Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Surat Keterangan Keimigrasian
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
SOSIALISASI SITU.
STANDAR PROFESI TTK.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RETRIBUSI DAERAH.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Presented by: Cempaka Paramita,
TATA CARA PENDIRIAN APOTEK
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Ria Anggreiny

Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker  Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan.  Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.

Pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi: a. lokasi; b. bangunan; c. sarana, prasarana, dan peralatan;dan d. ketenagaan.

Lokasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian.

Bangunan  Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia.  Bangunan Apotek harus bersifat permanen.  Bangunan bersifat permanen yang dimaksud, yakni dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.

Sarana Bangunan Apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi: a. penerimaan Resep; b. pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas); c. penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; d. konseling; e. penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;dan f. arsip.

Prasarana Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas: a. instalasi air bersih; b. instalasi listrik; c. sistem tata udara;dan d. sistem proteksi kebakaran.

Peralatan  Peralatan Apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian.  Peralatan yang dimaksud antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan.

Ketenagaan  Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi.  Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif, PemKab/PemKo menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek.  Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada PemKab/PemKo

Surat Izin Apotek  SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.  Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  Permohonan SIA harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi: a. fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker; d. fotokopi peta lokasi dan denah bangunan;dan e. daftar prasarana, sarana, dan peralatan.

 Paling lama dalam waktu 12 hari kerja sejak PemKab/PemKo menerima laporan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, PemKab/PemKo menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi  Jika hasil pemeriksaan dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, PemKab/PemKo harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 hari kerja

 Permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 bulan sejak surat penundaan diterima.  Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan, maka PemKab/PemKo mengeluarkan Surat Penolakan.

 Apabila PemKab/PemKo dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu (paling lama dalam waktu 12 hari kerja sejak PemKab/PemKo menerima laporan), Apoteker pemohon dapat menyelenggarakan Apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA.  Pemerintah daerah menerbitkan SIA maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA.  Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA