ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN HUKUM ISLAM Jum’at, 9 April 2010 FHUI, Depok ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
1. ASAS KESUKARELAAN Perkawinan didasari kesukarelaan baik oleh calon suami-isteri, maupun oleh orang tua kedua pihak
2. ASAS PERSETUJUAN KEDUA BELAH PIHAK Ada persetujuan dari calon suami-isteri dalam melangsungkan perkawinan tidak ada paksaan Perkawinan yang tidak disetujui oleh para pihak dapat dibatalkan oleh Pengadilan
3. ASAS KEBEBASAN MEMILIH PASANGAN Seseorang berhak untuk memilih atau menentukan pasangan hidupnya HR Ibnu Abbas tentang seorang anak gadis bernama Jariyah yang dinikahkan oleh ayahnya dengan laki-laki yang tidak disenanginya, dan Rasulullah memberikan pilihan kepadanya untuk melanjutkan perkawinannya atau membatalkannya
4. ASAS KEMITRAAN SUAMI ISTERI Suami dan isteri memiliki tugas dan fungsi yang berbeda untuk mencapai tujuan perkawinan Suami berperan sebagai kepala keluarga Isteri berperan sebagai kepala rumah tangga
5. ASAS UNTUK SELAMA-LAMANYA Perkawinan dilangsungkan untuk selama-lamanya dengan membina cinta dan kasih sayang Perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah Nikah mut’ah Perkawinan sementara untuk bersenang-senang selama waktu tertentu saja, dilarang oleh Rasulullah SAW
6. ASAS MONOGAMI TERBUKA Syarat poligami adalah ADIL QS An Nisa ayat 3 jo. 129 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Pembatasan poligami sebanyak-banyaknya adalah 4 isteri Pembatasan poligami sebanyak-banyaknya adalah 4 isteri. Didasarkan pada HR An Nasai, bahwa Rasulullah menyuruh Gailan bin Salamah al Tasqafi (seorang musyrik yang baru masuk Islam) yang beristeri 10 orang untuk menceraikan isteri-isterinya dan hanya diperkenankan untuk memiliki isteri 4 orang saja.
Syarat Berpoligami di Indonesia PP 9/1975 Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
UU no.1/1974 tentang Perkawinan Harus ada izin dari Pengadilan Bila dikehendaki oleh yang bersangkutan Hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri terdahulu Ada jaminan suami mampu memenuhi keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka
ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN
1. ASAS IJBARI Ijbari memaksa, ketentuan Allah swt Segi cara peralihan harta Peralihan harta dari kepemilikan pewaris kepada ahli waris merupakan ketentuan Allah swt Segi jumlah Bagian dari masing-masing ahli waris telah ditentukan Allah swt dalam QS An Nisa ayat 11, 12, 176 Segi penerima peralihan harta Allah telah menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris
2. ASAS BILATERAL Setiap orang yang menerima hak kewarisan adalah dari dua pihak, baik pihak garis keturunan laki-laki maupun pihak garis keturunan perempuan QS An Nisa ayat 7: “seorang laki-laki berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan pihak ibunya. Begitu pula seorang perempuan berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan pihak ibunya”
3. ASAS INDIVIDUAL Bagian untuk masing-masing ahli waris adalah menjadi hak milik perorangan, tanpa terikat dengan ahli waris lain
4. ASAS KEADILAN BERIMBANG Ketentuan dalam hukum kewarisan Islam mencerminkan keadilan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban Hak dalam perolehan harta/bagian harta warisan Kewajiban dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Misalnya: Bagian antara laki-laki dan perempuan Bagian antara orang tua dan anak Bagian antara suami (duda) dan isteri (janda)
5. ASAS AKIBAT KEMATIAN Kewarisan terjadi akibat adanya kematian Pembagian kewarisan yang didasarkan pada wasiat (testament) tidak diakui dalam Islam Wasiat dibatasi 1/3 dari harta peninggalan
KAIDAH-KAIDAH FIKIH Asas-asas hukum Islam melahirkan garis-garis hukum yang disebut kaidah-kaidah fiqih (Qowa’idatul Fiqhiyyah). Garis-garis hukum dapat dipergunakan untuk memecahkan berbagai persoalan dalam masyarakat. Contoh :
1. Hukum berputar di sekitar illat-nya, tidak ada illat; tidak ada hukumnya. 2. Hukum berubah karena perubahan waktu dan perbedaan tempat. 3. Adat yang baik dapat dijadikan hukum (Islam). 4. Orang yang menuntut suatu hak atau menuduh seseorang harus membuktikan hak atau tuduhannya itu. 5. Tertuduh dapat mengingkari tuduhan yang ditujukan padanya dengan sumpah.
AL-AHKAM AL-KHAMSAH Disebut juga hukum taklifi, adalah lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah-laku manusia dalam Islam. Mulai dari ja’iz atau mubah, sunnah, makruh, wajib dan haram.