Mempersiapkan penelitian lapangan 2. Menetapkan apakah kejadian tersebut suatu KLB 3. Memastikan diagnosa etiologis 4. Mengidentifikasikan dan menghitung kasus atau paparan 5. Mendeskripsikan kasus berdasarkan orang, waktu, dan tempat 6. Membuat cara penanggulangan sementara dengan segera (jika diperlukan) 7. Mengidentifikasi sumber penularan dan keadaan penyebab KLB 8. Merencanakan penelitian lain yang sistematis 9. Menetapkan saran cara pengendalian dan penanggulangan 10. Melaporkan hasil penyelidikan kepada instansi kesehatan setempat dan kepada sistim pelayanan kesehatan yang lebih tinggi (CDC, 1979; Barker, 1979; Greg, 1985; Mausner and Kramer, 1985; Kelsey et al., 1986; Goodman et al., 1990 dalam Maulani, 2010)
Langkah-langkah Investigasi KLB/Wabah Langkah-langkah investigasi KLB/wabah meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Persiapan penelitian lapangan Pada tahap ini harus dipersiapkan 3 kategori: a. Persiapan investigasi :pengetahuan penyakit yang potensial menjadi KLB, b. Persiapan administrasi :perijinan, surat-surat atau dokumen formal/legal, c. Persiapan konsultasi ; peran dan posisi tim kesehatan dalam proses investigasi.
2. Konfirmasi kejadian KLB/wabah dan verifikasi diagnosis a. Konfirmasi kejadian KLB/wabah 1) Kumpulan kejadian kesakitan (cluster) tersebut memang merupakan peningkatan tidak wajar dari kasus-kasus yang saling berhubungan dan memiliki sebab yang sama dan bukannya cluster sporadis kasus-kasus penyakit yang sama tapi tidak saling berhubungan atau bahkan kumpulan kasus-kasus yang mirip yang sebenarnya berasal dari beberapa penyakit yang berbeda. 2) Jumlah kasus memang melebihi yang diperkirakan (expected). 3) Peningkatan jumlah kasus yang melebihi yang diperkirakan tersebut bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain yang artifisal (diluar peningkatan insiden penyakit yang sesungguhnya), seperti misalnya peningkatan karena: – perubahan definisi kasus – peningkatan kegiatan penemuan kasus (case finding) – peningkatan sistem/prosedur pelaporan lokal – peningkatan kesadaran masyarakat untuk mecari pengobatan – penambahan besar populasi – dll.
b. Verifikasi Diagnosis Tujuan verifikasi diagnosis adalah: 1) memastikan bahwa penyakit/masalah kesehatan yang muncul memang telah didiagnosis secara tepat dan cermat. 2) menyingkirkan kemungkinan kesalahan pemeriksaan laboratorium sebagai pendukung diagnostik.
3. Penentuan definisi kasus, identifikasi dan penghitungan kasus dan pajanan a. Penentuan definisi kasus Definisi kasus adalah kumpulan (set) yang standar tentang kriteria klinis untuk menentukan apakah seseorang dapat diklasifikasikan sebagai penderita penyakit tsb. Definis kasus dalam konteks KLB/wabah haruslah dibatasi oleh karateristik tertentu dari, orang tempat dan waktu. Sekali ditetapkan maka definisi kasus ini harus dipakai secara konsisten pada semua situasi dalam investigasi. Berdasarkan derajat ketidakpastiannya diagnosis kasus dapat dibagi menjadi: 1) Kasus definitif/konfirmatif (definite/confirmed case) adalah diagnosis kasus yang dianggap pasti berdasarkan verifikasi laboratorium 2) Kasus sangat mungkin (probable case) adalah diagnosis kasus yang ditegakkan berdasarkan berbagai gambaran klinis yang khas tanpa verifikasi laboratorium 3) Kasus mungkin/dicurigai (possible/suspected case) adalah diagnosis kasus yang ditegakkan berdasarkan sedikit gambaran klinis yang khas tanpa verifikasi laboratorium.
b. Identifikasi dan penghitungan kasus dan pajanan Informasi yang dapat digali dari setiap kasus adalah: 1. identitas kasus, misal: nama, no. jamaah, no. kloter, nama asal embarkasi, no/nama rombongan no/nama regu, dll. 2. karateristik demografis, misal; umur, jenis kelamin, suku, pekerjaan 3. karateristik klinis, misal riwayat penyakit, keluhan dan tanda sakit yang dialami, serta hasil lab 4. karateristik faktor-faktor risikoyang berkaitan dengan sebab-sebab penyakit dan faktor-faktor pemajanan spesifik yang relevan dengan penyakit yang diteliti. 5. informasi pelapor kasus.
4. Tabulasi data epidemiologi deskriptif berdasarkan orang, tempat dan waktu KLB/wabah dapat digambarkan secara epidemiologis dengan melakukan tabulasi data frekuensi distribusi kasusnya menurut karakteristik orang, tempat dan waktu. Penggambaran ini disebut epidemiologi deskriptif. Tabulasi data frekuensi distribusi kasus berdasarkan karateristik orang dilakukan untuk melihat apakah karakteristik orang/populasi tertentu memberikan tingkat risiko tertentu untuk terjadinya penyakit. Karateristik orang yang lazim diteliti adalah karakteristik demografis, klinis dan pajanan.
5. Pengumpulan specimen dan analisis laboratorium 6. Formulasi dan uji hipotesis melalui studi epidemiologi analitik a. Formulasi hipotesis b. Uji hipotesis melalui studi epidemiologi analitik 7. Aplikasi studi sistematik tambahan 8. Penerapan intervensi penanggulangan dan pencegahan 9. Komunikasi hasil Dalam hal Penyakit Menular menimbulkan KLB/wabah, pelaporan wajib disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam. (CDC, 1992; Dwyer dan Groves, dalam Nelson, dkk, 2005)
Dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular pada KLB atau Wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tim Gerak Cepat memiliki tugas dan fungsi: a. melakukan deteksi dini KLB atau Wabah; b. melakukan respon KLB atau Wabah; dan c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan
Penanggulangan KLB Penangulangan KLB adalah kegitan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan kejadian dan timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu kejadian luar biasa yang sedang terjadi Dilakukan melalui kegiatan yang secara terpadu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, meliputi: penyelidikan epidemilogis, (2) pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina, (3) pencegahan dan pengendalian, 4) pemusnahan penyebab penyakit, (5) penanganan jenazah akibat wabah, (6) penyuluhan kepada masyarakat, (7) upaya penanggulangan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA Bustan, 2002. Pengantar Epidemiologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta Notoatmojo, Soekidjo. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat: Prinsip Prinsip Dasar. Jakarta: PT. Rineka Cipta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
TERIMA KASIH