HUKUM TATA NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

STRUKTUR POLITIK NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 45 KULIAH KE-4.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Sistem Pemerintahan.
Lembaga Legislatif Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Presiden dan DPR.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

HUKUM TATA NEGARA

APAKAH ITU ? PERATURAN2 YG MENENTUKAN BADAN2 YG DIPERLUKAN, WEWENANG MASING2 BADAN, HUBUNGAN ANTARA BADAN ITU DGN INDIVIDU DALAM SUATU NEGARA (Van der Port) HUKUM YG MENGATUR BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, MENUNJUKAN MASYARAKAT HUKUM ATASAN DAN MASYARAKAT HUKUM BAWAHANMENURUT TINGKATANNYA, SELANJUTNYA MENEGASKAN WILAYAH LINGKUNGAN RAKYATNYA MASING2 MASYARAKAT HUKUM, MENUNJUKAN ALAT2 PERLENGKAPAN NEGARA YG BERKUASA DALAM MASING2 MASYARAKAT HUKUM ITU DAN SUSUNAN, WEWENANG, SERTA IMBANGAN DARI ALAT PERLENGKAPAN ITU (Kusumadi Pudjosewojo)

Manusia Wilayah Organisasi dan pelaksanaan tujuan negara Unsur-unsur negara Manusia Wilayah Organisasi dan pelaksanaan tujuan negara

SISTEM PEMERINTAHAN KESELURUHAN DARI SUSUNAN ATAU TATANAN YG TERATUR DARI LEMBAGA2 NEGARA YG BERKAITAN SATU SAMA LAIN BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG MENURUT SUATU POLA UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA.

TIGA MACAM SISTEM PEMERINTAHAN : SISTEM PARLEMENTER SISTEM PRESIDENSIIL SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

SISTEM PARLEMENTER SUATU PEMERINTAHAN DIMANA HUBUNGAN ANTARA PEMEGANG KEKUASAAN EKSEKUTIF DGN LEGISLATIF SALING BERGANTUNG SATU SAMA LAIN EKSEKUTIF TERDIRI DARI RAJA ATAU PRESIDEN YG DISEBUT KEPALA NEGARA & KABINET YG DIPIMPIN PM ATAU KANSELIR RAJA ATAU PRESIDEN SBG KEPALA NEGARA TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT KABINET DIBENTUK OLEH PARLEMEN ATAU DIBENTUK OLEH PARTAI MAYORITAS DI PARLEMEN.

SISTEM PRESIDENSIIL SISTEM YG MEMISAHKAN SECARA TEGAS BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF, DAN YUDIKATIF (CHEK & BALANCE) PRESIDEN SBG KEPALA NEGARA SEKALIGUS KEPALA EKSEKUTIF PRESIDEN DIPILIH RAKYAT

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PRESIDENSIIL KARENA PASAL 4 (1) “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Tapi ada ciri yg belum dimiliki Indonesia : pembuatan UU yg seharusnya dilakukan sepenuhnya oleh badan legislatif tanpa campur tangan presiden.

Sistem Tata pemerintahan mempengaruhi bentuk dan penyelenggaraan negara Hubungan pemerintah dgn daerah mengenai tugas dan wewenangnya (kesatuan – federal) Dilihat dari pengangkatan kepala negara (keturunan – pemilihan) hubungan legislatif dengan eksekutif (presidensiil – parlementer)

PERBEDAAN SISTEM PARLEMENTER DAN PRESIDENSIIL No HAL PARLEMENTER PRESIDENSIIL 1 KEPALA NEGARA RAJA ATAU PRESIDEN PRESIDEN 2 KEPALA PEMERINTAHAN PERDANA MENTERI 3 PEMBUATAN UU PARLEMEN 4 RAJA;BERDASAR KETURUNAN PRESIDEN;DIPILIH RAKYAT PRESIDEN DIPILIH RAKYAT 5 KEPALA PEMERINTAHAN DIPILIH MAYORITAS PARLEMEN DIPILIH RAKYAT

LEMBAGA NEGARA RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 : KEDAULATAN RAKYAT SEPENUHNYA BERADA DI TANGAN MPR (MPR MERUPAKAN LEMBAGA TERTINGGI SETELAH AMANDEMEN KEDAULATAN RAKYAT DIDISTRIBUSIKSAN KE BERBAGAI LEMBAGA NEGARA : MPR, MA, BPK, PRESIDEN

Lembaga-lembaga tinggi setelah amandemen ke-4 UUD 1945 Dibentuk berdasar perintah konstitusi (UUD 1945) Dibentuk berdasar perintah dari UU Dibentuk berdasar perintah dari Keputusan Presiden

Perintah konstitusi eksplisit : MPR, DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, MA, KY, MK, BPK scr implisit : kementerian negara, pemda, komisi pemilihan umum, bank sentral, TNI, POLRI, dewan pertimbangan presiden

Perintah UU Komnas HAM, KPK, Komisi Penyiaran Ina (KPI), Kom Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komnas Anak, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers dan Dewan Pendidikan

Perintah Keppres Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Dewan Maritim Nasional, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Pengembangan Usaha Nasional Dewan Riset Nasional Dewan Pembina Industri strategis, Dewan Buku Nasional, dan Lembaga-lembaga nondepartemen

MPR KEKUASAAN MPR SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945 SESUDAH AMANDEMEN MENETAPKAN UUD (PASAL 3) MENGUBAH UNDANG-UNDANG (PASAL 37) MENETAPKAN GBHN (PASAL 3) MEMILIH PRES. & WAKIL PRES (PASAL 6) MENGUBAH & MENETAPKAN UUD MELANTIK PRESIDEN DAN/ WAKIL PRESIDEN MEMBERHENTIKAN PRES DAN/ WAKIL PRES DALAM MASA JABATANNYA MENURUT UUD

PRESIDEN KEKUASAAN KEPALA NEGARA KEKUASAAN LEGISLATIF PASAL 10 MEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI ATAS ANGKATAN D, L ,U PASAL 11 MENYATAKAN PERANG, DAMAI, & PERJANJIAN PASAL 12 MENYATAKAN KEADAAN BAHAYA PASAL 13 MENGANGKAT DUTA & KONSUL PASAL 14 MEMBERI GRASI, REHABILITASI MEMBERI GELAR KEHORMATAN, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN KEKUASAAN LEGISLATIF PASAL 5 (1) Pres berhak mengajukan rancangan Undang- Undang pada DPR Pasal 23 (2) Rancangan APBN diajukan pres untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD KEKUASAAN PEMERINTAHAN PASAL 4 (1)