PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MATERI 2 PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGIAN-1 PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 beserta perubahannya versi_9.1
DAFTAR ISI TUJUAN PELATIHAN PENDAHULUAN PENGKAJIAN ULANG RENCANA UMUM PENGADAAN SPESIFIKASI DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI JENIS KONTRAK DAN BUKTI PERJANJIAN JAMINAN PENGADAAN & SERTIFIKAT GARANSI versi_9.1
TUJUAN PELATIHAN SETELAH MATERI INI DISAMPAIKAN, DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami tahapan persiapan dalam pengadaan barang /jasa Memahami proses kaji ulang RUP Memahami proses penyusunan spesifikasi dan HPS Memahami pemilihan jenis kontrak Memahami ketentuan jaminan pengadaan & sertifikat garansi versi_9.1
ULP/ Pejabat Pengadaan TAHAPAN PERSIAPAN PBJ Rencana Umum Pengadaan Identifikasi Kebutuhan, Anggaran, Kebijakan dan KAK PA/ KPA Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang terdiri dari: Pengkajian ulang RUP Spesifikasi Teknis, Penetapan HPS, dan Rancangan (Jenis) Kontrak, Tanda Bukti Perjanjian, Surat Pesanan PPK Perencanaan Pemilihan Penyedia B/J Pengkajian ulang spesifikasi dan HPS Pemilihan Sistem Pengadaan B/J Penetapan metode pemilihan Penetapan metode penyampaian dokumen Penetapan Metode Evaluasi Penawaran Pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan Penyusunan Dokumen Pengadaan ULP/ Pejabat Pengadaan versi_9.1
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) Merupakan tahap awal dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah Peranannya sangat strategis dan menentukan dalam menjadi acuan kegiatan pengadaan Harus bisa memberikan informasi mengenai target, lingkup kerja, SDM, waktu, mutu, biaya dan manfaat pengadaan Disusun oleh PA/KPA dan diumumkan oleh PA K/L/D/I versi_9.1
LANGKAH MENYUSUN RUP Step 2 Step 1 Step 3 Step 4 Pasal 22 Ayat 3 Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran Menetapkan Kebijakan Umum Pengadaan : 1. Pemaketan; 2. Cara Pengadaan; 3. Pengorganisasian; 4. PPDN. Menyusun KAK, berisi : 1. Uraian Kegiatan; 2. Waktu pelaksanaan; 3. Spek teknis; 4. Total perkiraan biaya. Step 2 Step 1 Step 3 Step 4 versi_9.1 Pasal 22 Ayat 3
LANGKAH PENGKAJIAN ULANG RUP PPK dapat mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian ulang RUP. Hal-hal yang dikaji ulang : Rencana penganggaran. Kebijakan umum pengadaan (hanya Pemaketan). KAK 2 1 Penyusunan Berita Acara hasil Kaji Ulang RUP. 3 PPK mengajukan usulan perubahan RUP kepada PA/KPA. 4 PA/KPA menetapkan Rencana Umum Pengadaan yang sudah dikaji ulang. 5 ULP mengusulkan hasil kaji ulang kepada PPK. PPK mengajukan usulan hasil kaji ulang kepada PA versi_9.1
KETENTUAN DALAM KAJI ULANG RENCANA PENGANGGARAN Materi yang dikaji: Rencana biaya paket pekerjaan Rencana biaya pendukung pelaksanaan pengadaan Pengkajian ulang rencana pembiayaan pengadaan dilakukan untuk memastikan: Kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan dan jenis pengeluaran; Perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan atau biaya paket pekerjaan; Tersedia biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan Apabila kurang dianggarkan dan atau terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran, dokumen kaji ulang RUP ditanda tangani oleh pihak yang membahas. versi_9.1
KETENTUAN DALAM KAJI ULANG KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN Pada kebijakan umum, yang bisa dikaji hanya pemaketan saja Tujuannya meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri Hasil survei pasar dapat digunakan sebagai dasar pengkajian Berdasarkan hasil pengkajian ulang, PPK dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk menggabungkan atau memecah paket. versi_9.1
Usaha Mikro/ Kecil/Koperasi kecil PROSEDUR PEMAKETAN Menetapkan sebanyak-banyaknya paket yang bisa dilaksanakan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis Barang/PK/JL ≤ 2,5 Milyar Usaha Mikro/ Kecil/Koperasi kecil Menuntut kompetensi teknis yang hanya dimiliki oleh usaha non kecil dan/atau kesatuan sistem dan/atau kualitas TIDAK Untuk Usaha Non-Kecil YA Pasal 24 Ayat 2 versi_9.1
LARANGAN PEMAKETAN Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif Pasal 24 Ayat 3 versi_9.1
KETENTUAN DALAM KAJI ULANG KAK Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan dokumen yang memuat uraian tentang acuan-acuan yang harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa 5W + 1H Kerangka Acuan Kerja memuat Latar belakang/tujuan kegiatan (Why?) Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, Spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan, Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan (What?) Waktu pelaksanaan yang diperlukan serinci mungkin dengan memperhatikan batas-batas tahun anggaran (When?) Siapa yang akan melaksanakan (Who?) Lokasi dilaksanakan pekerjaan (Where?) Tahapan/metodologi pelaksanaan pekerjaan (How?) versi_9.1
KETENTUAN DALAM KAJI ULANG KAK Hal yang harus dikaji dalam Kerangka Acuan Kerja Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan sudah jelas Jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan) cukup jelas Spesifikasi teknis barang/jasa Total perkiraan biaya pekerjaan Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan Pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan Bila diperlukan dilengkapi dengan gambar-gambar brosur barang Persyaratan penyedia dan kualifikasi tenaga ahli serta jumlah personil inti Kejelasan analisa kebutuhan tenaga ahli. Pengecualian untuk pekerjaan yang bersifat rahasia, tidak perlu analisis tersebut Dokumen-dokumen pendukung versi_9.1
PENETAPAN RUP SETELAH DI KAJI ULANG TAHAPAN OUTPUT Apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum Pengadaan Berita Acara rapat koordinasi antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam rangka mengkaji ulang rencana umum pengadaan. Usulan PPK kepada PA/KPA tentang perubahan terhadap rencana umum pengadaan Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan Putusan PA/KPA bersifat final Ketetapan PA/KPA terhadap usulan perubahan RUP versi_9.1
KETENTUAN PENGUMUMAN RUP MELALUI APBN/ABPD Setelah Rencana Kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR, kemudian PA mengumumkan RUP Barang/Jasa pada masing-masing K/L/D/I Pada Pemerintah Daerah, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD, PA mengumumkan RUP Barang/Jasa APBN APBD versi_9.1 Bab IV Pasal 25
MEDIA PENGUMUMAN RUP Diumumkan di masing-masing Website K/L/D/I Papan Pengumuman Resmi Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) Tujuan di umumkan melalui media ini : Mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan versi_9.1 Bab IV Pasal 25
MEDIA PENGUMUMAN - SIRUP versi_9.1 Bab IV Pasal 25
MEDIA PENGUMUMAN RUP Pengumuman RUP melalui Website Bab IV Pasal 25 versi_9.1 Bab IV Pasal 25
CONTOH PENGUMUMAN RUP 2 1 3 4 Pengumuman, paling kurang berisi : Nama dan Alamat PA Paket Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Perkiraan Besaran Biaya versi_9.1
Latihan 1 Pendahuluan dan Pengkajian Ulang RUP versi_9.1
SPESIFIKASI BARANG/JASA Ketentuan Umum Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir; Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang; Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; Memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) versi_9.1
SPESIFIKASI BARANG/JASA Tujuan Menyediakan informasi tentang barang/jasa yang dibutuhkan oleh pengguna barang/jasa Spesifikasi ini digunakan oleh: Penyedia barang/jasa sebagai acuan dalam menyampaikan penawaran ULP dalam menyusun dokumen pengadaan dan mengevaluasi penawaran versi_9.1
Penyusunan Spesifikasi Barang/Jasa Apa akibatnya bagi organisasi Anda, jika spesifikasi yang ditetapkan tidak sesuai versi_9.1
Rencana Umum Pengadaan Menetapkan Spesifikasi SPESIFIKASI BARANG/JASA Tahapan dan Pihak Terkait Kaji Ulang Persyaratan Teknis Rencana Umum Pengadaan Menetapkan Spesifikasi Dokumen Pengadaan ULP/PP PA PPK Perubahan terhadap Spesifikasi harus dengan persetujuan PPK versi_9.1
JENIS SPESIFIKASI BARANG/JASA Kualitas Kuantitas/Jumlah Tempat Harga Waktu versi_9.1
SPESIFIKASI BARANG/JASA MODEL PENYUSUNAN SPESIFIKASI BARANG/JASA Conformance Teknikal Contoh/sample Komposisi Merek Fungsi Performance Kinerja versi_9.1
HARGA PERKIRAAN SENDIRI Ketentuan Umum HPS ditetapkan oleh PPK, kecuali untuk kontes/sayembara dan pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian. ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia, sedangkan rinciannya bersifat rahasia HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran (untuk pasca kualifikasi) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara Riwayat HPS harus didokumentasikan versi_9.1 Pasal 66
HARGA PERKIRAAN SENDIRI Penyusunan HPS Tahapan dan Pihak Terkait ULP/PP PPK Usulan Dokumen HPS Ditetapkan Diumumkan Nilai Total HPS Dokumen HPS SAH SAH jika ditandatangani oleh PPK (sebagai yang menetapkan) versi_9.1
FUNGSI HARGA PERKIRAAN SENDIRI Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, kecuali dalam seleksi dengan evaluasi kualitas, kualitas dan biaya serta biaya terendah Dasar untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS Dasar menentukan harga timpang dan KD Dasar melakukan negosiasi harga versi_9.1
DATA DAN INFORMASI PENYUSUNAN HPS (1) – Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa; Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia; versi_9.1 Pasal 66 ayat (7)
DATA DAN INFORMASI (2) – HPS Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate); Norma indeks; dan/atau Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri HPS telah memperhitungkan PPn HPS telah memperhitungkan overhead + profit yang wajar HPS TIDAK BOLEH memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan PPh penyedia barang/jasa Harga Optimal/ Wajar dan TIDAK MARK UP versi_9.1 Pasal 66 Ayat (7)
PENYUSUNAN HPS BARANG/JASA LAINNYA Menghitung/ menetapkan harga satuan Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO Mempelajari Dokumen Perencanaan Umum (DIPA/DPA, KAK dan RAB) Menghitung PPN Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran Menentukan besarnya HPS Jika HPS lebih besar dari Pagu Dana, maka dapat dilakukan: Perubahan spesifikasi teknis Revisi PO/LK (jumlah atau biaya) versi_9.1
PENYUSUNAN HPS PEKERJAAN KONSTRUKSI Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO Mempelajari Dokumen Perencanaan Umum Hitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (pay-item) Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran Menjumlahkan jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran Menghitung/ menetapkan harga satuan Menentukan besarnya HPS Menghitung PPN versi_9.1
PENYUSUNAN HPS JASA KONSULTANSI Menghitung Komponen Biaya (Biaya Langsung Personil/Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO Mempelajari Dokumen Perencanaan Umum antara lain: KAK dan RAB Menghitung PPN Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh item pembayaran Menghitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran Menentukan besarnya HPS Biaya langsung non-personil tidak melebihi 40% dari biaya total, kecuali untuk pekerjaan yang bersifat khusus versi_9.1
Latihan 2 Spesifikasi dan HPS versi_9.1
Bukti Pembelian (s/d 10 juta) Surat Perintah Kerja (SPK) PENYUSUNAN RANCANGAN KONTRAK/ BUKTI PERJANJIAN Bukti Pembelian (s/d 10 juta) Kuitansi (s/d 50 juta) Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Surat Pesanan E-Purchasing Pembelian secara online Bukti Perjanjian Jasa Konsultansi di atas Rp 50 juta Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 200 juta Jasa Konsultansi s.d Rp 50 juta Barang/Pek. Konstruksi/ Jasa Lainnya s.d Rp 200 juta versi_9.1 Pasal 55
PEMILIHAN JENIS KONTRAK LANGKAH-LANGKAH PEMILIHAN JENIS KONTRAK Mengidentifikasikan barang/jasa yang akan diadakan Mengenali masing-masing jenis kontrak Memilih dan menetapkan salah satu jenis kontrak 1 2 3 versi_9.1
JENIS KONTRAK Tahun tunggal Lump sum PEMBEBANAN TAHUN ANGGARAN Harga satuan Tahun jamak CARA PEMBAYARAN Gabungan lump sum dan harga satuan Terima jadi (turnkey) Persentase Kontrak pengadaan tunggal SUMBER PENDANAAN Kontrak pengadaan bersama Pekerjaan tunggal JENIS PEKERJAAN Kontrak payung Pekerjaan terintegrasi versi_9.1 Pasal 50
Surat Perintah Kerja (SPK) ISI MINIMAL KONTRAK Bukti Pembelian Kuitansi Surat Perintah Kerja (SPK) Identitas penyedia Nilai pembelian Jenis dan jumlah barang/jasa Tanda tangan PPK sebagai tanda mengetahui Identitas para pihak Tanda tangan penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Nilai pembelian/nilai kontrak Hak dan kewajiban melekat dalam surat perjanjian Kata penutup dan ruang tanda tangan para pihak di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku versi_9.1 Pasal 55
ISI MINIMAL KONTRAK Surat Perjanjian Surat Pesanan Identitas para pihak Nilai pembelian/nilai kontrak Jenis dan jumlah barang/jasa Hak dan kewajiban menjadi lampiran dari surat perjanjian dalam bentuk yang lebih rinci (SSUK, SSKK, Spesifikasi, dan Dokumen lain) Kata penutup dan ruang tanda tangan para pihak di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku Nilai pembelian Hak dan kewajiban versi_9.1
JAMINAN PENGADAAN DAN SERTIFIKAT GARANSI Ketentuan Umum Surat Jaminan Jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa. PENERBIT SURAT JAMINAN Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi (yang memiliki produk jaminan/ suretyship) versi_9.1
JENIS JAMINAN Jaminan Pelaksanaan Jaminan Uang Muka Pemeliharaan versi_9.1 Pasal 67
JAMINAN PELAKSANAAN DAN PENGEMBALIANNYA Surat Jaminan Pelaksanaan harus diberikan setelah SPPBJ dan sebelum kontrak ditandatangani Nilainya 5% dari kontrak atau 5% x HPS jika kontrak dibawah 80% HPS Masa berlaku s.d. tanggal serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi Untuk kontrak diatas 200 juta, kecuali untuk Pekerjaan Tertentu Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan Pengembalian Jaminan Pelaksanaan Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya versi_9.1 Pasal 70
PEMILIHAN PENYEDIA YANG TIDAK MEMERLUKAN JAMINAN PELAKSANAAN Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara; Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing. versi_9.1
JAMINAN UANG MUKA (JUM) JUM harus diberikan sebesar uang muka yang disetujui : Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran Diberikan bila dicantumkan di kontrak versi_9.1 Pasal 69
JAMINAN PEMELIHARAAN Jaminan Pemeliharaan dibutuhkan untuk: Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan Diberikan dalam meminta pembayaran 100% karena ada pekerjaan pemeliharaan Nilainya 5% dari kontrak Dapat berbentuk Jaminan pemeliharaan atau retensi pembayaran. Retensi dapat diberikan apabila masa pemeliharaan tidak melebihi tahun anggaran berjalan. versi_9.1 Pasal 71
Dalam pengadaan barang, penyedia barang menyerahkan Sertifikat Garansi Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak Sertifikat Garansi diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen versi_9.1
Latihan 3 Kontrak/Bukti Perjanjian, Jaminan dan Sertifikat Garansi versi_9.1
TES versi_9.1
versi_9.1