PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

PENGANTAR HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
HUKUM PERDATA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
Nama Kelompok : 1. Mey Wulandari ( )
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
Hukum Perdata Pertemuan II
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia
MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
HUKUM PERDATA.
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
SAP HUKUM PERDATA PENGANTAR HK PERDATA
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
Batasan Hukum Waris Pengertian
I.PENGERTIAN HUKUM A.DRS.E.UTRECHT,SH
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
POLITIK HUKUM.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
HUKUM PERDATA DAGANG.
Peraturan PerundangUndangan di Indonesia
PERBEDAAN HUKUM PERDATA/PRIVAT DENGAN HK. PIDANA/PUBLIK
Tata hukum Indonesia.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
DASAR FILOSOFIS, KEDUDUKAN HPI DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN HPI,HPB DAN HPA Dr. Gemala Dewi, SH, LL.M.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM PERDATA I.
Kebijakan Pemerintah Kolonial Belanda Yang Memicu Perlawanan Lokal
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
HUKUM PERDATA.
PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR
Hukum Dagang: Pengantar
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Transcript presentasi:

PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA I.PENGERTIAN: HUKUM POSITIP/HUKUM YG BERLAKU SAAT INI DI IDONESIA

II.KEADAAN HUKUM DI INDONESIA A.PRODUK HUKUM KOLONIAL: BERLAKU BERDASAR PSL II ATURAN PERALIHAN UUD 1945; UNTUK MENGINDARI RECHT-VACUM; BENTUK:WET,ORDONANTIE,REGLEMENT,DLL. B.PRODUK HUKUM ASIONAL: BERSUMBER PADA PANCASILA &UUD 1945.

III.PEMBIDANGAN HUKUM A.HUKUM NEGARA (HTN&HAN/HTUN); B.HUKUM PERDATA(MATERIEL & FORMIEL); C.HUKUM PIDANA (MATERIEL&FORMIEL);

IV.HUKUM NEGARA A.HUKUM TATA NEGARA: Hukum yang mengatur pembentukan,struktur &kewenangan lembaga negara serta pengisian &penggantian pejabat-pejabatnya; Lembaga negara:eksekutif,legislatif,yudikatif. B.HUKUM AD.NEGARA/TATA USAHA NEGARA Hukum yg mengatur hub.hkm antar lemb.neg.dlm menjalankan fungsi kenegaraan.

V.HUKUM PERDATA A.PEMBAGIAN HKM PERDATA: 1.MNRT IP: a.PRIBADI;b.HARTA KEKAYAAN;c.KELUARGA; d.WARIS. 2.MNRT KUH PERDATA: a.BUKU I:ORANG;b.BUKU II:BENDA; c.BUKU III:PERIKATAN;d.BUKU IV:PEMBUKTIAN &DALUWARSA

VI.HUB.HKM PERDATA&HKM DAGANG A.HKM PERDATA DLM ARTI LUAS : 1.HKM PERDATA;2.HKM DAGANG. B.HKM PERDATA DLM ARTI SEMPIT: HKM PERDATA SAJA. C.HUB.HKM PERDATA&HKM DAGANG: HKM PERDATA=HKM UMUM; HKM DAGANG=HKM KHUSUS. D.LEX SPESIALIS DEROGAT LEGE GENERALI

V.HUKUM PERDATA A.PEMBAGIAN HUKUM PERDATA MATERIEL 1.Menurut KUH Perdata: a.Buku I tentang Orang; B.Buku II tentang Benda/Kebendaan; c.Buku III tentang Perikatan; d.Buku IV tentang Pembuktian &Daluwarsa.

2.Menurut Ilmu Pengetahuan: a.Hukum Pribadi; b.Hukum Harta Kekayaan; c.Hukum Keluarga; d.Hukum Waris. B.HUKUM PERDATA FORMIEL: HUKUM ACARA PERDATA

VI.PLURALSME HUKUM PERDATA A.HKM PERDATA :Hkm Perdata Barat,Hkm Perdata Adat&Hkm Perdata Timur Asing; B.LATAR BELAKANG:Adanya penggolongan penduduk di Hindia Belanda(Eropa,Timur Asing,&Bumi Putera); C.BERLAKUNYA HKM PERDATA BARAT BAGI GOL.PENDUDUK BUKAN EROPA: 1.Pernyataan Pem.Belanda&Penundukan Diri.

A.PERNYATAAN PEM.HINDIA BELANDA: 1.Stbl.1924:556 Hkm Perdata Barat berlaku bagi gol.Timur Asing bukan Cina(kecuali Hkm Perorangan,Keluarga&HkmWaris ab Intestato); 2.Stbl.1924:557 Hkm Perdata Barat berlaku bagi gol.Timur Asing Cina(kecuali tata cara perkawinan,adopsi&kongsi); 3.Stbl.1879:256 :perj.perburuhan(contoh);