PERANAN HUKUM INTERNASIONAL SUBYEK HI HUBUNGAN SUBYEK HI PRIVAT PUBLIK Kepentingan : Ideologi Militer Politik Ekonomi dsb Kepentingan : Ideologi Militer Politik Ekonomi dsb HUKUM HUKUM INTERNASIONAL
HI UNIVERSAL (UMUM) HI REGIONAL HI SPECIAL (KHUSUS) BERLAKU SECARA UMUM HI UNIVERSAL (UMUM) BERLAKU BAGI SEMUA NEGARA KODIFIKASI KEBIASAAN INTERNASIONAL UNCLOS 1982 CONTOH BENTUK & PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL KONVENSI JENEWA 1949 BERLAKU DALAM RUANG LINGKUP TERBATAS HI REGIONAL BERLAKU DI KAWASAN TERTENTU CONTOH PERJANJIAN INTERNASIONAL DI ASEAN BERLAKUNYA TIDAK DIBATASI KAWASAN HI SPECIAL (KHUSUS) MENGATUR MASALAH TERTENTU (KHUSUS) CONTOH PERJANJIAN ANTARA INDONESIA-AMERIKA SERIKAT TTG TEKNOLOGI MILITER
1. PERUBAHAN PETA POLITIK AWAL ABAD XX PASCA PERANG DUNIA II NEGARA BESAR + DAERAH JAJAHAN BANYAK NEGARA MEDEKA PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL 2. KEMAJUAN TEKNOLOGI TEKNOLOGI SEMAKIN MAJU & BERAGAM HI SEMAKIN BERKEMBANG PUBLIK ORGANISASI INTERNASIONAL 3. PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI MASYARAKAT INTERNASIONAL PRIVAT INDIVIDU SBG SUBYEK HI
DASAR MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL KUMPULAN KETENTUAN MENGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA HUKUM (OPPENHEIM) DALAM MASYARAKAT BERLAKUNYA DIPERTAHANKAN OLEH EXTERNAL POWER
MASYARAKAT INTERNASIONAL OPPENHEIM INTERNASIONAL SEKUMPULAN ORANG SEKUMPULAN NEGARA/ (SUBYEK HI) TIDAK DAPAT DIBANTAH SALING TERIKAT SALING TERIKAT MASYARAKAT HUKUM KARENA KEPENTINGAN BERSAMA KARENA KEPENTINGAN BERSAMA HUKUM INTERNASIONAL MEMBENTUK HUBUNGAN YG KONSTAN DAN BERAGAM MEMBENTUK HUBUNGAN YG KONSTAN DAN BERAGAM P.I HKI
MAZHAB KEHENDAK NEGARA MAZHAB HUKUM ALAM MANUSIA BAGIAN DARI ALAM & SBG MAKHLUK YG BERAKAL MAZHAB KEHENDAK NEGARA KEHENDAK MASING2 NEGARA DASAR MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL MAZHAB KEHENDAK BERSAMA KEHENDAK NEGARA SECARA BERSAMA2 MAZHAB WINA PACTA SUNT SERVANDA MAZHAB PERANCIS FAKTA + KEBUTUHAN
Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional
Masyarakat Sekumpulan orang yang terikat satu sama lain oleh kepentingan bersama sedemikian rupa sehingga membentuk hubungan individu yg konstan & beragam (Oppenheim) Masyarakat Internasional ?
Masyarakat Internasional Unsur : 1. sejumlah negara 2. hubungan yg konstan & beragam 3. adanya kepentingan bersama HUKUM
Kesatuan Asas Hukum Sebagai Landasan Materiil Bagi Hukum Internasional Faktor pengikat dalam HI adalah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini, betapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa. Setiap negara mempunyai asas-asas hukum yang berlaku di negaranya, dan asas-asas tersebut menjadi dasar materiil HI
Adanya hukum alami yang mengharuskan bangsa2 di dunia hidup berdampingan scr damai dapat dikembalikan pada akal manusia dan naluri utk mempertahankan eksistensinya (instinct for survival).
Hakekat Dan Fungsi Kedaulatan Negara Dalam Masyarakat Internasional
HAKEKAT KEDAULATAN NEGARA Souvereignty, berasal dari Bahasa Latin superanus: teratas/ paling atas. Negara berdaulat = negara pny kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat = negara tsb tdk sedang dijajah oleh negara lain.
Kedaulatan negara dibatasi oleh batas wilayah negara itu. Negara berdaulat = negara tidak mengakui kekuasaan yg lebih tinggi drpd kekuasaannya sendiri. Kedaulatan negara dibatasi oleh batas wilayah negara itu. So, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan : Kekuasaan itu terbatas pd batas wilayah negara itu Kekuasaan itu berakhir disaat kekuasaan negara lain dimulai.
PAHAM KEDAULATAN TERBATAS INDEPENDENCE & EQUALITY FUNGSI KEDAULATAN NEGARA DLM HUKUM INTERNASIONAL PAHAM KEDAULATAN TERBATAS INDEPENDENCE & EQUALITY
Tunduknya suatu negara yang berdaulat/ paham kedaulatan kpd kebutuhan pergaulan masyarakat internasional demikian merupa-kan syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat internasional yg teratur.