Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
Kajian Pengantar Sistem Ekonomi
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
PROBLEM ASASI EKONOMI ISLAM
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph,D
BAB IV SISTEM FISKAL DAN MONETER ISLAMI Sektor Fiskal Sektor Moneter Sektor Riil Campur tangan Negara dalam Perekonomian.
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
MEMBANGUN BISNIS SYARI’AH
POLITIK EKONOMI ISLAM WIWIT RAHAYU, SP MP.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
MATAKULIAH PENGANTAR EKONOMI
ILMU EKONOMI DAN PERMASALAHANNYA
SELAMAT … ANDA TELAH LULUS DEI 1.
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Perkembangan Ekonomi Indonesia
Solusi Islam Mengatasi Problema Sosial
Solusi Islam Mengatasi Problema Sosial dr. Muhammad Usman, AFK
Pengantar Ekonomi Islam
Oleh: Ruslan A Ghofur Noor
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN
SOLUSI TERHADAP PROBLEM ASASI
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
PRODUKSI & PERDAGANGAN
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
SISTEM EKONOMI ISLAM BAB - 2.
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
MATERI : EKONOMI PEMBANGUNANDALAM PERSPEKTIF ISLAM
SISTEM EKONOMI Pertemuan 4.
SISTEM PERGAULAN HIDUP DALAM ISLAM
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Sekilas mengenai ekonomi islam
EKONOMI KELAS 10 (UMUM) SMAN 11 KAB. TANGERANG
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
NAMA : IKA NPM : PRODI/KELAS :HUKUM EKONOMI SYARIAH/B/4 MATA KULIAH : PUSKOM.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
Manusia dan perilaku ekonomi
Oleh : Asep Suryanto, S. Ag., M. Ag
رهن Oleh : Asep Suryanto.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
KONSEP ILMU EKONOMI RO’I SATIN JANNAH A / H FKIP AKUNTANSI.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
PERTEMUAN KELIMABELAS
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
Etika Individu Pebisnis (Akhlaq Pebisnis Muslim)
KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM.
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM.
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN
KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM.
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
KELOMOPOK 4 Disusun Oleh : Rizki Aidil (G1B018007) Altos Syafullah (G1B018035) Dayu Kinanda (G1B018053) Yogi Priyantoro (G1B018073) Lut Junianto (G1B018093)
Transcript presentasi:

Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani

Pengertian Ekonomi Secara Etimologis: Secara Terminologis: Berasal dari kata aikos (mengatur) dan nomos (rumah tangga) = Greek (Yunani Kuno) yang berarti “Mengatur urusan rumah tangga”, di mana anggota keluarga yang mampu ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruah anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh. Secara Terminologis: Ekonomi merupakan istilah untuk menyebut ‘kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang berkaitan dengan: (1) memperbanyak jumlah, (2) menjaga pengadaannya, maupun (3) tatacara pendistribusiannya kepada masyarakat.

Ekonomi Sistem Ekonomi Ilmu Ekonomi Cakupan Ekonomi Ekonomi Tatacara distribusi kekayaan di tengah masyarakat Memperbanyak jumlah dan menjaga pengadaannya Sistem Ekonomi Ilmu Ekonomi Pembahasannya berkait dengan pemikiran dan Konsep Ekonomi Pembahasannya berkait dengan faktor Produksi Lahir dari ideologi atau pandangan hidup tertentu Dalam lingkup sains yang murni

Pemecahan Masalah Ekonomi dalam Islam Islam Mengambil hukum-hukum Syara (Hukum Allah) Sebagai Pemecahan Masalah Ekonomi Metode Operasional (Thariqah) Islam dlm Memecahkan Masalah Ekonomi Juga Metode yg Sama Digunakan dlm Memecahkan Masalah Kehidupan Manusia Seluruh Istimbath al-Hukm (Menggali hukum Syara’) Menggali Nash-Nash Syara yg Terkait Menerapkan Nash terhadap fakta Memahami Fakta Hukum syara’ terhadap fakta (barang/kegiatan ekonomi)

Asas Sistem Ekonomi Kegunaan (Utility) Terdiri Dari Bisa Dilahirkan Dari (1) Batas Kesenangan yg Bisa Dirasakan Manusia Ketika Memperoleh Barang Tertentu (2) Keistimewaan yg Terkandung Pada Zat Barang Itu Tenaga Manusia Harta Kekayaan Kedua-Duanya -Tenaga Pikiran -Tenaga Fisik -Pemanfaatan dg Dikonsumsi, Zatnya Habis -Pemanfaatan Zatnya, Zatnya Tetap utuh Asas Kegunaan Segala Sesuatu yg Dapat Memuaskan Kebutuhan-Kebutuhan Manusia Harta Kekayaan Tenaga Manusia Hanyalah Alat Atau Sarana Untuk Mendapatkan & Menghasilkan Harta Kekayaan Akumulasi dari Kekayaan Itu Sendiri dg Tenaga Manusia

“Mengatur Urusan Rumah Tangga” “Ekonomi” Dari Bahasa Yunani: “Mengatur Urusan Rumah Tangga” “Ekonomi” Ekonomi Membahas Kegiatan Urusan Mengatur Kekayaan Urusan Ilmu Ekonomi Urusan Sistem Ekonomi Mengatur Pengadaan Harta Kekayaan Mengatur Distribusi Kekayaan Mengatur Perolehan Manusia Atas Alat-Alat Pemuas Kebutuhan Pembahasan yg Berkaitan dg Faktor Produksi Pembahasan yg Berkaitan dg Pemikiran Tertentu Jadi Masalah Ini Muncul Dari Persoalan Perolehan Kegunaan (Utility) Diusahakan Oleh Sains Murni yg Universal Pemikiran yg Mempenga-ruhi & Terpengaruh Oleh Pandangan Hidup Bukan Muncul Dari Masalah Memproduksi Alat-Alat Pemuas yg Memberikan Kegunaan Inilah Masalah Utama Ekonomi yg Harus Dipecahkan Sehingga Pembahasan Sistem Ekonomi Merupakan Pembahasan yg Paling Penting

Kegunaan (Utility) Asas Kegunaan Terdiri Dari Bisa Dilahirkan Dari (1) Batas Kesenangan yg Bisa Dirasakan Manusia Ketika Memperoleh Barang Tertentu (2) Keistimewaan yg Terkandung Pada Zat Barang Itu Tenaga Manusia Harta Kekayaan Kedua-Duanya -Tenaga Pikiran -Tenaga Fisik -Pemanfaatan dg Dikonsumsi, Zatnya Habis -Pemanfaatan Zatnya, Zatnya Tetap utuh Asas Kegunaan Segala Sesuatu yg Dapat Memuaskan Kebutuhan-Kebutuhan Manusia Harta Kekayaan Tenaga Manusia Hanyalah Alat Atau Sarana Untuk Mendapatkan & Menghasilkan Harta Kekayaan Akumulasi dari Kekayaan Itu Sendiri dg Tenaga Manusia

Diperoleh Dari Orang Lain Diperoleh Langsung Dari Alam Perolehan Kekayaan Diperoleh Dari Orang Lain Diperoleh Langsung Dari Alam Perolehan Harta Untuk Dikonsumsi Zatnya Untuk Dimanfaatkan Zatnya Untuk Mengambil Manfaat Dari Tenaga Manusia Dg Jalan Pertukaran: Dg Cara Membeli Dg Cara Mengontrak Kekayaan & Pekerja Dg jalan Tanpa Pertukaran: Hibbah Waris Pinjaman Masalah Perolehan Kekayaan Ini Berasal Dari Pandangan Kepemilikan, Transaksi dlm Masalah Kepemilikan, dan Distribusi Kekayaan Sehingga Masalah Ekonomi Hakikatnya Terletak Pada Perolehan Kekayaan Pemecahan Masalah Inilah yg Menjadi Asas Ekonomi Asas yg Digunakan Untuk Membangun Sistem Ekonomi Kepemilikan (Proverty) Pengelolaan (Tasharruf) Kepemilikan Distribusi Kekayaan Di Tengah-Tengah Manusia

Pandangan Islam Terhadap Kekayaan Membedakan Pandangan terhadap Kekayaan Pandangan Terhadap Pemanfaatan Kekayaan Sarana-Sarana yg Memberikan Kegunaan Perolehan Kegunaan Kekayaan & Tenaga Manusia: Merupakan Sarana yg Memberikan Kegunaan Pemanfaatan & Tata Cara Perolehan Kegunaannya Diserahkan Kepada Kemampuan Akal Manusia Islam Campur Tangan dlm Permasalahan Ini

Campur Tangan Islam dlm Masalah Perekonomian Mengharamkan Pemanfaatan & Jula Beli Beberapa Bentuk Harta Kekayaan, Seperti: Khamar & Bangkai Tata Cara Perolehan Kekayaan: Hukum-Hukum Berburu Menghidupkan Tanah Mati Hukum-Hukum Kontrak Jasa Industri Hukum-hukum Waris, Hibbah, & Wasiat Mendorong & Memacu Manusia Melakukan Produksi Tetapi Tidak Campur Tangan dlm Tata Cara Meningkatkan Produksi Mengharamkan Pemanfaatan & Menyewa Beberapa Tenaga Manusia: Dansa & Pelacuran Allah SWT Menjelaskan Bahwa Dia-lah yg Menciptakan Harta Kekayaan & Tenaga Manusia Agar Bisa Dimanfatkan Manusia Masalah Bagaimana Memproduksi Kekayaan Diserahkan Kepada Manusia Karena Allah SWT Tidak Ikut Campur dlm Masalah Ini Lihat: QS. Al Baqarah:2, QS. Al Jatsiyat: 12-13, QS. Abasa:24-32, QS. Al Anbiya’: 80, QS. Al Hadid: 25. Nabi SAW Pernah Bersabda dlm Masalah Penyerbukan Kurma: “Kalianlah yg Lebih Tahu (Tentang) Urusan Dunia Kalian”. Riwayat Tetang Nabi SAW yg Mengutus Dua Orang Kaum Muslimin ke Pandai Besi Yaman Untuk Mempelajari Industri Persenjataan

Mekanisme dlm Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Pokok Setiap Individu Politik Ekonomi: Tujuan yg Ingin Dicapai Oleh Hukum-Hukum yg Dipergunakan Untuk Memecahkan Mekanisme Mengatur Urusan Manusia Politik Ekonomi Islam Jaminan Tercapainya Pemenuhan Semua Kebutuhan Primer (Basic Needs) Setiap Orang Secara Menyeluruh Membantu & Mendorong Tiap Orang Untuk Memenuhi Kebutuhan-Kebutuhan Sekunder dan Tersiernya, Sesuai Kadar Kemampuannya Mekanisme dlm Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Pokok Setiap Individu Menurut Hukum Syara’ Islam Memandang Manusia Secara Individu (Bukan Secara Kolektif) Sebagai Komunitas yg Hidup dlm Sebuah Negara Islam Memandang Manusia Terikat Dg Sesamanya dlm Interaksi Tertentu, Melalui Mekanisme Tertentu, Dg Gaya Hidup Tertentu Pula Jika Tidak Terpenuhi Jika Tidak Terpenuhi Kewajiban Bekerja Bagi Laki-Laki yg Mampu Bekerja Kewajiban Anak-Anak & Ahli Warisnya Kewajiban Baitul Mal Untuk Menafkahi Dirinya & Keluarga yg Menjadi Tanggungannya

Mengharamkan Riba & Segala Bentuk Transaksi yg Terkait Riba Pembatasan Perolehan Kekayaan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok, Sekunder & Tersier Melalui Mekanisme yg Khas (Menurut Syara’) Contohnya Mengharamkan Produksi & Konsumsi Barang yg Hukumnya Haram, Seperti Minuman Keras Mengharamkan Riba & Segala Bentuk Transaksi yg Terkait Riba Sebagai Seorang Muslim, Barang-Barang tsb Bukanlah Barang Ekonomi Islam Tidak Menganggap Riba Sebagai Barang Ekonomi, Baik Bagi Muslim Maupun Non-Muslim

Asas (Dasar Pijakan) dlm Memenuhi Berbagai Kebutuhan Tuntutan Masyarakat dlm Memenuhi Berbagai Kebutuhannya dg Memanfaatkan Harta Kekayaan Islam Tidak Memisahkan Antara Manusia dg Eksistensinya Sebagai Manusia Tidak Memisahkan Eksestensinya Sebagai Manusia dg Pribadinya Islam Tidak Memisahkan Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Primer dg Masalah Mungkin-Tidaknya Pemenuhan Kebutuhan Sekunder & Tersier Islam Menjadikan Pemenuhan Berbagai Kebutuhan (Primer, Sekunder & Tersier) dg Apa yg Dituntut Masyarakat Sebagai Dua Hal yg Beriringan & Tidak Terpisah

Mendorong Manusia Agar Bekerja, Berusaha & Mencari Rezki Inilah Cara Agar Manusia Dapat Memperoleh Berbagai Kebutuhannya Baik Kebutuhan Primer, Sekunder, Maupun Tersier Bekerja Mendorong Manusia Agar Bekerja, Berusaha & Mencari Rezki Hukum Wajiban Bekerja Bagi Laki-Laki yg Mampu Kaidah-Kaidah Hukum Syara’ Tentang Sebab-Sebab Kepemilikan & Transaksi-Transaksinya Menyebabkan Semua Persoalan Terkait Bisa Diselesaikan, Sehingga Sangat Mempermudah Manusia dlm Memperoleh, Memanfaatkan & Mengembangkan Harta Islam Membiarkan Manusia Bekerja Selama Masih Halal Di Sisi Lain, Islam Memberikan Kebebasan Kepada Manusia Untuk Membuat Uslub & Sarana-Sarana yg Dipergunakan dlm Produksi Oleh Karena Itu, Seorang Muslim Harus Gesit Mencari Harta Kekayaan (Meskipun Banyak Rintangan) – dg Disertai Kehausan Agar Usahanya Benar-Benar Bersih & Halal

Adalah Kewajiban Negara Melayani Kepentingan Umat Islam Menganggap Mekanisme Bekerja & Kewajiban Ahli Waris Adalah Belum Cukup dlm Menjamin Pemenuhan Kebutuhan Pokok, Membantu Pemenuhan Kebutuhan Sekunder & Tersier Kewajiban Baitul Mal HR Bukhari, Nabi SAW Bersabda: “Imam yg Menjadi Pemimpin Manusia, Adalah (Laksana) Pengembala. Dan Hanya Dialah yg Bertanggungjawab Terhadap (Urusan) Rakyatnya.” Adalah Kewajiban Negara Melayani Kepentingan Umat Syara’ Memberikan Kekuasaan Kepada Negara Untuk Memungut Harta Kekayaan Tertentu Secara Tetap (Seperti Jizyah & Kharaj) Syara’ Juga Menjadikan Harta Zakat Bagian Dari Harta Baitul Mal Syara’ Juga Menjadikan Kepemilikan Umum Sebagai Otoritas Negara yg Harus Dimenej Negara Syara’ Juga Memberikan Wewenang Kepada Negara Untuk Memungut Harta yg Diwajibkan Kepada Seluruh Kaum Muslimin Wewenang yg Diberikan Syara’ Tersebut Digunakan Untuk Melayani Umat dg Menjamin Kebutuhan Pokok, Mendorong & Membantu Mereka Memenuhi Kebutuhan Sekunder & Tersier Menurut Kadar Kemampuan Mereka, Serta Membiayai Berbagai Kewajiban Negara Lainnya

Kaidah Umum Perekonomian Hukum-Hukum yg Menyangkut Masalah Ekonomi Dibangun Berdasarkan Tiga Kaidah Kaidah Umum Perekonomian Kepemilikan (Proverty) Pengelolan Kepemilikan Distribusi Kekayaan di Tengah-Tengah Manusia Harta Hakikatnya Adalah Milik Allah SWT Mengikuti Sebab-Sebab Kepemilikan & Transaksi Secara Wajar Setiap Individu Memiliki Perbedaan Kemampuan Allah Menyerahkan Hak Kepemilikan Untuk Manusia Kepemilikan Individu (Private Proverty) Terkait dg Hukum-Hukum Bermuamalah Mencegah Perputaran Harta Hanya Pada Segilintir Orang Saja Peranan Negara Mengatur Distribusi Ekonomi Melalui Baitul Mal (Kebijakan Fiskal) Kepemilikan Negara (State Proverty) Terkait dg Hukum-Hukum Baitul Mal & Muamalah Melarang Penimbunan Emas & Perak (Sebagai Mata Uang) Meskipun Telah Dikeluarkan Zakatnya Kepemilikan Umum (Collective Proverty) Terkait dg Hukum-Hukum Baitul Mal Secara Khusus

Kontradiksi Sistem Ekonomi Kapitalisme dan Sosialisme dengan Sistem Ekonomi Islam Metode Operasional (Thariqah) Islam dlm Memecahkan Masalah Ekonomi Juga Metode yg Sama Digunakan dlm Memecahkan Seluruh Masalah Kehidupan Manusia Islam Mengambil hukum-hukum Syara (Hukum Allah) Sebagai Pemecahan Masalah Ekonomi Sosialisme/ Komunisme Hukum kufur Kapitalisme Hukum Kufur Memahami Fakta Menggali Nash-Nash Syara yg Terkait Metodologi Kapitalisme Adalah Menggalinya dari Realitas Masalah, Sehingga Pemecahan Tergantung Pada Perkembangan Realitas Masalah Istinbath Hukum: Solusi (Solving) Metodologi Sosialisme Berdasarkan Hipotesa yg Bersifat Teoritis yg Diasumsikan Terjadi Pada Realitas Masalah