ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
Monogami, Poligami dan Peceraian
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
ASAS-ASAS UMUM HUKUM ISLAM
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ASAS ASAS HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Free Powerpoint Templates
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Pertemuan III Asas-asas Hukum Islam.
Nama: Retno Widyawati Npm:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PANDANGAN MASYARAKAT ISLAM TERHADAP PERCERAIAN
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
MUNAKAT Standar Kompetensi:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN HUKUM ISLAM Jum’at, 9 April 2010 FHUI, Depok ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN

ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN

1. ASAS KESUKARELAAN Perkawinan didasari kesukarelaan baik oleh calon suami-isteri, maupun oleh orang tua kedua pihak

2. ASAS PERSETUJUAN KEDUA BELAH PIHAK Ada persetujuan dari calon suami-isteri dalam melangsungkan perkawinan  tidak ada paksaan Perkawinan yang tidak disetujui oleh para pihak dapat dibatalkan oleh Pengadilan

3. ASAS KEBEBASAN MEMILIH PASANGAN Seseorang berhak untuk memilih atau menentukan pasangan hidupnya HR Ibnu Abbas tentang seorang anak gadis bernama Jariyah yang dinikahkan oleh ayahnya dengan laki-laki yang tidak disenanginya, dan Rasulullah memberikan pilihan kepadanya untuk melanjutkan perkawinannya atau membatalkannya

4. ASAS KEMITRAAN SUAMI ISTERI Suami dan isteri memiliki tugas dan fungsi yang berbeda untuk mencapai tujuan perkawinan Suami berperan sebagai kepala keluarga Isteri berperan sebagai kepala rumah tangga

5. ASAS UNTUK SELAMA-LAMANYA Perkawinan dilangsungkan untuk selama-lamanya dengan membina cinta dan kasih sayang Perceraian merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah Nikah mut’ah  Perkawinan sementara untuk bersenang-senang selama waktu tertentu saja, dilarang oleh Rasulullah SAW

6. ASAS MONOGAMI TERBUKA Syarat poligami adalah ADIL QS An Nisa ayat 3 jo. 129 “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Pembatasan poligami sebanyak-banyaknya adalah 4 isteri Pembatasan poligami sebanyak-banyaknya adalah 4 isteri. Didasarkan pada HR An Nasai, bahwa Rasulullah menyuruh Gailan bin Salamah al Tasqafi (seorang musyrik yang baru masuk Islam) yang beristeri 10 orang untuk menceraikan isteri-isterinya dan hanya diperkenankan untuk memiliki isteri 4 orang saja.

Syarat Berpoligami di Indonesia PP 9/1975 Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Isteri tidak dapat melahirkan keturunan

UU no.1/1974 tentang Perkawinan Harus ada izin dari Pengadilan Bila dikehendaki oleh yang bersangkutan Hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri terdahulu Ada jaminan suami mampu memenuhi keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka

ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN

1. ASAS IJBARI Ijbari  memaksa, ketentuan Allah swt Segi cara peralihan harta Peralihan harta dari kepemilikan pewaris kepada ahli waris merupakan ketentuan Allah swt Segi jumlah Bagian dari masing-masing ahli waris telah ditentukan Allah swt dalam QS An Nisa ayat 11, 12, 176 Segi penerima peralihan harta Allah telah menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris

2. ASAS BILATERAL Setiap orang yang menerima hak kewarisan adalah dari dua pihak, baik pihak garis keturunan laki-laki maupun pihak garis keturunan perempuan QS An Nisa ayat 7: “seorang laki-laki berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan pihak ibunya. Begitu pula seorang perempuan berhak mendapat warisan dari pihak ayahnya dan pihak ibunya”

3. ASAS INDIVIDUAL Bagian untuk masing-masing ahli waris adalah menjadi hak milik perorangan, tanpa terikat dengan ahli waris lain

4. ASAS KEADILAN BERIMBANG Ketentuan dalam hukum kewarisan Islam mencerminkan keadilan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban Hak dalam perolehan harta/bagian harta warisan Kewajiban dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Misalnya: Bagian antara laki-laki dan perempuan Bagian antara orang tua dan anak Bagian antara suami (duda) dan isteri (janda)

5. ASAS AKIBAT KEMATIAN Kewarisan terjadi akibat adanya kematian Pembagian kewarisan yang didasarkan pada wasiat (testament) tidak diakui dalam Islam Wasiat dibatasi 1/3 dari harta peninggalan

KAIDAH-KAIDAH FIKIH Asas-asas hukum Islam melahirkan garis-garis hukum yang disebut kaidah-kaidah fiqih (Qowa’idatul Fiqhiyyah). Garis-garis hukum dapat dipergunakan untuk memecahkan berbagai persoalan dalam masyarakat. Contoh :

1. Hukum berputar di sekitar illat-nya, tidak ada illat; tidak ada hukumnya. 2. Hukum berubah karena perubahan waktu dan perbedaan tempat. 3. Adat yang baik dapat dijadikan hukum (Islam). 4. Orang yang menuntut suatu hak atau menuduh seseorang harus membuktikan hak atau tuduhannya itu. 5. Tertuduh dapat mengingkari tuduhan yang ditujukan padanya dengan sumpah.

AL-AHKAM AL-KHAMSAH Disebut juga hukum taklifi, adalah lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah-laku manusia dalam Islam. Mulai dari ja’iz atau mubah, sunnah, makruh, wajib dan haram.