KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oktos EL Asywal PT. Trakindo Utama
Advertisements

Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Hak dan kewajiban pasien
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pengawasan Kesehatan Kerja
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MEKANISME PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN BPJS KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
Hak dan kewajiban dokter
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PENYIDIKAN.
JAMSOSTEK DAN BPJS.
KESEHATAN KERJA.
Materi 14.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Kelengkapan Dokumen Klaim
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman dan pemahaman secara benar; 2. Urgensi sosialisasi, koordinasi pengawasan dan peneli-tian serta penyelenggaraan jaminan sosial; 3. Kesatuan bahasa dan kesamaan/konsistensi tindakan dokter pemeriksa atau dokter yang merawat,dokter penasehat dan pegawai pengawas ketenagakerjaan; 4. Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul karena hubungan kerja; tidak semua penyakit akibat kerja menimbulkan cacat. 5. Diagnosis penyakit akibat kerja adalah dasar penentu bagi adanya hak jaminan kecelakaan kerja untuk penyakit akibat kerja; 6. Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dokter yang menetapkan penyakit akibat kerja; 7. Deteksi dini penyakit akibat kerja sangat pentng bagi pencegahan dan upaaya lainnya.

Terima Kasih! Dr. Suma’mur PK., Indonesia.

Sistem Pelaporan - WAJIB ATAS DASAR HUKUM - DIANCAM SANKSI HUKUM PENYAKIT AKIBAT KERJA - WAJIB ATAS DASAR HUKUM - DIANCAM SANKSI HUKUM - UU No. 3 TAHUN 1992 DAN UU No. 1 TAHUN 1970

Landasan Hukum: 1. PP No. PER-05/MEN/1993 2. PMTK No. Per-01/Men/1981 3. PMTK No. 333 Tahun 1989

Tahap Laporan: 1. Kewajiban lapor tahap I 2. Kewajiban lapor tahap II

Pelaporan Tahap I - 2 x 24 jam setelah menerima laporan diag- nosis dari dokter pemeriksa - Kantor Depnakertrans dan badan Penye- lenggara setempat - Formulir Jamsostek 3 - Yang melapor pimpinan perusahaan

Formulir Jamsostek 3 8. Identitas dokter yang memeriksa 1. Identitas tenaga kerja 2. Upah tenaga kerja 3. Jenis penyakit akibat kerja 4. Pekerjaan tenaga kerja dan lamanya bekerja 5. Penyebab penyakit akibat kerja 6. Akibat penyakit akibat kerja 7. Bagian tubuh yang terkena 8. Identitas dokter yang memeriksa 9. Keadaan penderita pada pemeriksaan pertama

Pemeriksaan Kesehatan Khusus 1. Identitas tenaga kerja 2. Anamnesis 3. Hasil pemeriksaan 4. Hasil pemeriksaan lingkungan kerja dan cara kerja 5. Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja 6. Resume 7. Kesimpulan

Pelaporan Tahap II - 2 x 24 jam setelah menerima surat kete- rangan dari dokter pemeriksa(formulir 3c) - Kantor Depnakertrans dan badan Penye- lenggara setempat - Formulir Jamsostek 3a - Yang melapor pimpinan perusahaan

Formulir Jamsostek 3c alat pembantu) 8. Kemampuan melakukan pekerjaan 1. Identitas penderita 2. Identitas perusahaan 3. Tanggal dibuatnya diagnosis penyakit akibat kerja 4. Resume medis 5. Diagnosis 6. Tindakan medis yang dilakukan 7. Keadaan sesudah pengobatan (sembuh, kecacatan, alat pembantu) 8. Kemampuan melakukan pekerjaan 9. Lamanya perawatan/pengobatan 10. Lamanya istirahat 11. Tanggal meninggal (bila penderita meninggal) 12. Keterangan yang perlu

Formulir Jamsostek 3c berakhir; atau 1. Keadaan sementara tidak mampu bekerja sudah berakhir; atau 2. Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya 3. Keadaan cacat total untuk selama-lamanya 4. Meninggal dunia

Formulir Jamsostek 3a 8. Uraian cacat untuk selama-lamanya 1. Identitas perusahaan 2. Identitas tenaga kerja 3. Laporan penyakit akibat kerja formulir 3c 4. Biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan 5. Santunan sementara tidak mampu bekerja 6. Identitas penerima santunan keluarga 7. Penetapan santunan 8. Uraian cacat untuk selama-lamanya 9. Keterangan lain yang perlu

BUKTI-BUKTI 1. FOTOKOPI KARTU PESERTA 2. SURAT KETERANGAN DOKTER FORMULIR 3c 3. KUITANSI BIAYA PENGOBATAN 4. DOKUMEN PENDUKUNG LAIN