HUKUM TATA NEGARA
APAKAH ITU ? PERATURAN2 YG MENENTUKAN BADAN2 YG DIPERLUKAN, WEWENANG MASING2 BADAN, HUBUNGAN ANTARA BADAN ITU DGN INDIVIDU DALAM SUATU NEGARA (Van der Port) HUKUM YG MENGATUR BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, MENUNJUKAN MASYARAKAT HUKUM ATASAN DAN MASYARAKAT HUKUM BAWAHANMENURUT TINGKATANNYA, SELANJUTNYA MENEGASKAN WILAYAH LINGKUNGAN RAKYATNYA MASING2 MASYARAKAT HUKUM, MENUNJUKAN ALAT2 PERLENGKAPAN NEGARA YG BERKUASA DALAM MASING2 MASYARAKAT HUKUM ITU DAN SUSUNAN, WEWENANG, SERTA IMBANGAN DARI ALAT PERLENGKAPAN ITU (Kusumadi Pudjosewojo)
Manusia Wilayah Organisasi dan pelaksanaan tujuan negara Unsur-unsur negara Manusia Wilayah Organisasi dan pelaksanaan tujuan negara
SISTEM PEMERINTAHAN KESELURUHAN DARI SUSUNAN ATAU TATANAN YG TERATUR DARI LEMBAGA2 NEGARA YG BERKAITAN SATU SAMA LAIN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG MENURUT SUATU POLA UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA.
TIGA MACAM SISTEM PEMERINTAHAN : SISTEM PARLEMENTER SISTEM PRESIDENSIIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PARLEMENTER SUATU PEMERINTAHAN DIMANA HUBUNGAN ANTARA PEMEGANG KEKUASAAN EKSEKUTIF DGN LEGISLATIF SALING BERGANTUNG SATU SAMA LAIN EKSEKUTIF TERDIRI DARI RAJA ATAU PRESIDEN YG DISEBUT KEPALA NEGARA & KABINET YG DIPIMPIN PM ATAU KANSELIR RAJA ATAU PRESIDEN SBG KEPALA NEGARA TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT KABINET DIBENTUK OLEH PARLEMEN ATAU DIBENTUK OLEH PARTAI MAYORITAS DI PARLEMEN.
SISTEM PRESIDENSIIL SISTEM YG MEMISAHKAN SECARA TEGAS BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF, DAN YUDIKATIF (CHEK & BALANCE) PRESIDEN SBG KEPALA NEGARA SEKALIGUS KEPALA EKSEKUTIF PRESIDEN DIPILIH RAKYAT
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PRESIDENSIIL KARENA PASAL 4 (1) “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Tapi ada ciri yg belum dimiliki Indonesia : pembuatan UU yg seharusnya dilakukan sepenuhnya oleh badan legislatif tanpa campur tangan presiden.
Sistem Tata pemerintahan mempengaruhi bentuk dan penyelenggaraan negara Hubungan pemerintah dgn daerah mengenai tugas dan wewenangnya (kesatuan – federal) Dilihat dari pengangkatan kepala negara (keturunan – pemilihan) hubungan legislatif dengan eksekutif (presidensiil – parlementer)
PERBEDAAN SISTEM PARLEMENTER DAN PRESIDENSIIL No HAL PARLEMENTER PRESIDENSIIL 1 KEPALA NEGARA RAJA ATAU PRESIDEN PRESIDEN 2 KEPALA PEMERINTAHAN PERDANA MENTERI 3 PEMBUATAN UU PARLEMEN 4 RAJA;BERDASAR KETURUNAN PRESIDEN;DIPILIH RAKYAT PRESIDEN DIPILIH RAKYAT 5 KEPALA PEMERINTAHAN DIPILIH MAYORITAS PARLEMEN DIPILIH RAKYAT
LEMBAGA NEGARA RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 : KEDAULATAN RAKYAT SEPENUHNYA BERADA DI TANGAN MPR (MPR MERUPAKAN LEMBAGA TERTINGGI SETELAH AMANDEMEN KEDAULATAN RAKYAT DIDISTRIBUSIKSAN KE BERBAGAI LEMBAGA NEGARA : MPR, MA, BPK, PRESIDEN
Lembaga-lembaga tinggi setelah amandemen ke-4 UUD 1945 Dibentuk berdasar perintah konstitusi (UUD 1945) Dibentuk berdasar perintah dari UU Dibentuk berdasar perintah dari Keputusan Presiden
Perintah konstitusi eksplisit : MPR, DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, MA, KY, MK, BPK scr implisit : kementerian negara, pemda, komisi pemilihan umum, bank sentral, TNI, POLRI, dewan pertimbangan presiden
Perintah UU Komnas HAM, KPK, Komisi Penyiaran Ina (KPI), Kom Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komnas Anak, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers dan Dewan Pendidikan
Perintah Keppres Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Dewan Maritim Nasional, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Pengembangan Usaha Nasional Dewan Riset Nasional Dewan Pembina Industri strategis, Dewan Buku Nasional, dan Lembaga-lembaga nondepartemen
MPR KEKUASAAN MPR SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 SESUDAH AMANDEMEN MENETAPKAN UUD (PASAL 3) MENGUBAH UNDANG-UNDANG (PASAL 37) MENETAPKAN GBHN (PASAL 3) MEMILIH PRES. & WAKIL PRES (PASAL 6) MENGUBAH & MENETAPKAN UUD MELANTIK PRESIDEN DAN/ WAKIL PRESIDEN MEMBERHENTIKAN PRES DAN/ WAKIL PRES DALAM MASA JABATANNYA MENURUT UUD
PRESIDEN KEKUASAAN KEPALA NEGARA KEKUASAAN LEGISLATIF PASAL 10 MEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI ATAS ANGKATAN D, L ,U PASAL 11 MENYATAKAN PERANG, DAMAI, & PERJANJIAN PASAL 12 MENYATAKAN KEADAAN BAHAYA PASAL 13 MENGANGKAT DUTA & KONSUL PASAL 14 MEMBERI GRASI, REHABILITASI MEMBERI GELAR KEHORMATAN, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN KEKUASAAN LEGISLATIF PASAL 5 (1) Pres berhak mengajukan rancangan Undang- Undang pada DPR Pasal 23 (2) Rancangan APBN diajukan pres untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD KEKUASAAN PEMERINTAHAN PASAL 4 (1)