HUKUM WARIS ADAT
APA ITU HUKUM WARIS ADAT? HUKUM WARIS MEMUAT PERATURAN2 YG MENGATUR PROSES PENERUSAN BARANG HARTA BENDA DAN BARANG TIDAK BERWUJUD BENDA DARI SUAT ANGKATAN MANUSIA KPD KETURUNANNYA. (SOEPOMO) HUKUM WARIS MELIPUTI PERATURAN2 HUKUM YANG BERSANGKUTAN DENGAN PROSES YANG SANGAT MENGESANKAN SERTA YANG YANG AKAN SELALU BERJALAN TTG PENERUSAN DAN PENGOPERAN KEKAYAAN MATERIIL, DAN IMMATERIIL DARI SUATU GENERASI KE GENERASI BERIKUTNYA (TER HAAR)
TIGA UNSUR DLM PEWARISAN SEORANG PEWARIS YANG PADA WAFATNYA MENINGGALKAN HARTA KEKAYAAN SEORANG ATAU BEBERAPA AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMA KEKAYAAN YG DITINGGALKAN HARTA WARISAN ATAU HARTA PENINGGALAN
SISTEM KEWARISAN a. SISTEM KOLEKTIF AHLI WARIS MENDAPAT HARTA PENINGGALAN SECARA BERSAMA PARA AHLI WARIS TIDAK BOLEH MEMILIKI HARTA PENINGGALAN SECARA PRIBADI (BOLEH MEMAKAI, MENGUSAHAKAN, ATAU MENGOLAH) UMUMNYA DITERAPKAN UNTUK “HARTA PUSAKA” CONTOH : RUMAH GADANG DI MINANG TANAH DATI DI AMBON
b. SISTEM MAYORAT - SEBAGIAN ATAU KESELURUHAN HARTA b.SISTEM MAYORAT - SEBAGIAN ATAU KESELURUHAN HARTA PENINGGALAN DIKUASAI OLEH SEORANG ANAK SAJA (Di Bali anak laki tertua, di Tanah Semendo Sumsel anak perempuan tertua) - ANAK YANG MENGUASAI HARTA PENINGGALAN MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MENGURUS DAN MEMELIHARA ADIK2NYA SAMPAI MEREKA DAPAT BERDIRI SENDIRI - ANAK LELAKI TERTUA : DI LAMPUNG >>>>>> “ANAK PUNYIMBANG” ANAK PEREMPUAN TERTUA ; DI SUMSEL >>>>>> “TUNGGU TUBANG”
C. SISTEM INDIVIDUAL. - HARTA DIBAGI2 & DAPAT DIMILIKI C. SISTEM INDIVIDUAL - HARTA DIBAGI2 & DAPAT DIMILIKI SECARA PERORANGAN DENGAN HAK MILIK. - AHLI WARIS BERHAK MENGOLAH & MENIKMATI HASILNYA ATAU MENTRANSAKSIKNNYA. - BERLAKU DI KALANGAN MASYARAKAT PARENTAL, CONTOH : JAWA
HARTA WARISAN a. HARTA WARISAN BERWUJUD BENDA CONTOH : TANAH, RUMAH, PERABOT, TERNAK, ALAT PERTANIAN b. HARTA WARISAN YG TIDAK BERWUJUD BENDA CONTOH : KEDUDUKAN, JABATAN ADAT, GELAR, HUTANG, ILMU GAIB
HARTA WARISAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI KARENA SIFATNYA MEMANG TIDAK MEMUNGKINKAN DIBAGI, CONTOH : BARANG MILIK KERABAT KARENA KEDUDUKAN HUKUMNYA TERIKAT PADA SUATU TEMPAT/JABATAN TERTENTU CONTOH : BRNG KERAMAT KERATON KASEPUHAN CIREBON KARENA BELUM BEBAS DARI KEKUASAAN PERSEKUTUAN HUKUM YANG BERSANGKUTAN CONTOH : TANAH KASIKEPAN DI CIREBON KARENA PEMBAGIANNYA UTK SEMENTARA DITUNDA CONTOH : ANAK YG BELUM DEWASA DI JAWA KARENA HANYA DIWARIS OLEH SATU ORANG SAJA (SISTEM KEWARISAN MAYORAT) CONTOH : ANAK LAKI TERTUA DI BALI
PENGHIBAHAN MERUPAKAN KEBALIKAN DARI HARTA WARISAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI YAITU PEMBAGIAN KESELURUHAN ATAU SEBAGIAN HARTA KEKAYAAN SEMASA MASIH HIDUP MOTIFNYA : * MEMBERIKAN DASAR KEHIDUPAN MATERIIL BAGI KETURUNANNYA * DILINGKUNGAN MASYARAKAT MATRILINIAL/PATRILINIAL MERUPAKAN SUATU JALAN UNTUK MEMBERIKAN SEBAGIAN HARTANYA LANSUNG KEPADA ANAKNYA YG MANA SESUNGGUHNYA MERUPAKAN SUATU PENYIMPANGAN.
PEMBAGIAN HARTA WARIS DILAKUKAN DENGAN PEMUFAKATAN ATAU ATAS KEHENDAK BERSAMA DARI PARA AHLI WARIS PARA PIHAK UMUMNYA MENGETAHUI HAKNYA MASING-MASING AGAMA TIDAK DIPERSOALKAN APABILA TIDAK TERJADI PERMUFAKATAN MAKA HAKIM (ADAT, NEGERI) BERWENANG, ATAS PERMOHONAN PARA AHLI WARIS, UNTUK MENETAPKAN CARA PEMBAGIANNYA
SEKIAN TERIMA KASIH