BANK TANPA BUNGA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

LAPORAN KEUANGAN PT. BANK PANIN SYARIAH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
BANK SYARIAH (part 1).
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
JUAL BELI VS RIBA.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

BANK TANPA BUNGA

SEJARAH PEREKONOMIAN EKONOMI ISLAM Sejarah mencatat ilmu ekonomi merupakan ilmu yang relatif baru. Bila buku Adam Smith “An Inquity into the Nature and Causes of Wealth of Nations”: yang terbit tahun 1776 dianggap sebagai tonggak lahirnya ilmu ekonomi, maka ilmu ekonomi baru berumur 224 tahun. Dibandingkan ilmu matematika, kedokteran, kimia, fisika, dan lain. Siddiqi (1992) telah mencoba mengidentifikasi sejarah pemikiran ekonomi islam dalam tiga tahap : Tahap pertama, (1058 M – 450 H), tradisi intelektual muslim ditandai dengan munculnya para pelopor hukum Islam , yang diikuti oleh para sufi dan ahli filsafat hukum Tahap kedua, ((1058-1446M), merupakan fase perkembangan pemikiran ekonomi Islam. Tahap ketiga, (1446 – 1932 M), Ditandai dengan menurunnya pemikiran independen, bahkan cenderung terjadi stagnasi pemikiran.

PARADIGMA EKONOMI ISLAM Metodologi dan Definisi Ekonomi Islam adalah ilmu dan aplikasi dan aturan Syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan Masyarakat. Kritik utama ekonomi Islam terhadap ilmu ekonomi modern adalah kecenderungan bebas value dna amoral, diakibatkan kan: Karena ilmu ekomi cenderung berbicara pada dataran positif memang menjaga obyektifitas ilmu namun amat sering dilanda krisis. Model dan masyarakat ekonomi yang dikembangkan selama 2 abad terakhir berada dalam tradisi sekularisme Barat. Tradisi pemikiran Neo – Klasik cenderung menempatkan falsafah individualisme, naturalisme dan utilitarisme sebagai dasar penyusun teori dan modalnya.

Konsep Islam mengenai rasionalitas tidak menyangkal bahwa kepentingan pribadi merupakan salah satu penentu perilaku manusia, namun mengenai pribadi ini dikendalikan dengan dengan tanggung jawab pribadi dan sosial, serta moralitas secara umum. Paradigma yang digunakan dalam ekonomi Islam adalah keadilan sosial dan ekonomi sebagai tujuan utama (Qur’an, 57 : 25). Oleh karena itu tidak seperti paradigma pasar dalam teori ekonomi konvensional yang memaksimalkan kekayaan, konsumsi, melainkan : menekankan perlunya keseimbangan, kebutuhan material dan spritual.

Ekonomi konvensional selama ini dikenal sebagai pernyataan positif, kendati demikian, peranan nilai tidak secara eksplisit disebutkan. Tugas ekonomi Islam adalah Mempelajari perilaku aktual individu dan kelompok, perusahaan, pasar dan pemerintah. Menunjukkan jenis perilaku yang dibutuhkan untuk merealisasikan tujuan Harus menjelaskan mengapa para pelaku ekonomi tidak bertindak menurut jalan yang seharusnya. Membantu peningkatan kesejahteraan manusia, harus menganjurkan cara bagaimana yang dapat membawa perilaku semua pemain di pasar yang mempengaruhi alokasi dan distribusi sumberdaya sedekat mungkin dengan tingkat yang ideal.

Positif Vs Normatif Mannan (1993) bahwa aspek – aspek normatif vs positif saling berkaitan erat dalam ekonomi Islam. Akibatnya, setiap usaha memisahkan antara keduanyaakan berakibat menyesatkan. Dengan kata lain, perbedaan antara ekonomi positif dna normatif kurang relevan baik dalam tingkatan teori maupun kebijakan. zarqa (1992) mengklasifikasikan 4 kategori pemikiran ekonomi Islam : a) Mereka yang banyak menyumbang pemikiran dalam aspek normatif dalam bidang sistem ekonomi Islam. b) Penemuan asumsi dan pernyataan positif dalam Al-Qur’an dan Sunna, yang relevan bagi ilmu ekonomi. c) Terdapatnya pernyataan ekonomi positif yang dibuat oleh para pemikir Islam. d) Analisis ekonomi dalam bagian sistem ekonomi Islam dan analisis konsekuensi pernyataan positif ekonomi Islam mengenai kehidupan ekonomi.

BUNGA = RIBA ? Ajaran islam mengajarkan : Etika tauhid, bahwa segala sesuatu bersumber dari Allah dan meletakkan ketakwaan kepada Allah sebagai syarat utama bagi rezeki Allah. (Q.s. Al-A’raf:96) Etika tanggung jawab , bahwa manusia dijadikan Allah sebagai pemimpin & setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang di pimpinnya (Q.s. Al Baqarah:30)

Keadilan sosial dan ekonomi merupakan paradigma utama. Menekan perlunya keseimbangan kebutuhan meterial dan spritual. Bagi seorang muslim, satu-satunya sumber nilai adalah Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Konsekuensinya, apapun nilai yang dibutuhkan dalam analisis dan perilaku ekonomi harus bersandar pada kedua nilai tersebut. Ini tercermin dari pandangan islam mengenai bunga. Uniknya, dikalangan ulama dan cendekiawan Islam masih terjadi polemik apakah bunga sama dengan riba.

Pengertian Riba Riba menurut istilah bahasa Arab berarti tambahan, peningkatan ekspansi atau pertumbuhan . Menurut istilah teknis , riba berarti pengambilan tambahan (premium) sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok.

Pengertian riba yang berarti tambahan menurut para ulama dan ahli hukum islam yaitu: Badr Ad Din Al ayni ‘’ Prinsip utama dalam riba adalah penambahan . Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.’’ Raghil Al Asfahani ‘’Riba adalah penambahan atas harta pokok.’’ Imam Sarakhsi ‘’ Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwad (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut).’’

Riba Menurut Islam (Al Qur’an) Menurut Al Qur’an, pandangan islam mengenai riba dapat dilihat pada kutipan 4 surat dengan beberapa ayat, yang diturunkan dalam empat tahap berikut ini: Surat Ar Ruum : 39 Surat An Nisa : 160-161 Surat Ali Imran : 130 Surat Al Baqarah : 275-279

Jenis-Jenis Riba Riba Al-Nasi’ah Istilah nasi’ah berasal dari nasa’a yang berarti penundaan yang mengacu kepada penangguhan waktu penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, premi, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Riba Al-Fadl Riba Al-Fadl adalah pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, atau dengan kata lain riba Al-Fadl muncul dalam perdagangan yang tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Untuk menghindari terjadinya riba al-fadl maka diperlukan pengetahuan yang sama mengenai harga yang berlaku pada saat transaksi terjadi oleh penjual dan pembeli. Hal tersebut penting untuk menghindari kecurangan dalam penetapan harga dan kualitas barang yang ditransaksikan.

Fatwa Mengenai Riba di Indonesia A. Majlis Tarjih Muhammadiyah Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al Qur’an dan As Sunnah. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. Bunga yang diberikan bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat. Koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba dengan catatan, hendaknya tambahan pembayaran pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi.

Lajnah Bahsul Masa’il Nahdhatul Ulama Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh. Ada pendapat yang menyatakan hukumnya subhat (tidak identik dengan haram)

APA DAN BAGAIMANA BANK TANPA BUNGA? Bank syariah di indonesia Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Bank Muamalat Indonesia merupakan bank umum syariah pertama yang beroperasi di indonesia yang berdiri atas hasil dari kelompok kerja MUI. Pada tanggal 1 mei 1992, BMI mulai beroperasi.

Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut tergolong cepat Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut tergolong cepat. Salah satu alasannya adalah karena adanya keyakinan yang kuat dikalangan masyarakat muslim bahwa perbankan konvensional itu mengandung unsur riba yang dilarang islam. Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disahkannya UU No. 10 Tahun 1998. dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syariah.

Bunga vs Bagi Hasil BUNGA BAGI HASIL Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi b) Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. b) Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. c) Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. d) Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ‘’booming’’ d) pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. e) Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam. e) Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Perbedaan bank Syariah dan Bank Konvensional Besar kecilnya bagi yang diperoleh deposan tergantung pada : Pendapatan bank. Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank. Nominal deposito nasabah. Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank. Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.

Bank Konvensional Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung pada : a) Tingkat bunga yang berlaku b) Nominal deposito c) Jangka waktu deposito Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban biaya langsung. Tanpa memperhitungkan beberapa pendapatan yang dihasilkan dari dana yang dihimpun. Konsekuensinya, bank dapat menanggung biaya bunga dari peminjam yang ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan.

PRODUK BANK SYARIAH Produk penghimpunan data 1. Wadiah 2. Al musyarakah 3. Al mudharabah Produk penyaluran dana 1. Jual beli 2. Produk jasa

Produk Penghimpunan Data 1. Wadiah : titipan murni dari penitip ke pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja,dibagi menjadi : - Yad al amanah : seperti safe deposit box - Yad dhamanah : pada rekening giro

2. Al musyarakah : kerja sama 2 pihak atau lebih dimanake-2nya berkontribusi dana dengan kesepakatan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, dibagi menjadi 2 : - Musyarakah pemilikan : karena warisan, wasiat, atau kondisi yang menyebabkan kepemilikan suatu aset oleh 2 orang atau lebih. - Musyarakah akad : kesepakatan 2 orang atau lebih sepakat memberian modal musyarakah dan sepakat berbagi keuntungan maupun kerugian.

3. Al mudharabah : kerja sama 2 pihak dimana pihak ke-1 menyediakan 100% modal dan pihak ke-2 sebagai pengelola, dibagi menjadi : - Mudharabah muhlaqah : cakupan luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. - Mudharabah muqayyadah : cakupan dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

Produk Penyaluran Dana Jual beli terdiri dari : 1. Bai’al murabahah 2. Bai’as salam 3. Bai’al istishna Produk jasa terdiri dari : 1. Wakalah 2. Kafalah 3. Rahn 4. Qardh

JUAL BELI Bai’al murabahah : jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bai’as salam : pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka. Bai’al istishna : kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.

PRODUK JASA Wakalah : bank bersifat sebagai wakil dan nasabah pemberi mandat (muwakil) Kafalah : bank sebagai penjamin (kafil) dan nasabah sebagai yang dijamin (makfulah) Rahn : dibagi menjadi 2 yaitu sebagai jaminan pembiayaan dan sebagai produk Qardh : pinjaman kepada nasabah yang mengelola usaha sangat kecil