KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman dan pemahaman secara benar; 2. Urgensi sosialisasi, koordinasi pengawasan dan peneli-tian serta penyelenggaraan jaminan sosial; 3. Kesatuan bahasa dan kesamaan/konsistensi tindakan dokter pemeriksa atau dokter yang merawat,dokter penasehat dan pegawai pengawas ketenagakerjaan; 4. Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang timbul karena hubungan kerja; tidak semua penyakit akibat kerja menimbulkan cacat. 5. Diagnosis penyakit akibat kerja adalah dasar penentu bagi adanya hak jaminan kecelakaan kerja untuk penyakit akibat kerja; 6. Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dokter yang menetapkan penyakit akibat kerja; 7. Deteksi dini penyakit akibat kerja sangat pentng bagi pencegahan dan upaaya lainnya.
Terima Kasih! Dr. Suma’mur PK., Indonesia.
Sistem Pelaporan - WAJIB ATAS DASAR HUKUM - DIANCAM SANKSI HUKUM PENYAKIT AKIBAT KERJA - WAJIB ATAS DASAR HUKUM - DIANCAM SANKSI HUKUM - UU No. 3 TAHUN 1992 DAN UU No. 1 TAHUN 1970
Landasan Hukum: 1. PP No. PER-05/MEN/1993 2. PMTK No. Per-01/Men/1981 3. PMTK No. 333 Tahun 1989
Tahap Laporan: 1. Kewajiban lapor tahap I 2. Kewajiban lapor tahap II
Pelaporan Tahap I - 2 x 24 jam setelah menerima laporan diag- nosis dari dokter pemeriksa - Kantor Depnakertrans dan badan Penye- lenggara setempat - Formulir Jamsostek 3 - Yang melapor pimpinan perusahaan
Formulir Jamsostek 3 8. Identitas dokter yang memeriksa 1. Identitas tenaga kerja 2. Upah tenaga kerja 3. Jenis penyakit akibat kerja 4. Pekerjaan tenaga kerja dan lamanya bekerja 5. Penyebab penyakit akibat kerja 6. Akibat penyakit akibat kerja 7. Bagian tubuh yang terkena 8. Identitas dokter yang memeriksa 9. Keadaan penderita pada pemeriksaan pertama
Pemeriksaan Kesehatan Khusus 1. Identitas tenaga kerja 2. Anamnesis 3. Hasil pemeriksaan 4. Hasil pemeriksaan lingkungan kerja dan cara kerja 5. Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja 6. Resume 7. Kesimpulan
Pelaporan Tahap II - 2 x 24 jam setelah menerima surat kete- rangan dari dokter pemeriksa(formulir 3c) - Kantor Depnakertrans dan badan Penye- lenggara setempat - Formulir Jamsostek 3a - Yang melapor pimpinan perusahaan
Formulir Jamsostek 3c alat pembantu) 8. Kemampuan melakukan pekerjaan 1. Identitas penderita 2. Identitas perusahaan 3. Tanggal dibuatnya diagnosis penyakit akibat kerja 4. Resume medis 5. Diagnosis 6. Tindakan medis yang dilakukan 7. Keadaan sesudah pengobatan (sembuh, kecacatan, alat pembantu) 8. Kemampuan melakukan pekerjaan 9. Lamanya perawatan/pengobatan 10. Lamanya istirahat 11. Tanggal meninggal (bila penderita meninggal) 12. Keterangan yang perlu
Formulir Jamsostek 3c berakhir; atau 1. Keadaan sementara tidak mampu bekerja sudah berakhir; atau 2. Keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya 3. Keadaan cacat total untuk selama-lamanya 4. Meninggal dunia
Formulir Jamsostek 3a 8. Uraian cacat untuk selama-lamanya 1. Identitas perusahaan 2. Identitas tenaga kerja 3. Laporan penyakit akibat kerja formulir 3c 4. Biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan 5. Santunan sementara tidak mampu bekerja 6. Identitas penerima santunan keluarga 7. Penetapan santunan 8. Uraian cacat untuk selama-lamanya 9. Keterangan lain yang perlu
BUKTI-BUKTI 1. FOTOKOPI KARTU PESERTA 2. SURAT KETERANGAN DOKTER FORMULIR 3c 3. KUITANSI BIAYA PENGOBATAN 4. DOKUMEN PENDUKUNG LAIN