PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI Pertemuan 1
MASYARAKAT KAIDAH/NORMA HUKUM PEMBAGIAN HUKUM HUKUM EKONOMI
MASYARAKAT Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon, artinya manusia pada dasarnya selalu ingin bergaul & berkumpul dengan manusia lainnya, sehingga disebutlah sebagai mahluk sosial.
Ciri manusia dikatakan sebagai makhluk sosial adalah adanya interaksi sosial antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Memang sebagai individu (perseorangan) manusia mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri namun sebagai makhluk sosial ia tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia didalam masyarakat. Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama disebut Masyarakat, dan terbentuk apabila ada 2 orang atau lebih.
Secara biologis pendorong manusia hidup bermasyarakat adalah : hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum hasrat untuk membela diri hasrat untuk mengadakan keturunan
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan yang disebabkan antara lain oleh : merasa tertarik oleh orang lain mempunyai kesukaan yang sama memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain mempunyai hubungan daerah dengan orang lain mempunyai hubungan kerja dengan orang lain
Bentuk-bentuk Masyarakat Masyarakat Paguyuban (gemeinschaft) : Hubungan masyarakat yang bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga 2. Masyarakat Patembayaran (gesellschaft) : Hubungan itu bersifat tidak-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan, misalnya PT, Firma
KAIDAH / NORMA Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun non formal
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Norma juga merupakan suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum
Norma agama peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka akan mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME. Norma kesusilaan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar akan timbul penyesalan dari dirinya sendiri.
Norma Kesopanan aturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat. Norma hukum aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang, yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
HUKUM Apakah hukum itu ? Hukum tidak dapat didefinisikan secara sempurna/pasti karena luasnya lapangan hukum itu (Van Apeldoorn)
Definisi Hukum Prof. DR. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kehidupan manusia didalam masyarakat. W. Levensbergen Hukum merupakan pengatur perbuatan manusia didalam masyarakat. Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat, digunakan pada saat tertentu sebagai jaminan dari kepentingan bersama yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Mr. I Kirch Hukum menyangkut unsur penguasa, unsur kewajiban dan unsur kelakuan & perbuatan manusia. SM. Amin Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Utrech (definisi hukum sebagai pegangan) Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Dari pendapat-pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur, yaitu : peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib bersifat memaksa sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Sedangkan ciri utama dari hukum adalah : adanya perintah dan/atau larangan perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi
Sumber-sumber Hukum Material, adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan tetap yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang sedangkan faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup didalam masyarakat dan harus tunduk pada aturan yang berlaku , seperti struktur ekonomi, kebiasaan, hukum yang berlaku, agama, dll. Contohnya timbulnya hukum ekonomi didasarkan pada kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Atau jika kurs dolar naik maka biasanya perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Formal undang – undang kebiasaan jurisprudentie perjanjian (traktat) pendapat sarjana hukum (doktrin)
PEMBAGIAN HUKUM Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi : Hukum tertulis, yakni hukum yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis (kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis namun ditaati sebagaimana layaknya suatu peraturan perundang-undangan
Menurut fungsinya hukum dibagi menjadi : Hukum materil, berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata. Hukum formal (hukum acara), mengatur tatacara melaksanakan hukum materil atau cara berperkara dipengadilan mulai dari gugatan sampai putusan, contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut isinya hukum dibagi menjadi : Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, misalnya hukum pidana, hukum perburuhan, HTN, HAN. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misalnya hukum perdata, hukum dagang.
Hukum sipil dalam arti luas meliputi hukum perdata dan hukum dagang, sedangkan dalam arti sempit hukum sipil hanya meliputi hukum pedata saja. Pada awalnya hukum dagang dimasukkan dalam lingkup Hukum Perdata (Buku III) yang memuat perjanjian khusus, tetapi yang terjadi hukum dagang justru berkembang makin luas sehingga perlu dilakukan UNIFIKASI
Hubungan antara KUHPer dan KUHD Lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus (KUHD) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (KUHPdt).
HUKUM EKONOMI Dalam kegiatan ekonomi, hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi mempunyai 2 aspek, yaitu : Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut
Dalam era globalisasi dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional. Terlebih dengan perkembangan teknologi dan pola kegiatan ekonomi yang membuat masyarakat dunia semakin saling bersentuhan dan saling menentukan nasib satu sama lain bahkan saling bersaing. Saling keterkaitan ini memerlukan kesepakatan mengenai aturan main. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem WTO
Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan pada kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.