SURAT BERHARGA PASAR UANG (2) PERTEMUAN 11
Prospektus Prospektus adalah gambaran umum perusahaan dalam bentuk tertulis yang memuat keterangan yang lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan prospeknya sebagai alat penawaran efek yang ditujukan kepada masyarakat. Sebelum dibuat prospektus, suatu perusahaan harus di audit (due diligence) terlebih dahulu
Due diligence dibagi 2 (dua) : Legal Due Diligence, yang mengaudit biasanya kantor pengacaar ternama, yang telah memiliki license Finance Due Diligence, yang mengaudit adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasil laporan ini kemudian akan dilaporkan dalam prospektus
Persyaratan Emisi Bertempat tinggal di Indonesia Mempunyai Modal YANG TELAH DISETOR sekurang-kuranganya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba Laporan Akuntan Publik/ Akuntan Negara untuk 2 tahun buku terakhir secar berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir
Khusus emisi saham selama 3 tahun terakhir harus memenuhi ketentuan bahwa selama 2 tahun pertama sekurang-kurangnya tergolong cukup sehat dan untuk tahun terakhir tergolong sehat serta memenuhi persyaratan permodalan yang ditetapkan BI Khusus Untuk emisi obligasi melampirkan rekomendasi dari BI mengenai obligasi yang dapat diterbitkan
Nominal Emisi Efek dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan jumlah sekurang-kutrangnyta nominal RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Emisi saham dilakukan dalam pecahan dengan nominal Rp. 1000,- (seribu rupiah) Emisi Obligasi dilakukan dalam pecahan dengan nominal sekurang-kurangnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Saham atas unjuk diterbitkan dalam jumlah sebanyak-banyak 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh Besarnya emisi obligasi dibatasi sampai pada jumlah tertentu sehingga perbandingan antara jumlah hutang termasuk jumlah obligasi yang ditawarkan tersebut dengan total aktiva tidak melebihi 80%
Penerbitan obligasi dijamin dengan kekayaan (aktiva) emiten Apabila nilai obligasi yang diemisikan ternyata menyebabkan seluruh hutang melebihi 80%, maka emiten harus menggunakan jasa penaggung Untuk setiap emisi Obligasi ditunjuk Wali Amanat
Tata Cara Emisi Emiten yang bermaksud untuk menawarkan efek kepada masyarakat wajib mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada ketua BAPEPAM (Badan pelaksana Pasar Modal) melalui penjamin emisi efek Melampirkan dokumen : Rancangan prospektus, iklan Salinan akte pendirian/ADRT dengan perubahan-perubahannya Laporan keuangan emiten untuk 2 tahun terakhir
Harga Efek Harga efek ditetapkan atas dasar kesepakatan antara emiten dan penjamin emisi efek Khusus untuk saham TIDAK BOLEH ditawarkan di bawah harga nominal (< Rp. 1000,-)
Pencatatan Efek di Bursa Efek yang telah diizinkan oleh Ketua BAPEPAM untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat wajib dicatatkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat izin emisi efek diterbitkan Saham atas nama yang telah dicatatkan di Bursa Efek hanya dapat diperdagangkan di Bursa Efek
Efek-efek dalam negeri yang dicatat dan diperdagangkan di Bursa Efek mempergunakan kurs rupiah Semua transaksi di Bursa Efek adalah transaksi tunai yang jangka waktu penyerahan efek dan pelunasan pembayaran dilakukan selambat- lambatnya 4 (empat) hari bursa terhitung sejak terjadinya transaksi Transaksi yang telah terjadi di Bursa Efek dibuktikan dengan Nota ransaksi dan/ atau akta pemindahan hak (cessie) yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli atau kuasanya (andosemen)
Sekuritas Sekuritas adalah lembaga yang ditunjuk oleh Bank Indonesia yang diberi tugas untuk mengembangkan pasar sekunder mengenai surat berharga dan sertifikat BI