PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA I.PENGERTIAN: HUKUM POSITIP/HUKUM YG BERLAKU SAAT INI DI IDONESIA
II.KEADAAN HUKUM DI INDONESIA A.PRODUK HUKUM KOLONIAL: BERLAKU BERDASAR PSL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945; UNTUK MENGINDARI RECHT-VACUM; BENTUK:WET,ORDONANTIE,REGLEMENT,DLL. B.PRODUK HUKUM ASIONAL: BERSUMBER PADA PANCASILA &UUD 1945.
III.PEMBIDANGAN HUKUM A.HUKUM NEGARA (HTN&HAN/HTUN); B.HUKUM PERDATA(MATERIEL & FORMIEL); C.HUKUM PIDANA (MATERIEL&FORMIEL);
IV.HUKUM NEGARA A.HUKUM TATA NEGARA: Hukum yang mengatur pembentukan,struktur &kewenangan lembaga negara serta pengisian &penggantian pejabat-pejabatnya; Lembaga negara:eksekutif,legislatif,yudikatif. B.HUKUM AD.NEGARA/TATA USAHA NEGARA Hukum yg mengatur hub.hkm antar lemb.neg.dlm menjalankan fungsi kenegaraan.
V.HUKUM PERDATA A.PEMBAGIAN HKM PERDATA: 1.MNRT IP: a.PRIBADI;b.HARTA KEKAYAAN;c.KELUARGA; d.WARIS. 2.MNRT KUH PERDATA: a.BUKU I:ORANG;b.BUKU II:BENDA; c.BUKU III:PERIKATAN;d.BUKU IV:PEMBUKTIAN &DALUWARSA
VI.HUB.HKM PERDATA&HKM DAGANG A.HKM PERDATA DLM ARTI LUAS : 1.HKM PERDATA;2.HKM DAGANG. B.HKM PERDATA DLM ARTI SEMPIT: HKM PERDATA SAJA. C.HUB.HKM PERDATA&HKM DAGANG: HKM PERDATA=HKM UMUM; HKM DAGANG=HKM KHUSUS. D.LEX SPESIALIS DEROGAT LEGE GENERALI
V.HUKUM PERDATA A.PEMBAGIAN HUKUM PERDATA MATERIEL 1.Menurut KUH Perdata: a.Buku I tentang Orang; B.Buku II tentang Benda/Kebendaan; c.Buku III tentang Perikatan; d.Buku IV tentang Pembuktian &Daluwarsa.
2.Menurut Ilmu Pengetahuan: a.Hukum Pribadi; b.Hukum Harta Kekayaan; c.Hukum Keluarga; d.Hukum Waris. B.HUKUM PERDATA FORMIEL: HUKUM ACARA PERDATA
VI.PLURALSME HUKUM PERDATA A.HKM PERDATA :Hkm Perdata Barat,Hkm Perdata Adat&Hkm Perdata Timur Asing; B.LATAR BELAKANG:Adanya penggolongan penduduk di Hindia Belanda(Eropa,Timur Asing,&Bumi Putera); C.BERLAKUNYA HKM PERDATA BARAT BAGI GOL.PENDUDUK BUKAN EROPA: 1.Pernyataan Pem.Belanda&Penundukan Diri.
A.PERNYATAAN PEM.HINDIA BELANDA: 1.Stbl.1924:556 Hkm Perdata Barat berlaku bagi gol.Timur Asing bukan Cina(kecuali Hkm Perorangan,Keluarga&HkmWaris ab Intestato); 2.Stbl.1924:557 Hkm Perdata Barat berlaku bagi gol.Timur Asing Cina(kecuali tata cara perkawinan,adopsi&kongsi); 3.Stbl.1879:256 :perj.perburuhan(contoh);