HUKUM WARIS ADAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM ADAT KETATANEGARAAN
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
HUKUM WARIS ADAT.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM PERORANGAN.
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Hukum Adat.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
Hukum Adat.
PERKAWINAN ADAT.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Waris Adat igedeabw.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
SURAT PAKSA.
Hukum Perkawinan.
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Batasan Hukum Waris Pengertian
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
PERWALIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
ADOPSI ANAK.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

HUKUM WARIS ADAT

APA ITU HUKUM WARIS ADAT? HUKUM WARIS MEMUAT PERATURAN2 YG MENGATUR PROSES PENERUSAN BARANG HARTA BENDA DAN BARANG TIDAK BERWUJUD BENDA DARI SUAT ANGKATAN MANUSIA KPD KETURUNANNYA. (SOEPOMO) HUKUM WARIS MELIPUTI PERATURAN2 HUKUM YANG BERSANGKUTAN DENGAN PROSES YANG SANGAT MENGESANKAN SERTA YANG YANG AKAN SELALU BERJALAN TTG PENERUSAN DAN PENGOPERAN KEKAYAAN MATERIIL, DAN IMMATERIIL DARI SUATU GENERASI KE GENERASI BERIKUTNYA (TER HAAR)

TIGA UNSUR DLM PEWARISAN SEORANG PEWARIS YANG PADA WAFATNYA MENINGGALKAN HARTA KEKAYAAN SEORANG ATAU BEBERAPA AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMA KEKAYAAN YG DITINGGALKAN HARTA WARISAN ATAU HARTA PENINGGALAN

SISTEM KEWARISAN a. SISTEM KOLEKTIF AHLI WARIS MENDAPAT HARTA PENINGGALAN SECARA BERSAMA PARA AHLI WARIS TIDAK BOLEH MEMILIKI HARTA PENINGGALAN SECARA PRIBADI (BOLEH MEMAKAI, MENGUSAHAKAN, ATAU MENGOLAH) UMUMNYA DITERAPKAN UNTUK “HARTA PUSAKA” CONTOH : RUMAH GADANG DI MINANG TANAH DATI DI AMBON

b. SISTEM MAYORAT - SEBAGIAN ATAU KESELURUHAN HARTA b.SISTEM MAYORAT - SEBAGIAN ATAU KESELURUHAN HARTA PENINGGALAN DIKUASAI OLEH SEORANG ANAK SAJA (Di Bali anak laki tertua, di Tanah Semendo Sumsel anak perempuan tertua) - ANAK YANG MENGUASAI HARTA PENINGGALAN MEMPUNYAI KEWAJIBAN UNTUK MENGURUS DAN MEMELIHARA ADIK2NYA SAMPAI MEREKA DAPAT BERDIRI SENDIRI - ANAK LELAKI TERTUA : DI LAMPUNG >>>>>> “ANAK PUNYIMBANG” ANAK PEREMPUAN TERTUA ; DI SUMSEL >>>>>> “TUNGGU TUBANG”

C. SISTEM INDIVIDUAL. - HARTA DIBAGI2 & DAPAT DIMILIKI C. SISTEM INDIVIDUAL - HARTA DIBAGI2 & DAPAT DIMILIKI SECARA PERORANGAN DENGAN HAK MILIK. - AHLI WARIS BERHAK MENGOLAH & MENIKMATI HASILNYA ATAU MENTRANSAKSIKNNYA. - BERLAKU DI KALANGAN MASYARAKAT PARENTAL, CONTOH : JAWA

HARTA WARISAN a. HARTA WARISAN BERWUJUD BENDA CONTOH : TANAH, RUMAH, PERABOT, TERNAK, ALAT PERTANIAN b. HARTA WARISAN YG TIDAK BERWUJUD BENDA CONTOH : KEDUDUKAN, JABATAN ADAT, GELAR, HUTANG, ILMU GAIB

HARTA WARISAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI KARENA SIFATNYA MEMANG TIDAK MEMUNGKINKAN DIBAGI, CONTOH : BARANG MILIK KERABAT KARENA KEDUDUKAN HUKUMNYA TERIKAT PADA SUATU TEMPAT/JABATAN TERTENTU CONTOH : BRNG KERAMAT KERATON KASEPUHAN CIREBON KARENA BELUM BEBAS DARI KEKUASAAN PERSEKUTUAN HUKUM YANG BERSANGKUTAN CONTOH : TANAH KASIKEPAN DI CIREBON KARENA PEMBAGIANNYA UTK SEMENTARA DITUNDA CONTOH : ANAK YG BELUM DEWASA DI JAWA KARENA HANYA DIWARIS OLEH SATU ORANG SAJA (SISTEM KEWARISAN MAYORAT) CONTOH : ANAK LAKI TERTUA DI BALI

PENGHIBAHAN MERUPAKAN KEBALIKAN DARI HARTA WARISAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI YAITU PEMBAGIAN KESELURUHAN ATAU SEBAGIAN HARTA KEKAYAAN SEMASA MASIH HIDUP MOTIFNYA : * MEMBERIKAN DASAR KEHIDUPAN MATERIIL BAGI KETURUNANNYA * DILINGKUNGAN MASYARAKAT MATRILINIAL/PATRILINIAL MERUPAKAN SUATU JALAN UNTUK MEMBERIKAN SEBAGIAN HARTANYA LANSUNG KEPADA ANAKNYA YG MANA SESUNGGUHNYA MERUPAKAN SUATU PENYIMPANGAN.

PEMBAGIAN HARTA WARIS DILAKUKAN DENGAN PEMUFAKATAN ATAU ATAS KEHENDAK BERSAMA DARI PARA AHLI WARIS PARA PIHAK UMUMNYA MENGETAHUI HAKNYA MASING-MASING AGAMA TIDAK DIPERSOALKAN APABILA TIDAK TERJADI PERMUFAKATAN MAKA HAKIM (ADAT, NEGERI) BERWENANG, ATAS PERMOHONAN PARA AHLI WARIS, UNTUK MENETAPKAN CARA PEMBAGIANNYA

SEKIAN TERIMA KASIH