UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011
PENDAHULUAN ISU THD HAM MAKIN MENDASAR DAN MENDORONG UPAYA PENGATURAN OLEH NEGARA AGAR LEBIH DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINATIF. PEMIKIRAN TSB TERCERMIN DGN MUNCULNYA ISU THD PEREMPUAN DAN ANAK, BURUH MIGRAN, DISKRIMINASI RASIAL, ANTI PENYIKSAAN DSB. SBG KONSEKUENSINYA SETIAP NEGARA DITUNTUT UTK MEMBERIKAN PERHATIAN THD MASALAH TSB
PENDAHULUAN ISU THD HAM MAKIN MENDASAR DAN MENDORONG UPAYA PENGATURAN OLEH NEGARA AGAR LEBIH DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINATIF. PEMIKIRAN TSB TERCERMIN DGN MUNCULNYA ISU THD PEREMPUAN DAN ANAK, BURUH MIGRAN, DISKRIMINASI RASIAL, ANTI PENYIKSAAN DSB. SBG KONSEKUENSINYA SETIAP NEGARA DITUNTUT UTK MEMBERIKAN PERHATIAN THD MASALAH TSB
SEHINGGA ISU –ISU YG TERABAIKAN AKAN MENJADI SANGAT KRUSIAL KARENA AKAN DISOROT OLEH DUNIA. MENANGGAPI FENOMENA TSB, POLRI MERESPON DENGAN MENDUKUNG PEMENUHAN HAK2 KORBAN DGN PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU BAGI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI BENTUK MENDUKUNG PROGRAM TERSEBUT POLRI TELAH MEMBENTUK UPPA, PPT DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA.
PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) adalah : Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yg berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik. seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
JUMLAH PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
PROSES PENANGANAN KASUS KEKERASAN RUMAH TANGGA /PEREMPUAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK UU RI NO.23 TH 2004 TTG PKDRT *UU RI NO.23 TH 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK *KEPUTUSAN BERSAMA TTG ANAK BERHADAPAN HUKUM “ABH” *TPPO
KDRT KHUSUSNYA KORBAN WANITA POLISI - LAP.POLISI (LP) - VISUM - BAP K0RBAN/PELAPOR - CARI SAKSI & BB - BERKAS - RUANG KHUSUS - PENYIDIK KHUSUS - RUANG KONSULING PENUNTUT UMUM - KIRIM BERKAS (THP 1) - KIRIM TSK & BB
MODUS OPERANDI 1.KEKERASAN FISIK MELIPUTI : ANIAYA RINGAN: MENAMPAR, MENINJU, PUKUL, MENDORONG, ANIAYA BERAT: MEMBENTURKAN KEPALA MENUSUK, MEMENGGAL, MENYIRAM AIR CUKA DLL YG AKIBATKAN LUKA BERAT 2. KEKERASAN PSIKIS : MENCACI MAKI, SELINGKUH, MENGHINA 3. KEKERASAN SEKS : PERKOSAAN, CABUL, PELECEHAN SEKS, PERSETUBUHAN DLL 4.PENELANTARAN: TDK DIBERI NAFKAH LAHIR (UANG), DAN TDK DIBERI NAFKAH BATIN
KDRT KHUSUSNYA KORBAN ANAK KDRT KHUSUSNYA KORBAN ANAK POLISI - LAP.POLISI (LP) - VISUM - BAP KORBAN/PELAPOR - CARI SAKSI & BB - BERKAS - RUANG KHUSUS ANAK - PENYIDIK KHUSUS ANAK - RUANG KONSULING - PSIKOLOGI - PENDAMPINGAN LITMAS PENUNTUT UMUM - KIRIM BERKAS (THP 1) - KIRIM TSK & BB
UU NO.23 Th 2002, Perlindungan Anak Pasal 77Penelantaran Anak Pasal 77Penelantaran Anak Penjara max 5 th denda max 100jt Pasal 80Penganiayaan Terhadap Anak akibatkan luka berat 5 th, 100 jt akibatkan mati 10 th, 200 jt Pasal 81Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 81Persetubuhan Terhadap Anak Penjara 3-15 th, denda jt Pasal 82Pencabulan Terhadap Anak Pasal 82Pencabulan Terhadap Anak Penjara 3-15 th, denda jt, Pasal 83Penculikan Anak / perdagangan Anak Pasal 83Penculikan Anak / perdagangan Anak Penjara 3-15 th, denda jt
15 KORBAN LSM RMH AMAN (SELTER) RS (PPT/PKT) UPPA DEPT/LEMBGA TERKAIT KEJAKSAAN PENGADILAN KORDINASI DAN KERJA SAMA KORDINASI DAN KERJA SAMA
INFORMASI & REKOMENDASI KDRT KDRT # TINGKATKAN KEIMANAN BERAGAMA DLM KELUARGA, # MENJAGA KOMUNIKASI DLM KELUARGA, # HINDARI PERNIKAHAN DINI, # TINGKATKAN PEREKONOMIAN KELUARGA. # DPT MENGENDALIKAN DIRI DLM MENGHADAPI MASALAH, # HINDARI HADIRNYA PIHAK KE 3 (ORTU/MERTUA/WIL/PIL) # MENJAGA KERUKUNAN DLM RUMAH TANGGA, THDP ANA K THDP ANA K ~ KELUARGA MRPKN TEMPAT TERBAIK BAGI ANAK ~ KELUARGA BERHAK & BERKEWAJIBAN UTK MENGASUH, MELINDUNGI, PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN ANAK. ~ KELUARGA MEMILIKI PERAN DAN TUGAS DALAM - PENGASUHAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. ~ PEMBERDAYAAN KELUARGA SEMATA MATA UNTUK KEPENTINGAN TERBAIK ANAK SHG TERHINDAR DARI PRAKTEK2 EKSPLOITASI ANAK. ~ MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KEPEDULIAN KELUARGA DAN MELINDUNGI ANAK DARI SEGALA DISKRIMINASI KEKERASAN.
CONTOH KASUS KDRT DAN PERLINDUNGAN ANAK KEJADIAN : 12 APRIL 2010, PUKUL WIB TKP : WILAYAH RESTA DEPOK PELAKU : SEORANG IBU (29 TH) KORBAN : ANAK KANDUNG LAKI-LAKI (9 TH) MODUS : RIBUT DENGAN SUAMI, ANAK JADI KORBAN HINGGA MENINGGAL. 1.SATU KELUARGA MEMPUNYAI 3 ORANG ANAK YG MASIH BALITA 2.PROFESI SUAMI PENJAGA KANDANG KAMBING, 3.PENGHASILAN TIDAK TETAP 4.RIBUT DGN SUAMI KRN TIDAK PULANG. SUAMI YG TIDAK PERDULI ANAK SAKIT IBU YG KEWALAHAN MENGURUSI KE 3 ANAKNYA ( 1 SAKIT DAN 2 LAINNYA BERKELAHI.) 5KONDISI IBU LELAH DAN MELIHAT KONDISI ANAK BELUM SEMBUH (MUNTAH-MUNTAH) DI SUMBAT DENGAN CELANA KAOS ANAK, SAMPAI ANAK ITU TERTIDUR PAGI HARINYA DILIHAT KONDISI ANA SUDAH MEMBIRU (MENINGGAL). VONIS : 9 TAHUN PENJARA